Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. 2. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer
Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha
Angkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara. 4. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan. 5.
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan. 6.
Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan. 7. Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut
Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. 8. Oditur… 8. Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat. 9.
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini. 10.
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 11. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan. 12.
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya. 13.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 14.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 15.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 16. Penyidik… 16. Penyidik adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 17.
Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 18. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya serta, untuk disita. 19. Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. 21.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 22.
Penyerahan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang, dengan menuntut supaya diperiksa dan diadili dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 23. Penutupan… 23.
Penutupan perkara adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk tidak menyerahkan perkara pidana kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum berdasarkan pertimbangan demi kepentingan hukum atau kepentingan militer dan/atau kepentingan umum. 24.
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup bukti atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 25.
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 26.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 27.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 28.
Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 29.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 30. Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 31.
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 32. Terpidana… 32.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 33. Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara. 34. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata. 35. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 36.
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan. 37.
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugat Tergugat. 38. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. 39. Penetapan… 39.
Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir. 40.
Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian, untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. 41.
Upaya hukum adalah:
a. dalam Hukum Acara Pidana Militer, hak terdakwa atau Oditur untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana atau ahli warisnya atau Oditur untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini;
b. dalam Hukum Acara Tata Usaha Militer, tergugat atau penggugat untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa banding atau kasasi, atau permohonan peninjauan kembali putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta hak pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 42. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer. 43. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 44.
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. 45. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2…
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata menurut Undang-undang ini:
a.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
perbuatan hukum perdata;
b.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam
bidang operasi militer;
c.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di
bidang keuangan dan perbendaharaan;
d.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas
dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
Kitab
Undang-undang
Hukum
Acara
Pidana
atau
ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana,
hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
f.
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan
pengaturan yang bersifat umum;
g.
Keputusan
Tata
Usaha
Angkatan
Bersenjata
yang
masih
memerlukan persetujuan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
(1)
Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,
hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan
Bersenjata.
(2)
Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak
mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu
sebagaimana
ditentukan
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat
Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3)
Dalam
(3)
Dalam
hal
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat)
bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah
mengeluarkan keputusan penolakan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa,
memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dalam
hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan:
a.
dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kedudukan
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan
(1)
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan
keadilan
dengan
memperhatikan
kepentingan
penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
(2)
Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan
negara
di
bidang
penuntutan
dan
penyidikan di lingkungan
Angkatan
Bersenjata
berdasarkan
pelimpahan
dari
Panglima,
dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara.
Bagian Ketiga
Pembinaan
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Pembinaan
Pembinaan
teknis
pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan
militer
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7…
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Pembinaan
(1)
Pembinaan
organisasi
dan
prosedur,
administrasi,
finansial
badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
BAB II
SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan
badan
pelaksana
kekuasaan
kehakiman
di
lingkungan
Angkatan
Bersenjata.
(2)
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Pertama - Umum
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1.
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada
waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan
atau
dianggap
sebagai
Prajurit
berdasarkan
undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan
Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
2.
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.
3.
Menggabungkan…
3.
Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana
yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan
sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi
dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut
dalam satu putusan.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Pertama - Umum
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka
1 yang:
a.
tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.
terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah
hukumnya.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Pertama - Umum
Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara
dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima
perkara itu lebih dahulu harus mengadili perkara tersebut.
Bagian Kedua
Susunan Pengadilan
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kedua - Susunan Pengadilan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a.
Pengadilan Militer;
b.
Pengadilan Militer Tinggi;
c.
Pengadilan Militer Utama; dan
d.
Pengadilan Militer Pertempuran.
PASAL 13
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kedua - Susunan Pengadilan
Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
PASAL 14
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
(1) Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. (3) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya. (4) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama. Bagian Keempat Susunan Persidangan
PASAL 15
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Susunan Persidangan
(1)
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer
Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2)
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus
perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat
pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(3)
Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang
untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim
Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(4)
Pengadilan
Militer
Utama
bersidang
untuk
memeriksa
dan
memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2
(dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pasal 16…
PASAL 16
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Susunan Persidangan
(1)
Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah
berpangkat Mayor, sedang Hakim Anggota dan Oditur Militer
paling rendah berpangkat Kapten.
(2)
Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi paling
rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur
Militer Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel.
(3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling
rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal
Pertama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat
Kolonel.
(4)
Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling rendah berpangkat setingkat lebih tinggi pada pangkat
Terdakwa yang diadili.
(5)
Dalam hal terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan
Oditur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
paling
rendah
berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal
Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua. Hakim Anggota dan
Oditur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
paling
rendah
berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa.
(6)
Kepangkatan Panitera dalam persidangan:
a. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan
Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;
b. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Kapten dan paling
tinggi berpangkat Mayor;
c. Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan
paling tinggi berpangkat Kolonel.
PASAL 17
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Susunan Persidangan
(1)
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan
memutuskan suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim
Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu
berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2)
Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim
Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.
(3)
Dalam
(3)
Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim
Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4)
Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira
tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan
pangkat Terdakwa yang diadili.
Bagian Kelima
Ketentuan bagi Pejabat
PASAL 18
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.
berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
PASAL 19
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hukum;
e.
berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 20…
PASAL 20
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hakum;
e.
berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur
Militer Tinggi; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
PASAL 21
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh lima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
PASAL 22
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". Saya Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim Militer/Hakim Militer Tinggi/Hakim Militer Utama yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
PASAL 23
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana putusan pengadilan;
b.
penasihat hukum;
c.
pengusaha; atau
d.
pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
PASAL 24
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. menjalani masa pensiun; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)
Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
PASAL 25
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Pengusulan
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.
(3)
Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim
serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala
Pengadilan Militer Utama.
PASAL 26
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Hakim
sebelum
diberhentikan
tidak
dengan
hormat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 27…
PASAL 27
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang
diikuti
dengan
penahanan,
dengan
sendirinya
Hakim
tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.
PASAL 28
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 29
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.
PASAL 30
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Sebelum memangku jabatannya, Panitera wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". Saya Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Panitera yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
PASAL 31
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer, seorang
Prajurit harus memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.
berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
c.
berpengalaman
sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan.
PASAL 32
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f;
b.
berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
pada Pengadilan Militer.
PASAL 33
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a.
sesuai…
a.
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (6) huruf c dan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.
berijazah Sarjana Hukum; dan
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera
pada Pengadilan Militer Tinggi.
PASAL 34
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana putusan pengadilan;
b.
penasihat hukum;
c.
pengusaha; atau
d.
pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c
yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
PASAL 35
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Panitera diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. menjalankan masa pensiun; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)
Panitera yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
PASAL 36
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
e.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37…
PASAL 37
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.
PASAL 38
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan
membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.
(2)
Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di
kepaniteraan.
(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan
surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta
barang bukti yang semuanya disimpan di kepaniteraan.
PASAL 39
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Ketentuan bagi Pejabat
Semua daftar, cacatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak
boleh dibawa ke luar
kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala
Pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keenam
Kekuasaan Pengadilan
Paragraf 1
Kekuasaan Pengadilan Militer
PASAL 40
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
Pengadilan Militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama
perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
a.
Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
b.
mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan
huruf c yang Terdakwanya"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten
ke bawah; dan
c.
mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
Paragraf 2…
Paragraf 2
Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi
PASAL 41
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
(1)
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
a. memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c
yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
"termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
b. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata.
(2)
Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer
dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
(3)
Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer
dalam daerah hukumnya.
Paragraf 3
Kekuasaan Pengadilan Militer Utama
PASAL 42
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding.
PASAL 43
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
(1)
Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
a. antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum
Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
b. antar
b. antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
c. antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
(2)
Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
a. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya
berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b. apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak
berwenang mengadili perkara yang sama.
(3)
Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara
Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau
tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum
PASAL 44
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
(1)
Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan
Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer
Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
b. tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan
tugasnya.
(2)
Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan
Militer Pertempuran.
(3)
Pengadilan
Militer
Utama
memberi
petunjuk,
teguran,
atau
peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
(4)
Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(5)
Pengadilan Militer Utama meneruskan perkara yang dimohonkan
kasasi, peninjauan kembali, dan grasi Mahkamah Agung.
Paragraf 4…
Paragraf 4
Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran
PASAL 45
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
PASAL 46
BAB II: SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Kekuasaan Pengadilan
Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan
dan
berkedudukan
serta
berdaerah
hukum
di
daerah
pertempuran.
BAB III
SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Bagian Pertama
Umum
PASAL 47
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Pertama - Umum
(1)
Oditur melaksanakan kekuasaan pemerintah negera di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Oditur adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan
penuntutan.
PASAL 48
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Pertama - Umum
Pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi Oditurat dilakukan oleh
Oditur Jenderal.
Bagian Kedua
Susunan Oditurat
PASAL 49
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kedua - Susunan Oditurat
(1)
Oditurat terdiri dari:
a. Oditurat Militer;
b. Oditurat
b. Oditurat Milliter Tinggi;
c. Oditurat Jenderal; dan
d. Oditurat Mliter Pertempuran.
(2)
Dalam daerah hukum Oditurat Militer dapat dibentuk unit pelaksana
teknis Oditurat Militer sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 50
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kedua - Susunan Oditurat
Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Ketiga
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
PASAL 51
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Ketiga - Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum
(1) Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima. (3) Oditurat Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran. Bagian Keempat Ketentuan bagi Pejabat
PASAL 52
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.
berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 53…
PASAL 53
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi, seorang Prajurit
harus memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana
Hukum;
e.
berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
PASAL 54
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Jenderal, seorang Prajurit harus
memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.
berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
PASAL 55
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.
PASAL 56
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Sebelum memangku jabatannya, Oditur dan Oditur jenderal wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". Saya Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi/Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
PASAL 57
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam
melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat,
pemerintah, dan negara serta bertanggungjawab menurut saluran
hararki.
(2)
Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
(3)
Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan
norma
keagamaan,
kemanusiaan,
dan
kesusilaan
serta
wajib
menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat
dengan
memperhatikan
kepentingan
pertahanan
keamanan negara.
PASAL 58
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
penasihat hukum;
b.
pengusaha; atau
c.
pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 59…
PASAL 59
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. alih jabatan;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. menjalani masa pensiun; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)
Oditur
dan
Oditur
Jenderal
yang
meninggal
dunia
dengan
sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
PASAL 60
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
(1)
Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
jabatannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Oditur.
(3)
Panglima Pembentukan susunan dan tata Kerja Majelis Kehormatan
Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh lima sesudah mendengar pertimbangan
Oditur Jenderal.
Pasal 61…
PASAL 61
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Oditur dan Oditur Jenderal sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat diberhentian
sementara dari jabatannya.
PASAL 62
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada perintah
penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya
Oditur dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.
PASAL 63
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Keempat - Ketentuan bagi Pejabat
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.
Bagian Kelima
Kekuasaan Oditurat
Paragraf 1
Kekuasaan Oditurat Militer
PASAL 64
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kelima - Kekuasaan Oditurat
(1)
Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya;
1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan
huruf
c
yang
Terdakwanya
:termasuk
tingkat
kepangkatan" Kapten ke bawah;
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pengadilan Militer;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum;
c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2)
Selain
(2)
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 2
Kekuasaan Oditurat Militer Tinggi
PASAL 65
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kelima - Kekuasaan Oditurat
(1)
Oditurat Militer Tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya
adalah:
1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya
"termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus
diadili oleh Pangadilan Militer Tinggi;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum;
c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2)
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer Tinggi dapat melakukan penyidikan.
Paragraf 3
Kekuasaan Oditurat Jenderal
PASAL 66
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kelima - Kekuasaan Oditurat
Oditurat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a.
membina, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Oditurat;
b.
menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan
penegakan serta kebijaksanaan; dan
c.
dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan penuntutan perkara
tindak
pidana
tertentu
yang
acaranya
diatur
secara
khusus,
mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi Militer,
dan badan penegak hukum lain.
Pasal 67…
PASAL 67
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kelima - Kekuasaan Oditurat
Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang: a. selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat, mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata; b. mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan, penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata; c. menyampaikan pertimbangan kepada mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; dan d. melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 4 Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran
PASAL 68
BAB III: SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT | Bagian Kelima - Kekuasaan Oditurat
(1)
Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh
mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer
Pertempuran.
(2)
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan
penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada
perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi
Pertempuran.
BAB IV…
BAB IV
HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Bagian Pertama
Penyidikan
Paragraf 1
Penyidik dan Penyidik Pembantu
PASAL 69
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik adalah:
a. Atasan yang Berhak Menghukum;
b. Polisi Militer; dan
c. Oditur. (2)
Penyidik Pembantu adalah:
a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 70
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik
Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
PASAL 71
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa
yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:
a. menerima
laporan
atau
pengaduan
dari
seseorang
tentang
terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
c. mencari keterangan dan barang bukti;
d. menyuruh
d. menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan
memeriksa tanda pengenalnya;
e. melakukan
penangkapan,
penggeledahan,
penyitaan,
dan
pemeriksaan surat-surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai
Tersangka atau Saksi;
h. meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan
orang
ahli
yang
diperlukan
dalam
hubungannya
dengan
pemeriksaan perkara; dan
i. mengadakan
tindakan
lain
menurut
hukum
yang
bertanggungjawab.
(2)
Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimkasud pada ayat (1),
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c, juga mempunyai wewenang;
a. melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk
melakukan penahanan Tersangka; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang
berhak Menghukum.
PASAL 72
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi
ketentuan lain dalam Undang-undang ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya
kepada
Perwira
Penyerah
Perkara,
Atasan
yang
Berhak
Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut umum.
(3)
Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas
Tersangka dan barang bukti.
PASAL 73
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Penyidik
Pembantu
mempunyai
wewenang
yang
sama
dengan
wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72
terhadap tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal
pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.
Pasal 74…
PASAL 74
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
a.
melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di
bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
b atau huruf c;
b.
menerima
laporan
pelaksanaan
penyidikan
dari
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c;
c.
menerima
berkas
perkara
hasil
penyidikan
dari
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c; dan
d.
melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya
yang ada di bawah wewenang komandonya.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
PASAL 75
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan
penangkapan.
(2)
Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan
yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat
dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan,
berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.
(3)
Pelaksanaan penangkapan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.
PASAL 76
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2)
Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan
penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara
sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut
tanpa alasan yang sah.
(3)
Penangkapan
(3)
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
PASAL 77
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Penyidik atau
anggota Polisi Militer atau anggota bawahan Atasan yang Berhak
Menghukum yang bersangkutan dengan memperhatikan surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka,
menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan
yang dipersangkakan, dan tempat ia diperiksa.
(2)
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah,
dengan
ketentuan
bahwa
penagkapan
harus
segera
menyerahkan Tersangka beserta barang bukti yang ada kepada
Penyidik yang terdekat.
(3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada keluarganya segera sesudah penangkapan
dilakukan.
(4)
sesudah
penangkapan
dilaksanakan,
Penyidik
wajib
segera
melaporkan
kepada
Atasan
yang
Berhak
Menghukum
yang
bersangkutan.
PASAL 78
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum
dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan
Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2)
Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh
Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya
untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka dari tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan
pemeriksaan sudah dipenuhi.
(4)
Sesudah waktu 200 (dua ratus) hari, Tersangka harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 79…
PASAL 79
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penahanan
atau
perpanjangan
penahanan
dilakukan
terhadap
Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat
(2) yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
yang
cukup,
dalam hal
adanya
keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, atau
membuat keonaran.
(2)
Penahanan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak
pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam
tindak pidana yang diancam dengan pidana panjara 3 (tiga) bulan
atau lebih.
(3)
Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dipenuhi.
PASAL 80
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penahanan
atau
perpanjangan
penahanan
terhadap
Tersangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat
keputusan penahanan atau surat keputusan perpanjangan penahanan
yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan
penahanan
serta
uraian
singkat
perkara
kejahatan
yang
dipersangkakan serta tempat ia ditahan.
(2)
Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau perpanjangan
penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
keluarganya.
(3)
Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat lain
yang ditentukan oleh Panglima.
PASAL 81
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau
Perwira
Penyerah
Perkara
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang
ditentukan.
(2)
Karena
(2)
Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira
Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan
dalam
hal
Tersangka
melanggar
persyaratan
sebagiamana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3
Penggeledahan dan Penyitaan
PASAL 82
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Untuk
kepentingan
penyidikan,
Penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan
badan.
PASAL 83
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan
penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2)
Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/Kepala dari
Penyidik yang menangani perkara.
(3)
Setiap kali memasuki rumah harus disaksika oleh 2 (dua) orang
saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam
hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan
pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau
ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(4)
Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama
Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/Kepala
Kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi.
(5)
Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah
rumah, harus dibuat acara dan salinannya disampaikan kepada
penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian,
atau pimpinan asmara yang bersangkutan.
PASAL 84
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik
dapat melakukan penggeledahan:
a. di
a. di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam
atau berada, dan yang ada di atasnya;
b. di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau
berada; dan
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
(2)
Dalam
hal
Penyidik
melakukan
penggeledahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa
atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan
benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang
bersangkutan.
PASAL 85
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:
a.
ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara
keagamaan;
c.
ruang yang didalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;
d.
tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan
kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.
PASAL 86
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi
Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian,
termasuk benda yang dibawanya.
(2)
Pelaksanaan
penggeledahan
badan
Tersangka
hanya
dapat
dilakukan oleh Penyidik.
PASAL 87
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Untuk
kepentingan
penyidikan,
Penyidik
dapat
melakukan
penyitaan.
(2)
Pelaksanaan
penyitaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan surat perintah.
(3)
Dalam
(3)
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
perintah penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkannya
kepada
atasan
Penyidik
yang
berwenang
mengeluarkan
surat
perintah
penyitaan
untuk
memperoleh
persetujuannya.
PASAL 88
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
b. benda
yang
sudah
dipergunakan
secara
langsung
untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana; atau
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan.
(2)
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 89
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Dalam hal tertangkap tangan Penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau yang patut diduga sudah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 90…
PASAL 90
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita paket atau
surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan
oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan, sepanjang paket atau surat atau benda tersebut
diperuntukan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk
itu
kepada
Tersangka
dan/atau
kepada
pejabat
kantor
pos
dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
PASAL 91
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda
yang dapat disita supaya menyerahkan benda tersebut kepadanya
untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2)
Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada
Penyidik
apabila
surat atau tulisan itu berasal dari
Tersangka atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau
diperuntukan baginya atau apabila benda tersebut merupakan alat
untuk melakukan tindak pidana.
PASAL 92
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut
undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut
rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas
izin khusus Kepala Pengadilan yang berwenang, kecuali undang-undang
menentukan lain.
PASAL 93
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan
negara dalam lingkungan peradilan militer.
(2)
Penyimpanan
benda
sitaan
negara
dilaksanakan
dengan
sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
tingkat
pemeriksaan
dalam proses
peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh
siapapun juga.
(3)
Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 94…
PASAL 94
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan
sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan
memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila biaya penyimpanan
benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan
persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan
sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur, benda
tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik
atau Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda tersebut
dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa
atau kuasanya.
(2)
Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipakai sebagai barang bukti.
(3)
Guna
kepentingan
pembuktian
sedapat
mungkin
disisihkan
sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.
PASAL 95
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan
militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga
diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk
melakukan suatu tindak pidana.
(2)
Apabila
(2)
Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu
dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan
sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau apabila benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Paragraf 4
Pemeriksaan surat
PASAL 96
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang
dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila
benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai
hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2)
Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada kepala
kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya
surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda
penerimaan.
(3)
Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
menurut ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.
PASAL 97
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut
dilampirkan pada berkas perkara.
(2)
Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya
dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi
dan
segera
diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan
atau
perusahaan
komunikasi
atau
jawatan
atau
perusahaan
pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah
dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan
beserta identitas Penyidik.
(3)
Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan
dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.
Pasal 98…
PASAL 98
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
(2)
Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada
kepala
kantor
pos
dan
telekomunikasi,
kepala
jawatan atau
perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan
pengangkutan yang bersangkutan.
Paragraf 5
Pelaksanaan Penyidikan
PASAL 99
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang
diperlukan.
(2)
Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan
yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan
penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.
(3)
Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka
wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada
Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
PASAL 100
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau
menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung
tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan
laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2)
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan
oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk
melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal
tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.
(3)
Sesudah
(3)
Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda
terima
laporan
atau
pengaduan,
diberikan
kepada
yang
bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima
laporan.
PASAL 101
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera
menyerahkan berkas itu kepada Atasan yang Berhak perkara
Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada
Oditur yang bersangkutan.
(2)
Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan
surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.
PASAL 102
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap,
sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap
Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.
(2)
Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan
tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.
(3)
Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke
tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan
tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.
(4)
Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipaksa tinggal di tempat sampai pemeriksaan dimaksud di atas
selesai.
PASAL 103
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan
Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan
yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara
diterimanya surat panggilan dan tanggal seseorang diharuskan
memnuhi panggilan tersebut.
(2)
Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila ia
tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.
(3)
Apabila
(3)
Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk
membawa Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.
(4)
Panggilan
kepada
Tersangka
atau
Saksi
Prajurit
melalui
komandan/kepala kesatuan.
(5)
Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya
yang
dipanggil
selaku
Tersangka
atau
Saksi
untuk
datang
memenuhi panggilan tersebut.
PASAL 104
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut
dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau
di tempat lain yang ditentukan Penyidik.
PASAL 105
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan
kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum
atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat
Hukum.
PASAL 106
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap
Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan
dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum
dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar
pemeriksaan terhadap Tersangka.
PASAL 107
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Saksi diperiksa tidak dengan disumpah kecuali apabila ada cukup
alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hasir dalam
pemeriksaan di Pengadilan.
(2)
Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang
satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
yang sebenarnya.
(3)
Dalam
(3)
Dalam pemeriksaan, Tersangka ditanya apakah ia memghendaki
didengarnya Saksi yang dapat menguntungkan dirinya dan apabila
ada, hal itu dicatat dalam berita acara.
(4)
Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui
Penyidik, Saksi tersebut wajib dipanggil dan diperiksa.
PASAL 108
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Keterangan Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
(2)
Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi
dalam berita acara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan
oleh Tersangka atau Saksi.
(3)
Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh
Penyidik dan oleh yang memberi keterangan sesudah mereka
menyetujui isinya.
(4)
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan
tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara
dengan menyebut alasannya.
(5)
Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara
pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas
yang dilakukan oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan
Tersangka,
selanjutnya
diserahkan
kepada
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi yang berwenang.
PASAL 109
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keteranganya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau
Saksi dapat dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat
tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
PASAL 110
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat
seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.
(2)
Seorang
(2)
Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan
keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali
apabila karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya
yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia dapat menolak untuk
memberikan keterangan yang diminta.
PASAL 111
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan
memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan
tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka
dan/atau Saksi, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
PASAL 112
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah
penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
PASAL 113
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Penyidik
membuat
berita
acara
tentang
jalannya
dan
hasil
penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(5).
(2)
Penyidik
membacakan
lebih
dahulu
berita
acara
tentang
penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi
tanggal
dan
ditandatangani
oleh
Penyidik
meupun
penghuni
dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
(dua) orang Saksi.
(3)
Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan
tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
PASAL 114
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik
dapat
mengadakan
penjagaan
atau
penutupan
tempat
yang
bersangkutan.
(2)
Penyidik
(2)
Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu
untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
berlangsung.
PASAL 115
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat berita
acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik
maupun orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita,
dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2
(dua) orang Saksi.
(2)
Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya
tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(3)
Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada
orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala
desa atau lurah.
PASAL 116
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga
ada dugaan dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat
yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya dan apabila perlu menyitanya.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115.
PASAL 117
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Pertama - Penyidikan
(1)
Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan palsu
atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan
penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai
hal itu dari seorang ahli.
(2)
Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan, Penyidik dapat datang atau meminta kepada pejabat
penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan
surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan
sebagai bahan perbandingan.
(3)
Dalam
(3)
Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan,
menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar
itu
seluruhnya
selama
waktu
yang
ditentukan
dalam
surat
permintaan
dikirimkan
kepadanya
untuk
diperiksa,
dengan
menyerahkan tanda penerimaan.
(4)
Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan
sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
di bagian bawah dari salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat
apa sebab salinan itu dibuat.
(5)
Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang
ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik
berwenang mengambilnya.
(6)
Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
PASAL 118
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan - sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
(1)
Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani
seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga
karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang
mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran
kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.
(2)
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, yang dalam itu surat disebut dengan tegas
untuk
pemeriksaan
luka
atau
pemeriksaan
mayat
dan/atau
pemeriksaan bedah mayat.
(3)
Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh
penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang
memuat identitas mayat, dilak, dan diberi cap jabatan yang
dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.
PASAL 119
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan - sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
(1)
Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan
bedah
mayat
tidak
mungkin
lagi
dihindari,
Penyidik
wajib
memberitahukannya terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2)
Dalam
(2)
Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan
dengan
sejelas-jelasnya
tentang
maksud
dan
tujuan
perlu
dilakukannya pembedahan tersebut.
(3)
Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari
keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan,
Penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118.
PASAL 120
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan - sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan
penggalian mayat, pelaksanaannya menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1).
PASAL 121
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan - sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang
Semua
biaya
yang
dikeluarkan
untuk
kepentingan
pelaksanaan
penyidikan ditanggung oleh negara.
Bagian Kedua
Penyerahan Perkara
PASAL 122
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Perwira Penyerah Perkara adalah:
a. Panglima;
b. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk komandan.kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah Perkara.
PASAL 123
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b. menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c. memerintahkan
c. memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
d. memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78;
e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang
penyelesaian suatu perkara;
f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili;
g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin
Prajurit; dan
h. menutup
perkara
demi
kepentingan
hukum
atau
demi
kepentingan umum/militer.
(2)
Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer
hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.
(3)
Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan
pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan
perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.
PASAL 124
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera
mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap
atau belum.
(2)
Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta
supaya Penyidik segera melengkapinya.
(3)
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan
penyidikan
tambahan
untuk
melengkapi
atau
mengembalikan
berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal
yang harus dilengkapi.
(4)
Dalam hal
berkas
perkara desersi yang Tersangkanya tidak
diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan
persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.
Pasal 125…
PASAL 125
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan
sesudah
meneliti
berkas
perkara
Oditur
membuat
dan
menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara
yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada
Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau
ditutup
demi
kepentingan
hukum,
kepentingan
umum,
atau
kepentingan militer.
(2)
Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan
Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.
PASAL 126
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
b. Surat Keputusan tentang Penyelesaikan menurut Hukum Disiplin
Prajurit; atau
c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
(2)
Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau kepentingan
militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu
penutupan
perkara
dengan
mengeluarkan
surat
keputusan
penutupan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan
militer.
(3)
Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila
dipandang perlu juga dari pejabat lain.
PASAL 127
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan
diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan
Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara
perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila
Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan
dengan disertai alasan-lasannya kepada Perwira Penyerah Perkara
tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan
Militer Utama dalam sidang.
(2)
Perwira
(2)
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara
yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama
dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan
Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan
perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
(3)
Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut
harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira
Penyarah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
melaksanakan penyerahan perkara tersbeut sesudah menerima
berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
PASAL 128
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam
satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a.
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
b.
beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
atau
c.
beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan
yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang
dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
pemeriksaan.
PASAL 129
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128,
Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara
terpisah.
PASAL 130
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
Pasal 130
(1)
Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur
dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang
berwenang dengan disertai surat dakwaan.
(2)
Oditur
membuat
surat
dakwaan
yang
diberi
tanggal
dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan,
tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan,
agama, dan tempat tinggal Terdakwa;
b. uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.
(3)
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4)
salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan
disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat
yang bersamaan dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan
Perkara
dan
surat
dakwaan
tersebut
ke
Pengadilan,
dan
tembusannya disampaikan kepada Penyidik.
PASAL 131
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Kedua - Penyerahan Perkara
(1)
Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat
pertama dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan
dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2)
Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa
atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.
Bagian…
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Persiapan Persidangan
PASAL 132
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Sesudah
Pengadilan
Militer/Pengadilan
Militer
Tinggi
menerima
pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi,
Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera
memperlajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan
yang dipimpinnya.
PASAL 133
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi
berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang
dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang
memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara
tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang
bersangkutan
untuk
dilimpahkan
kepada
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(2)
Oditurat
Militer/Oditurat
Militer
Tinggi
yang
bersangkutan
menyampaikan
penetapan
beserta
berkas
perkaranya
kepada
Oditurat
Militer/Oditurat
Militer
Tinggi
di
daerah
hukum
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang tercantum
dalam penetapan itu.
(3)
Salinan
penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan
Oditurat Militer/Oditurat Militer yang bersangkutan.
PASAL 134
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari
sesudah penetapan diterima.
(2)
Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan batalnya perlawanan.
(3)
Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.
(4)
Dalam
(4)
Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan diterima,
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan
perlawanan
tersebut
kepada
Pengadilan
Militer
Tinggi
yang
berwenang/Pengadilan Militer Utama.
PASAL 135
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan
atau menolak perlawanan itu dengan penetapan.
(2)
Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menguatkan
perlawanan
Oditur,
Pengadilan
tersebut
dengan
penetapannya
membatalkan
penetapan
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi dan selanjutnya memerintahkan
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan
untuk menyidangkan perkara tersebut.
(3)
Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya
mengirimkan berkas perkara beserta surat lampirannya kepada
Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.
(4)
Salinan penetapan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditur Militer Tinggi yang
bersangkutan.
PASAL 136
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala
Pengadilan
tersebut
menunjuk
Majelis
Hakim
yang
akan
menyidangkan perkara yang bersangkutan.
(2)
Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara
menetapkan
hari
sidang
dan
memerintahkan
supaya
Oditur
memanggil Terdakwa dan Saksi.
Paragraf 2
Penahanan
PASAL 137
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
dalam
pemeriksaan
sidang
tingkat
pertama
pada
Pengadilan
Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang;
a. apabila
a. apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib
menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari
tahanan sementara;
b. guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk
menahan Terdakwa paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat
diperpanjang
oleh
Kepala
Pengadilan
Militer/Kepala
Pengadilan Militer Tinggi untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan
sebelum
berakhirnya
waktu
penahanan
tersebut,
apabila
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4)
Sesudah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut
belum diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
(5)
Penahanan/perpanjangan
penahanan
terhadap
Terdakwa
hanya
dapat dikenakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2).
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga pada pemeriksaan tingkat
banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer
Utama.
PASAL 138
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Dikecualikan dari waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan
tidak dapat dihindarkan karena:
a. Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9
(sembilan) tahun atau lebih.
(2)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal
penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Perpanjangan
(3)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
b. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer Tinggi diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama;
c. pemeriksaan tingkat banding yang dilaksanakan oleh Pengadilan
Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama diberikan oleh
Mahkamah Agung.
(4)
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan
dengan penuh tanggung jawab.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup
kemungkinan
Terdakwa
dikeluarkan
dari
tahanan
sebelum
berakhirnya
waktu
penahanan
tersebut,
apabila
kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
(6)
Sesudah waktu 60 (enam puluh) hari, walaupun perkara tersebut
belum selesai diperiksa atau belum diputus, Terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)
Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam pemeriksaan
tingkat pertama dan dalam pemeriksaan tingkat banding kepada
Ketua Mahkamah Agung.
Paragraf 3
Pemanggilan
PASAL 139
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Berdasarkan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2), Oditur mengeluarkan surat kepada Terdakwa
dan Saksi yang memuat hari, tanggal, panggilan waktu, tempat
sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil.
(2)
Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 140…
PASAL 140
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) Pemanggilan untuk datang ke sidang Pengadilan dimaksud dalam Pasal 139 dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada:
a. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang berhak Menghukum atau Atasan langsungnya yang selanjutnya ia wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan;
b. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yang berada dalam tahanan karena perkara lain melalui pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan tersebut;
c. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kepada yang bersangkutan di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir atau apabila Terdakwa dan/atau Saksi sedang tidak ada di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir melalui instansi kepolisian setempat atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan;
d. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada dalam tahanan karena perkara lain, melalui instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan dan atas izin pejabat yang memerintahkan penahanan tersebut. (2) Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam. (3) Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi, atau orang lain, dilakukan dengan surat tanda terima. (4) Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsung Terdakwa dan/atau Saksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesudah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan. Bagian… Bagian Keempat Acara Pemeriksaan Biasa Paragraf 1 Pemeriksaan dan Pembuktian
PASAL 141
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Pada hari sidang yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) Pengadilan bersidang.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan
menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara
kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3)
Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia
negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk
umum.
(4)
Hakim Ketua memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
Terdakwa dan Saksi.
(5)
Apabila Terdakwa dan/atau Saksi tidak memahami bahasa
Indonesia, bisu dan/atau tuli, Hakim Ketua dapat menunjuk seorang
juru bahasa atau penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan
menerjemahkan dengan benar.
(6)
Apabila Terdakwa dan/atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi dapat
menulis, pemeriksaan terhadapnya dilakukan secara tertulis dan
harus dibacakan.
(7)
Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu
perkara, ia tidak boleh menjadi juru bahasa atau penerjemah.
(8)
Hakim Ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau
diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa dan/atau Saksi
memberikan jawaban secara tidak bebas.
(9)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (4), dan ayat (8) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
(10) Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan,
pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa.
Pasal 142…
PASAL 142
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil masuk ke
ruang sidang, dan dihadapkan dengan pengawalan tetapi dalam
keadaan bebas.
(2)
Apabila dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan tidak
hadir pada hari sidang yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua
meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3)
Apabila Terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua
menunda
persidangan
dan
memerintahkan
supaya
Terdakwa
dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.
(4)
Apabila Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi tidak
datang
di
sidang
tanpa
alasan
yang
sah,
Hakim
Ketua
memerintahkan supaya Terdakwa dihadirkan secara paksa pada
sidang berikutnya.
(5)
Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua hadir
pada
hari
sidang,
pemeriksaan
terhadap
yang
hadir
dapat
dilangsungkan.
(6)
Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kemudian
menyampaikannya kepada Hakim Ketua.
PASAL 143
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan
diri
dan
tidak
diketemukan
lagi
dalam
waktu
6
(enam)
bulan
berturut-turut
serta
sudah
diupayakan
pemanggilan
3
(tiga)
kali
berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang tanpa suatu alasan,
dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa.
PASAL 144
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Pada
permulaan
sidang,
Hakim
Ketua
menanyakan
kepada
Terdakwa tentang nama lengkap, pangkat, nomor registrasi
pusat,
jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin,
kewarganegaraan,
agama,
dan
tempat
tinggal,
kemudian
mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu
yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)
Hakim
(2)
Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang Penasihat
Hukum yang akan mendampinginya dan apabila ada, Hakim Ketua
meminta surat perintah atau surat izin tentang penunjukan Penasihat
Hukumnya dan surat kuasa dari Terdakwa kepada Penasihat
Hukumnya supaya diserahkan dan apabila Penasihat Hukum
ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Ketua menanyakan kepada
Terdakwa tentang kesediaannya didampingi oleh Penasihat Hukum
tersebut di persidangan.
(3)
Hakim Ketua memerintahkan Oditur supaya membacakan surat
dakwaan dengan berdiri dan memerintahkan Terdakwa supaya
berdiri dalam keadaan sikap sempurna.
(4)
Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah ia benar-benar
mengerti isi surat dakwaan itu, dan apabila Terdakwa belum
mengerti atau kurang jelas, Hakim Ketua memerintahkan supaya
Oditur memberi penjelasan.
PASAL 145
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan
bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,
sesudah diberi kesempatan kepada Oditur untuk menyatakan
pendapatnya,
Majelis
Hakim mengadakan
musyawarah
untuk
mempertimbangkan
keberatan
tersebut
untuk
selanjutnya
mengambil putusan.
(2)
Apabila Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut diterima,
perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal
keberatan itu tidak diterima atau Hakim berpendapat keberatan
tersebut
baru
dapat diputuskan sesudah pemeriksaan, sidang
dilanjutkan.
PASAL 146
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan keberatan
diterima, Oditur dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
tingkat banding melalui Pengadilan yang bersangkutan dan paling
lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perlawanan diterima,
Pengadilan wajib meneruskan perkara tersebut kepada Pengadilan
tingkat banding.
(2)
Dalam
(2)
Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah diterima
perlawanan
Oditur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pengadilan tingkat banding dengan putusannya menerima atau
menolak keberatan Oditur.
(3)
Dalam hal perlawanan Oditur diterima, Pengadilan tingkat banding
dengan
putusannya
membatalkan
putusan
Pengadilan
yang
bersangkutan
dengan
memerintahkan
pemeriksaan
tetap
dilanjutkan,
sebaliknya
apabila
perlawanan
Oditur
ditolak,
Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan yang
bersangkutan.
PASAL 147
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
a. Dalam
hal
perlawanan
diajukan
bersama-sama
dengan
permintaan banding oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
kepada Pengadilan tingkat banding, dalam waktu 14 (empat
belas) hari sesudah ia menerima perkara dan membenarkan
perlawanan
Terdakwa,
Pengadilan
tingkat
banding
dengan
putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan
dan menunjuk Pengadilan lain yang berwenang;
b. Pengadlan
tingkat
banding
menyampaikan
salinan
putusan
tersebut kepada Pengadilan yang semula mengadili perkara yang
bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan
kepada Oditurat yang melimpahkan perkara itu.
(2)
Apabila Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di daerah hukum Pengadilan tingkat banding
lain, Oditurat mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Oditurat
di daerah hukum Pengadilan yang berwenang itu.
PASAL 148
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
Hakim Ketua karena jabatannya, walaupun tidak ada keberatan, sesudah
mendengar pendapat Oditur dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
dengan putusannya yang memuat alasan-alasannya dapat menyatakan
Pengadilan tidak berwenang.
PASAL 149
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili suatu
perkara apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah
bercerai dengan Hakim Ketua, salah seorang Hakim Anggota,
Oditur, atau Panitera.
(2)
Hakim
(2)
Hakim Ketua, Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera wajib
mengundurkan diri dari menangani perkara apabila ia terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan
Terdakwa atau dengan Penasihat Hukum.
(3)
Apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mereka harus diganti dan apabila tidak diganti
sedangkan perkara sudah diputus, perkara wajib segera diadili ulang
dengan susunan yang lain.
PASAL 150
BAB IV: HUKUM ACARA PIDANA MILITER | Bagian Keempat - Acara Pemeriksaan Biasa
(1)
Tidak seorang Hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara
yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung.
(2)
Dalam hal seorang Hakim mengadili suatu perkara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Hakim
yang
bersangkutan
wajib
mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas
permintaan Oditur, Terdakwa, atau penasihat Hukum.
(3)
Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pejabat Pengadilan yang berwenang yang
menetapkannya.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berlaku juga bagi Oditur dan Panitera.