PASAL 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar
Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua
miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua
ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh
puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh
satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp
9.008.800.449
481
(sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus
empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu
rupiah).
(2)
Penerimaan
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh
puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu
juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah) terdiri
dari:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 48.686.292.660.915 (empat puluh
delapan triliun enam ratus delapan puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu sembilan
ratus lima belas rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
16.542.298.354.653 (enam belas triliun lima ratus empat puluh
dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima
puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
c. Penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 7.785.300.797.479
(tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta
tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh
sembilan rupiah).
(3)
Rincian pendapatn negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar
Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua
miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua
ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh
puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh
satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp
9.008.800.449
481
(sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus
empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu
rupiah).
(2)
Penerimaan
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh
puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu
juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah) terdiri
dari:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 48.686.292.660.915 (empat puluh
delapan triliun enam ratus delapan puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu sembilan
ratus lima belas rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
16.542.298.354.653 (enam belas triliun lima ratus empat puluh
dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima
puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
c. Penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 7.785.300.797.479
(tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta
tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh
sembilan rupiah).
(3)
Rincian pendapatn negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.