UU NOMOR 32 TAHUN 1997

PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 81 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan
Berjangka
Komoditi,
yang
selanjutnya
disebut
Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan
jual
beli
Komoditi
dengan
penyerahan
kemudian
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
2.
Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak
Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak
Berjangka.
4.
Kontrak…

4.
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk
membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat
dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan
termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas
Kontrak Berjangka.
5.
Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah
suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli
atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat
harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan
terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perdagangan.
7.
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
8.
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau
perusahaan yang terorganisasi.
9.
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari
Pihak tersebut;
c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
d.
hubungan…

d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan
antara
dua
perusahaan
yang
dikendalikan,
baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10.
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai
dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
11.
Anggota
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan
Berjangka,
yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota
Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring
Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan
dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
12.
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang
Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
13.
Penasihat
Perdagangan
Berjangka,
yang
selanjutnya
disebut
Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat
kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka dengan menerima imbalan.
14.
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut
Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun
dana
secara
kolektif
dari
masyarakat
untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
15.
Pengelola…

15.
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya
disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang
melakukan
usaha
yang
berkaitan
dengan
penghimpun
dan
pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk
diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
16.
Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang
Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak
melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk
diri sendiri atau kelompok usahanya.
17.
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka
melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
18.
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar
ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka
karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang
Berjangka.
19.
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus
ditempatkan
oleh
Nasabah
pada
Pialang
Berjangka,
Pialang
Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring
Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin
pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 3…

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB II BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PASAL 4

BAB II: BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. 2.

Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 3.

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka. 4. Kontrak… 4.

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. 5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. 6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka. 8.

Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi. 9.

Afiliasi adalah:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;

c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan…

d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 10.

Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka. 11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka. 12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. 13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan. 14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. 15. Pengelola… 15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. 16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. 17.

Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka. 18.

Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka. 19.

Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. Pasal 2 Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3… Pasal 3 Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB II BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Pasal 4 (1) Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti. (2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 5 Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan c. mewujudkan… c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

PASAL 6

BAB II: BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
a.
membuat
penjelasan
lebih
lanjut
yang
bersifat
teknis
atas
Undang-undang ini dan/atau peratuaran pelaksanaannya;
b.
memberikan:
1) izin usaha kepada Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka,
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka;
2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka;
3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk
menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka
luar negeri; dan
5) persetujuan
kepada
bank
berdasarkan
rekomendasi
Bank
Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi,
dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka.
c.
menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak
Berjangkanya;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha,
izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran;
e.
menunjuk…

e.
menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
rangka pelaksanaan wewenang Bappebti, sebagaimana dimaksud
pada huruf d;
f.
memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
yang
diduga
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya;
g.
menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
h.
memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan
digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
i.
menetapkan
persyaratan
dan
tata
cara
pencalonan
dan
memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris
dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa
Berjangka
dan
Lembaga
Kliring
Berjangka
sampai
dengan
terpilihnya anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota direksi yang
baru oleh Rapat Pemegang Saham;
j.
menetapkan
persyaratan
keuangan
minimum
dan
kewajiban
pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
k.
menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor
posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai
oleh setiap Pihak;
l.
mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila
diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatan perkembangan
harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan
Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
m.
mewajibkan…

m.
mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan
Perdagangan
Berjangka
dan
Pihak
tersebut
mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang
timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
n.
menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada
Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
o.
memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap
keputusan Bursa Berjangka atau Lembaha Kliring Berjangka serta
memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
p.
membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan
dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
q.
mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk
menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua
Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
r.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat
sebagai
akibat
pelanggarann
terhadap
ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya; dan
s.
melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksaannya.

PASAL 7

BAB II: BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
(1)
Bappebti
mengenakan
biaya
kepada
Pihak
atas
kegiatan
pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan
lain.
(2)
Ketentuan

(2)
Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

BAB II: BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti
melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan
kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB II: BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau
membentuk
komite
untuk
memberikan
pertimbangan
dan/atau
memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan
pengembangan Perdagangan Berjangka.
BAB III
BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bagian Kesatu
Bursa Berjangka
Paragraf 1
Tujuan

PASAL 10

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi
Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan.
Paragraf 2…

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

PASAL 11

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat
diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan
terbatas.

PASAL 12

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
(1)
Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu
dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2)
Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota
pertama Bursa Berjangka.
(3)
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(4)
Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari
Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan
di Bursa Berjangka.

PASAL 13

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat
dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya
ditetapkan oleh Bappebti.
Paragraf 3…

Paragraf 3
Lingkup Kegiatan

PASAL 14

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
(1)
Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di
Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti
dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2)
Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka
setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari
Bappebti.

PASAL 15

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang
jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Paragraf 4
Tugas, Kewajiban dan Wewenang

PASAL 16

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Bursa Berjangka bertugas:
a.
menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya
transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif;
b.
menyusun…

b.
menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa
Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan Bappebti; dan
c.
menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

PASAL 17

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
(1)
Bursa Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Bursa Berjangka dengan baik;
b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan
Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi
Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi
subjek Kontrak Berjangka tersebut;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut
diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan pemeriksa;
f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data
yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan;
h.
memantau

h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa
Berjangka
serta
mengambil
tindakan
pembekuan
atau
pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2)
Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan
komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil
yang
ditemukan,
yang
dapat
mempengaruhi
Anggota
Bursa
Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3)
Bursa
Berjangka
wajib
menyediakan
semua
laporan
satuan
pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
(4)
Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
16
huruf
c
termasuk
perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

PASAL 18

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Bursa Berjangka berwenang:
a.
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
b.
mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian,
bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
c.
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Bursa Berjangka;
d.
melakukan
pengawasan
kegiatan
serta
pemeriksaan
terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala
dan sewaktu-waktu diperlukan;
e.
menetapkan…

e.
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
f.
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan
transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan
terjadinya manipulasi harga;
g.
menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan
sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
h.
mengambil
langkah-langkah
untuk
menjamin
terlaksananya
mekanisme
transaksi
Kontrak
Berjangka
dengan
baik
serta
melaporkannya kepada Bappebti; dan
i.
memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring
Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh
Anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Paragraf 5
Penghentian Kegiatan

PASAL 19

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu,
baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat
hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau
keadaan
yang
tidak
memungkinkan
diselenggarakannya
kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.

PASAL 20

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
a.
untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan
oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya
kepada Bappebti; dan
b.
untuk…

b.
untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan
oleh Bappebti.

PASAL 21

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
(1)
Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh
Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak
dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan
kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2)
Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara
tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Bappebti wajib
mempertimbangkan
kepentingan
masyarakat
umum,
Nasabah,
Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain
yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.

PASAL 22

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
(1)
Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa
Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka,
yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa
kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar
kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.
Pasal 23…

PASAL 23

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kesatu - Bursa Berjangka
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan,
penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal
22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka
Paragraf 1
Tujuan

PASAL 24

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga
Kliring
Berjangka
didirikan
dengan
tujuan
mendukung
terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang diatur, wajar, efisien, dan
efektif di Bursa Berjangka.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

PASAL 25

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
(1)
Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga
Kliring Berjangka.
(2)
Lembaga

(2)
Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari
Bappebti.
(3)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan
kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat
mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

PASAL 26

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
a.
menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian
transaksi Kontrak Berjangka; dan
b.
menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

PASAL 27

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
(1)
Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga
Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
c.
menjamin

c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut
diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan
dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring
Berjangka
serta
mengambil
tindakan
pembekuan
atau
pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau
peraturan
pelaksanaannya.
(2)
Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk
perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.

PASAL 28

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a.
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
b.
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Kliring Berjangka;
c.
melakukan
pengawasan
kegiatan
serta
pemeriksaan
terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala
dan sewaktu-waktu diperlukan;
d.
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
e.
memperoleh…

e.
memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang
berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring
Berjangka; dan
f.
mengambil
langkah-langkah
untuk
menjamin
terlaksananya
mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka
dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
Paragraf 4
Penghentian Kegiatan

PASAL 29

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
(1)
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi
penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
(2)
Apabila
kegiatan
Lembaga
Kliring
Berjangka
dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha
Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga
Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 30

BAB III: BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA | Bagian Kedua - Lembaga Kliring Berjangka
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian,
dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV…

BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

PASAL 31

BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka
(1)
Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas
yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan
kepada
Anggota
Bursa
Berjangka
yang
memiliki
integritas
keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin
Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

PASAL 32

BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat
dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu
berdasarkan ketetapan Bappebti.

PASAL 33

BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pialang Berjangka
Ketentuan
mengenai
persyaratan
dan
tata
cara
perizinan
Pialang
Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang
menyalurkan
amanat
Nasabah
ke
Bursa
Berjangka
luar
negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…

Bagian Kedua
Penasehat Berjangka

PASAL 34

BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA | Bagian Kedua - Penasehat Berjangka
(1)
Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka
dari Bappebti.
(2)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan
kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi
bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh
orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib
memperoleh izin dari Bappebti.

PASAL 35

BAB IV: PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA | Bagian Kedua - Penasehat Berjangka
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat
Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…

BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA
DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA
Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

PASAL 36

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
(1)
Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara
Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta
Sentra Dana Berjangka.
(2)
Pembentukan
Sentra
Dana
Berjangka
wajib
memperoleh
persetujuan dari Bappebti.
(3)
Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut
Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4)
Sebagai
tanda
bukti
kepemilikan
dana
dalam
Sentra
Dana
Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.

PASAL 37

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Berjangka dilarang:
a.
menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
b.
menggunakan
dana
Sentra
Dana
Berjangka
untuk
membeli
Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.
Pasal 38…

PASAL 38

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kesatu - Sentra Dana Berjangka
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana
Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan
kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

PASAL 39

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
(1)
Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya
dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang
wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari
Bappebti.
(2)
Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan
apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas
keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki
reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.

PASAL 40

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
(1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio
investasi Sentra Dana Berjangka.
(2)
Pengelola

(2)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan
penuh
tanggung
jawab
melaksanakan
tugas
sebaik
mungkin
semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
(3)
Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola
Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas
segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

PASAL 41

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
(1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan
secara
terus
menerus
sampai
dengan
jumlah
tertentu
dan
berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
(2)
Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat
Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli
kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
(3)
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan apabila:
a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi
dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
b. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana
Berjangka.

PASAL 42

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
(1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar
wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana
Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa
Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai

(2)
Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva
bersih
dan
wajib
diumumkan
oleh
Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka.

PASAL 43

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:
a.
menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang
berafiliasi dengannya; dan/atau
b.
menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

PASAL 44

BAB V: SENTRA DANA BERJANGKA | Bagian Kedua - Pengelola Sentra Dana Berjangka
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra
Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta
pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan
Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DANA KOMPENSASI

PASAL 45

BAB VI: DANA KOMPENSASI
(1)
Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka
untuk Dana Kompensasi.
(2)
Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana
Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang
disetujui oleh Bappebti.
(3)
Dana

(3)
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4)
Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar
kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan
sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan
persetujuan Bappebti.
(5)
Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

PASAL 46

BAB VI: DANA KOMPENSASI
(1)
Dana
Kompensasi
digunakan
oleh
Bursa
Berjangka
untuk
membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota
Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan
yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2)
Penggunaan
Dana
Kompensasi
hanya
dapat
dipertimbangkan
apabila:
a. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan
secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan,
tetapi tidak berhasil; atau
b. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah
ganti
rugi
yang
selayaknya
diterima
oleh
Nasabah
yang
bersangkutan.
(3)
Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak
mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
a. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka;
dan
b.
membayar

b. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan
jumlah
yang
selayaknya
diterima
apabila
penagihan
tidak
dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b.
(4)
Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang
Berjangka yang bersangkutan.

PASAL 47

BAB VI: DANA KOMPENSASI
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan
sesuai
dengan
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau
peraturan
pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka
yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah
semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana
Kompensasi tersebut diselesaikan.

PASAL 48

BAB VI: DANA KOMPENSASI
Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan penggunaan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal
47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII…

BAB VII
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku

PASAL 49

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka,
kecuali
kegiatan
tersebut
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2)
Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan
transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi
tersebut
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya.

PASAL 50

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan
keuangan dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari
Nasabahnya.
(2)
Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta
membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka
yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk
perdagangan Kontrak Berjangka.
(3)
Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila
mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
a. telah

a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b. telah
dinyatakan
melanggar
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau
Bappebti;
c. pejabat atau pegawai:
1) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
2) bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum,
kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga
tersebut.
(4)
Pialang
Berjangka
dalam
memberikan
rekomendasi
kepada
Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib
terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan.

PASAL 51

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Pialang
Berjangka,
sebelum
melaksanakan
transaksi
Kontrak
Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik Margin dari
Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2)
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang
dan/atau surat berharga tertentu.
(3)
Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah,
termasuk
tambahan
dana
hasil
transaksi
Nasabah
yang
bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4)
Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang
Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5)
Dana

(5)
Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan
biaya
lain
sehubungan
dengan
transaksi
Kontrak
Berjangka
dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan.
(6)
Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah
yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat
digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap
pihak ketiga atau kreditornya.

PASAL 52

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka
untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis
untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang
ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang
Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak
Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
(3)
Pialang
Berjangka
wajib
mendahulukan
transaksi
Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabahnya.

PASAL 53

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Penasehat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang,
keadaan
keuangan,
dan
pengetahuan
mengenai
Perdagangan
Berjangka dari kliennya.
(2)
Penasehat

(2)
Penasehat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada
klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
pemberian jasa.
(3)
Penasehat
Berjangka
dilarang
menarik
atau
menerima
uang
dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk
pembayaran jasa atas nasehat yang diberikan kepada Klien yang
bersangkutan.
(4)
Penasehat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien
untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka wajib terlebih
dahulu
memberitahukan
apabila
ada
kepentingan
Penasehat
Berjangka yang bersangkutan.

PASAL 54

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
(1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar
belakang,
keadaan
keuangan,
dan
pengetahuan
mengenai
Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
(2)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua
pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra
Dana Berjangka.
(3)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra
Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola
Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
(4)
Pengelola

(4)
Pengelola
Sentra
Dana
Berjangka
wajib
menempatkan
dana
bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh
Bappebti.

PASAL 55

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai
Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang
mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh
persetujuan tertulis dari Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana
Berjangka
yang
bersangkutan
atau
diwajibkan
oleh
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 56

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kesatu - Pedoman Perilaku
Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang

PASAL 57

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kedua - Praktik Perdagangan yang Dilarang
(1)
Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang
melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
a.
baik

a. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu
bersamaan menguasai sebagian besar persediaan Komoditi secara
fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;
b. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau
menjual
Kontrak
Berjangka
yang
dapat
menyebabkan
seolah-olah
terjadi
perdagangan
yang
aktif
atau
yang
mengakibatkan
terciptanya
informasi
yang
menyesatkan
mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka;
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat
dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak
benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak
Berjangka
dengan
maksud
mengambil
keuntungan
dari
timbulnya
gejolak
harga
di
Bursa
Berjangka
akibat
tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2)
Setiap Pihak dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur
sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan
untuk Kontrak Berjangka yang sama di luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi
Nasabahnya, kecuali:
1) amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara
terbuka; dan
2) transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat dan dikliringkan
dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang
ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
d.
secara

d.
secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk
melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan cara membujuk
atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

PASAL 58

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kedua - Praktik Perdagangan yang Dilarang
(1)
Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak
langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi
batas maksimum.
(2)
Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Bappebti.

PASAL 59

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kedua - Praktik Perdagangan yang Dilarang
Setiap
Pihak
wajib
melaporkan
kepada
Bappebti
melalui
Bursa
Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila
mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

PASAL 60

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Kedua - Praktik Perdagangan yang Dilarang
Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…

Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata

PASAL 61

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Perselisihan Perdata
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan
perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan
atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih
dahulu penyelesaiannya melalui:
a.
musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang
berselisih; atau
b.
pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa
Berjangka
apabila
musyawarah,
untuk
mencapai
mufakat,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.

PASAL 62

BAB VII: PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Perselisihan Perdata
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
61,
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

PASAL 63

BAB VIII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1)
Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,
Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib:
a.
menyampaikan

a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman
atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana
dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh
Bappebti.
(2)
Pihak
yang
telah
memperoleh
izin
sebagai
Wakil
Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra
Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan
dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan
laporan sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 64

BAB VIII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1)
Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak
yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
(2)
Pihak
yang
dapat
dianggap
mengendalikan
badan
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. dewan komisaris dan direksi;
b. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham
sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang
lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
c. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap
kegiatan badan usaha yang bersangkutan.
Pasal 65…

PASAL 65

BAB VIII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan

PASAL 66

BAB IX: PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan
(1)
Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang
diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan
atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bappebti berwenang:
a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang
diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain
apabila dianggap perlu;
b.
memeriksa

b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan
catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu; dan/atau
d. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
untuk
melakukan
tindakan
tertentu
yang
diperlukan
guna
menyelesaikan setiap kerugian yang
timbul.

PASAL 67

BAB IX: PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
66,
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyidikan

PASAL 68

BAB IX: PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidikan
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pisana. (2) Penyidik (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan

h. menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan. (3) Sehubungan (3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Kesatu Sanksi Administratif

PASAL 69

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
(1)
Bappebti
berwenang
mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau
peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang
memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran
dari Bappebti.
(2)
Sanksi

(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang
tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran.

PASAL 70

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

PASAL 71

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
(1)
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau
Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap

(2)
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14
ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3)
Setiap
Pihak
yang
melakukan
kegiatan
tanpa
memiliki
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3),
atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 72

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

PASAL 73

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
(1)
Setiap
Pihak
yang
tidak
memenuhi
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b,
Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal
51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4),
Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49
ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1)
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2)
Setiap

(2)
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling
lama
dua
tahun
dan
pidana
denda
paling
banyak
Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Setiap
Pihak
yang
tidak
memenuhi
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat
(2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau
Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

PASAL 74

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku
pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta,
menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

PASAL 75

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 76

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.
(2)
Tindak

(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2)
adalah kejahatan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 77

BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Bappebti,
Bank
Indonesia,
dan
Badan
Pengawas
Pasar
Modal
berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan
fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah
ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
Perdagangan Berjangka.

PASAL 78

BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang
ini
dan/atau
peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa,
kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan
oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sebelum

(2)
Sebelum
Lembaga
Kliring
Berjangka
dibentuk
berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya,
Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada
PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring
Berjangka.
(3)
PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam
jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin
usaha.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 80

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
telah
dikeluarkan
sebelum
berlakunya
Undang-undang
ini
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan
ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

PASAL 81

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.