UU NOMOR 4 TAHUN 1997

PENYANDANG CACAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan
dan
hambatan
baginya
untuk
melakukan
secara
selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat
yang disandang seseorang.
3.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang
kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang
sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4.
Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang
cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
5.
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6.
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang
cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka
dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 3…

PASAL 3

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan, adil
dan
merata,
keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan
dalam
perikehidupan,
hukum,
kemandirian,
dan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.

PASAL 4

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

a. penyandang cacat fisik;

b. penyandang cacat mental;

c. penyandang cacat fisik dan mental. 2.

Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. 3.

Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 4.

Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 5.

Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 6.

Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 7.

Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 3… Pasal 3 Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

PASAL 6

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1.
pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2.
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3.
perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
menikmati hasil-hasilnya;
4.
aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5.
rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial; dan
6.
hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan,
dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang
cacat anak
dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

PASAL 7

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)
Kewajiban
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya.

PASAL 8

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah
dan/atau
masyarakat
berkewajiban
mengupayakan
terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN

PASAL 9

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.

PASAL 10

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
(1)
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan
aksebilitas.
(2)
Penyediaan aksebilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan
dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat
sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3)
Penyediaan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan
dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

PASAL 11

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

PASAL 12

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang
sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta kemampuannya.

Pasal 13…

PASAL 13

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

PASAL 14

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan
jumlah karyawan dan/atau kua;ifikasi perusahaan.

PASAL 15

BAB IV: KESAMAAN KESEMPATAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
UPAYA

PASAL 16

BAB V: UPAYA
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya:
1.
rehabilitasi;
2.
bantuan sosial;
3.
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

PASAL 17

BAB V: UPAYA
Rehabilitasi
diarahkan
untuk
memfungsikan
kembali
dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan
bakat, kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.

PASAL 18

BAB V: UPAYA
(1)
Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.

(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB V: UPAYA
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat
berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

PASAL 20

BAB V: UPAYA
(1)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan
kepada:
a.
penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi,
dan belum bekerja;
b.
penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi,
memiliki keterampilan, dan belum bekerja.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan
pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 21

BAB V: UPAYA
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian
perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memelihara
taraf hidup yang wajar.

PASAL 22

BAB V: UPAYA
(1)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang derajat
kecacatannya
tidak
dapat
direhabilitasi
dan
kehidupannya
bergantung pada bantuan orang lain.
(2)
Ketentuan
mengenai
bentuk,
tata
cara,
dan
syarat-syarat
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI…
BAB VI
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT

PASAL 23

BAB VI: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
segala aspek kehidupan dan penghidupan.

PASAL 24

BAB VI: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah
melakukan
pembinaan
terhadap
upaya
peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan,
koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.

PASAL 25

BAB VI: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan
dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan
dalam
upaya
peningkatan
kesejahteraan
sosial
penyandang cacat.

PASAL 26

BAB VI: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 27

BAB VI: PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang
mempekerjakan penyandang cacat.
(2)
Penghargaan
diberian
juga
kepada
lembaga,
masyarakat,
dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(3)
Ketentuan
mengenai
pemberian
penghargaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB VII…
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 28

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan
Pasal
14
diancam
dengan
pidana
kurungan
selama-lamanya
6
(enam)
bulan
dan/atau
pidana
denda
setinggi-tingginya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI

PASAL 29

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRASI
(1)
Barangsiapa
tidak
menyediakan
aksebilitas
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta
didik
pada
satuan,
jalur,
jenis,
dan
jenjang
pendidikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12
dikenakan
sanksi
administrasi.
(2)
Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang
telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.