UU NOMOR 3 TAHUN 1997

PENGADILAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 67 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai
umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.
Anak Nakal adalah:
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun
menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
3.
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik
Pemasyarakatan,
Balai
Pemasyarakatan,
Tim
Pengamat
Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
12
tahun
1995
tentang
Pemasyarakatan.
4.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat
tertentu.
5.
Penyidik adalah penyidik anak.
6.
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7.
Hakim adalah Hakim anak.
8.
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9.
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

10.
Orang
10.
Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
selaku orang tua terhadap anak.
11.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
12.
Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
13.
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak
adalah
sekurang-kurangnya
8
(delapan)
tahun
tetapi
belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2)
Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang
pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur
tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun,
tetap diajukan ke Sidang Anak.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan
atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut
dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

(2)
Apabila
(2)
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh
orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali
anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
(3)
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi
oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
anak
tersebut
kepada
Departemen
Sosial
setelah
mendengar
pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas
lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam
sidang terbuka.
(3)
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri
oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4)
Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang tertentu
atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

(5)
Pemberitaan
(5)
Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai
saat
sebelum
pengucapan
putusan
pengadilan
menggunakan
singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6)
Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim

PASAL 9

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Pertama - Hakim
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua
Pengadilan Tinggi.

PASAL 10

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Pertama - Hakim
Syarat-syarat
untuk
dapat
ditetapkan
sebagai
Hakim sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 adalah:
a.
telah
berpengalaman
sebagai
hakim
di
pengadilan
dalam
lingkungan Peradilan Umum;
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.

PASAL 11

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Pertama - Hakim
(1)
Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
pertama sebagai hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.
(3)
Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera
atau seorang Panitera Pengganti.

Bagian…
Bagian Kedua
Hakim Banding

PASAL 12

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Kedua - Hakim Banding
Hakim
Banding
ditetapkan
berdasarkan
Surat
Keputusan
Ketua
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

PASAL 13

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Kedua - Hakim Banding
Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.

PASAL 14

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Kedua - Hakim Banding
(1)
Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam
tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.
(3)
Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

PASAL 15

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Kedua - Hakim Banding
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak
diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi

PASAL 16

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Ketiga - Hakim Kasasi
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.

PASAL 17

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Ketiga - Hakim Kasasi
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.
Pasal 18…

PASAL 18

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Ketiga - Hakim Kasasi
(1)
Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
kasasi sebagai hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan
hakim majelis.
(3)
Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

PASAL 19

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Ketiga - Hakim Kasasi
Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali

PASAL 20

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Keempat - Peninjauan Kembali
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan
kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Pensihat
hukumnya
kepada
Mahakamh
Agung
sesuai
dengan
ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak

PASAL 21

BAB II: HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK | Bagian Kelima - Wewenang Sidang Anak
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN

PASAL 22

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang

ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 23…

PASAL 23

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana
pokok dan pidana tambahan.
(2)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3)
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan,
berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran
ganti rugi.
(4)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 24

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
b. Menyerahkan
kepada
negara
untuk
mengikuti
pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

PASAL 25

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal
24.

(2)
Terhadap
(2)
Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.

PASAL 26

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Pidana
penjara
yang
dapat
dijatuhkan
kepada
Anak
nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama
1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi
orang dewasa.
(2)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan
tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup maka terhadap Anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan
tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam
pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut
dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.

PASAL 27

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua)
dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.

PASAL 28

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling
banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda
bagi orang dewasa.

(2)
Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan
kerja.
(3)
Wajib
(3)
Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih
dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.

PASAL 29

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana
penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3)
Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak
pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4)
Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu
yang
ditetapkan
dalam
putusa
hakim
dengan
tetap
memperhatikan kebebasan anak.
(5)
Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada
masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6)
Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7)
Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan
pengawasan
dan
Pembimbing
Kemasyarakatan
melakukan
bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah
ditentukan.
(8)
Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai
Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9)
Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat
mengikuti pendidikan sekolah.

PASAL 30

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

(2)
Apabila
(2)
Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah
pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing kemasyarakatan.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 31

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
(1)
Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada
negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai
Anak Negara.
(2)
Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak
dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di
lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Swasta.

PASAL 32

BAB III: PIDANA DAN TINDAKAN
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus
menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN

PASAL 33

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
Petugas kemasyarakatan terdiri dari:
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

PASAL 34

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
(1)
Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf a bertugas:
a.
membantu
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan
Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar
Sidang
Anak
dengan
membuat
laporan
hasil
penelitian
kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana
pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus
mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan
bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2)
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,
bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen
Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pekerja
Sosial
mengadakan
koordinasi
dengan
Pembimbing
Kemasyrakatan.

PASAL 35

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat
dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c.

PASAL 36

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan
mengenai
tugas,
kewajiban,
dan
syarat-syarat
bagi
Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri
kehakiman.

PASAL 37

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja
Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.

PASAL 38

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai

keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai
keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pasal 39…

PASAL 39

BAB IV: PETUGAS KEMASYARAKATAN
(1)
Pekerja
Sosial
Sukarela
harus
mempunyai
keahlian
atau
keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan
membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.
(2)
Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan
mengenai
hasil
bimbingan,
bantuan,
dan
pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian Pertama
Umum

PASAL 40

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Pertama - Umum
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam pengadilan anak,
kecuali lain dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf 1
Penyidikan

PASAL 41

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;

b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. (3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada: a. penyidik

a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau

b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

PASAL 42

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2)
Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib
meminta
pertimbangan
atau
saran
dari
Pembimbing
Kemasyarakatan,
dan
apabila
perlu
juga
dapat
meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa,
ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3)
Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan

PASAL 43

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna
kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.

PASAL 44

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan
penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku
untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas

permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang
berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4)
Dalam
(4)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara
yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6)
Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk
anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.

PASAL 45

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Penahanan
dilakukan
setelah
dengan
sungguh-sungguh
mempertimbangkan
kepentingan
anak
dan
atau
kepentingan
masyarakat.
(2)
Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3)
Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang
dewasa.
(4)
Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak
harus tetap dipenuhi.

PASAL 46

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Untuk
kepentingan
penuntutan,
Penuntut
Umum
berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
10 (sepuluh) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas
permintaan
Penuntut
Umum
dapat
diperpanjang
oleh
Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima

belas) hari.
(4)
Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum
harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5)
Apabila
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan
negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

PASAL 47

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang
sedang diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
15 (lima belas) hari.
(3)
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat
diperpanjang
oleh
Ketua
Pengadilan
Negeri
yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya,
maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.

PASAL 48

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Untuk
kepentingan
pemeriksaan,
Hakim
Banding
di
sidang
pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak
yang sedang diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
15 (lima belas) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat
diperpanjang
oleh
Ketua
Pengadilan
Tinggi
yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak
yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49…

PASAL 49

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Untuk
kepentingan
pemeriksaan,
Hakim
Kasasi
berwenang
mengeluarkan
surat
perintah
penahanan
anak
yang
sedang
diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
25 (dua puluh lima) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.

PASAL 50

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan pasal 49, guna
kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan
tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
(2)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam
hal
penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk
paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan oleh:
a. Ketua
Pengadilan
Negeri
dalam
tingkat
penyidikan
dan

penuntutan;
b. Ketua
Pengadilan
Tinggi
dalam
tingkat
pemeriksaan
di
pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan
kasasi.
(4)
Penggunaan
(4)
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap
dan dengan penuh tanggung jawab.
(5)
Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut
belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa
harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6)
Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan
kepada:
a. Ketua
Pengadilan
Tinggi
dalam
tingkat
penyidikan
dan
penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan
negeri dan pemeriksaan banding.

PASAL 51

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak
mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat
Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2)
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib
memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang
tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Setiap
Anak
Nakal
yang
ditangkap
atau
ditahan
berhak
berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi
tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.

PASAL 52

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan
kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana

kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3…
Paragraf 3
Penuntutan

PASAL 53

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.
(3)
Dalam
hal
tertentu
dan
dipandang
perlu,
tugas
penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada
Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak
pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

PASAL 54

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya
membuat
surat
dakwaan
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang pengadilan

PASAL 55

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,

orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang
Anak.

PASAL 56

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan
menyampaikan
laporan
hasil
penelitian
kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2)
Laporan
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi:
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial
anak; dan
b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.

PASAL 57

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan
Pembimbing
Kemasyarakatan.
(2)
Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali,
atau
orang
tua
asuh,
Penasihat
Hukum
dan
Pembimbing
Kemasyarakatan.

PASAL 58

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2)
Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.

PASAL 59

BAB V: ACARA PENGADILAN ANAK | Bagian Kedua - Perkara Anak Nakal
(1)
Sebelum
mengucapkan
putusannya,
Hakim
memberikan
kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk
mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2)
Putusan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
wajib
mempertimbangkan
laporan
penelitian
keamsyarakatan
dari
Pembimbing Kemasyarakatan

(3)
Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
BAB VI…
BAB VI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK

PASAL 60

BAB VI: LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
(1)
Anak
Didik
Pemasyarakatan
ditempatkan
di
Lembaga
Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2)
Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan
bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 61

BAB VI: LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
(1)
Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga
Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2)
Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

PASAL 62

BAB VI: LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
(1)
Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga)
dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan)
bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2)
Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

(3)
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa
pidana yang harus dijalankannya.
(4)
Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5)
Pengamatan
terhadap
pelaksanaan
bimbingan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dilakukan
oleh
Tim
Pengamat
Pemasyarakat.
Pasal 63…

PASAL 63

BAB VI: LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa
Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga
paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak
tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 65

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.
sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum
berlakunya Undang-undang ini;
b.
sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa,
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara
Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.

PASAL 66

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku,
penyelesaian
selanjutnya
dilaksanakan
berdasarkan
Undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 67

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46,
dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 68…

PASAL 68

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.