UU NOMOR 29 TAHUN 1997

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1
huruf
e
Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tarakan;
4.
Kabupaten…
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
II
di
Kalimantan
sebagai
Undang-undang;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan Timur.
(2)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b.
Kecamatan
b. Kecamatan Tarakan Tengah;

c. Kecamatan Tarakan Timur.
(3)
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di
Kelurahan Karang Anyar;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan
di Keluarahan Pamusian;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di
Kelurahan Kampung Empat.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota
Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dihapus.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)
Wilayah
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tarakan mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c.
Sebelah
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam
peta
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Undang-undang ini.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tarakan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah,
dan
Instansi
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
diserahkan
sebagian
urusan-urusan
pemerintahan
sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Pertambangan;
i. Sosial;
j. Pariwisata;
k. Tenaga Kerja;
l. Keuangan Daerah.
(2)
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)
Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
d. Utang
piutang
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
(2)
Pelaksanaan

(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI…
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.