UU NOMOR 5 TAHUN 1997

PSIKOTROPIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 73 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin
dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
3.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk
psikotropika.
4.
Kemasan
psikotropika
adalah
bahan
yang
digunakan
untuk
mewadahi
dan/atau
membungkus
psikotropika,
baik
yang
bersentuhan langsung maupun tidak.
5.
Peredaran
adalah
setiap
kegiatan
atau
serangkaian
kegiatan
penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka
perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
6.
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran
untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan
pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
7.
Pedagang…

7.
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang
memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu
tempat
ke
tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam
rangka produksi dan peredaran.
9.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang
memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima,
bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
10.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik
Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua
negara lintas.
11.
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik
antar-penyerahan
maupun
kepada
pengguna
dalam
rangka
pelayanan kesehatan.
12.
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga
yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan
kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam
penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan.
13.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
14.
Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
kesehatan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1)
Ruang
lingkup
pengaturan
di
bidang
psikotropika
dalam
undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan.

(2)
Psikotropika
(2)
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan
menjadi :
a.
psikotropika golongan I;
b.
psikotropika golongan II;
c
psikotropika golongan III;
d.
psikotropika golongan IV.
(3)
Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II,
psikotropika golongan III; psikotropika golongan IV.sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan
dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian
yang tak terpisahkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Menteri.

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a.
menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c.
memberantas peredaran gelap psikotropika.

PASAL 4

BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1)
Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
(2)
Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan.
(3)
Selain
penggunaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

BAB III…
BAB III
PRODUKSI

PASAL 5

BAB III: PRODUKSI
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah
memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 6

BAB III: PRODUKSI
Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam
proses produksi.

PASAL 7

BAB III: PRODUKSI
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus
memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.
BAB IV
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 8

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.

PASAL 9

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah
terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
(2)
Menteri
menetapkan
persyarakat
dan
tata
cara
pendaftarab
psikotropika yang berupa obat.

PASAL 10

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap
pengangkutan
dalam
rangka
peredaran
psikotropika,
wajib
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.

Pasal 11…

PASAL 11

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penyaluran

PASAL 12

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
(1)
Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat,
pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
Pemerintah.
(2)
Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh :
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana
penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,
apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah
sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah
sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
(3)
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat
dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.

PASAL 13

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya
dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara
langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang
bersangkutan.

Bagian…
Bagian Ketiga
Penyerahan

PASAL 14

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Ketiga - Penyerahan
(1)
Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah
sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2)
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada
apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter
dan kepada pengguna/pasien.
(3)
Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan,
puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada
pengguna /pasien.
(4)
Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan
balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan resep dokter.
(5)
Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
a. menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(6)
Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.

PASAL 15

BAB IV: PEREDARAN | Bagian Ketiga - Penyerahan
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan
psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB V
EKSPOR DAN IMPOR

PASAL 16

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR
(1)
Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau
pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang

berlaku.
(2)
Impor
(2)
Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau
pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
(3)
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika
yang diimpornya.

PASAL 17

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR
(1)
Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali
melakukan kegiatan ekspor psikotropika.
(2)
Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali
melakukan kegiatan impor psikotropika.
(3)
Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat
diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

PASAL 18

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR
(1)
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks,
eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan
ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor
psikotropika
yang
telah
mendapat
persetujuan
dari
dan/atau
dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
(3)
Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam
permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor
atau surat persetujuan impor psikotropika.

PASAL 19

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR
Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika
kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.

Pasal 20…

PASAL 20

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor
psikotropika diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengangkutan

PASAL 21

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1)
Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan
surat
persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh
Menteri.
(2)
Setiap mengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan
surat
persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh
pemerintah negara pengekspor.

PASAL 22

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1) Eksportir psikotrtopika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. (2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut. (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawabatas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor. (4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memesuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor. Bagian… Bagian Ketiga Transito

PASAL 23

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Ketiga - Transito
(1)
Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan
ekspor
psikotropika
yang
terlebih
dahulu
telah
mendapat
persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
pengekspor psikotropika.
(2)
Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
c. negara tujuan ekspor psikotropika.

PASAL 24

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Ketiga - Transito
Setiap
perubahan
negara
tujuan
ekspor
psikotropika
pada
trasito
psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor psikotropika;
b.
pemerintah
negara
pengimpor
atau
tujuan
semula
ekspor
psikotropika; dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.

PASAL 25

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Ketiga - Transito
Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau
sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan
terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus
dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.

PASAL 26

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Ketiga - Transito
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
bagi
kegiatan
transito
psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…
Bagian Keempat
Pemeriksaan

PASAL 27

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Keempat - Pemeriksaan
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor,
impor, dan/atau transito psikotropika.

PASAL 28

BAB V: EKSPOR DAN IMPOR | Bagian Keempat - Pemeriksaan
(1)
Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya,
dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor
psikotropika di perusahaan.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri
menyampaikan
hasil
penerimaan
impor
psikotropika
kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB VI
LABEL DAN IKLAN

PASAL 29

BAB VI: LABEL DAN IKLAN
(1)
Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.
(2)
Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika
yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam
kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau
kemasannya.

PASAL 30

BAB VI: LABEL DAN IKLAN
(1)
Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label
psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2)
Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib
atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

PASAL 31

BAB VI: LABEL DAN IKLAN
(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah
kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2)
Persyaratan
(2)
Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB VII
KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN

PASAL 32

BAB VII: KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.

PASAL 33

BAB VII: KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
(1)
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
farmasi
Pemerintah,
apotek,
rumah
sakit,
puskesmas,
balai
pengobatan,
dokter,
lembaga
penelitian
dan/atau
lembaga
pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai
kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.
(2)
Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

PASAL 34

BAB VII: KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas,
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan
catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri
secara berkala.

PASAL 35

BAB VII: KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana
kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang
berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI

PASAL 36

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1)
Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau
membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan
dan/atau perawatan.
(2) Pengguna
(2)
Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan,
dan/atau
dibawa
untuk
digunakan,
diperoleh
secara
sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3),
ayat
(4), dan ayat (5).

PASAL 37

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1)
Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
berkewajiban
untuk
ikut
serta
dalam
pengobatan
dan/atau
perawatan.
(2)
Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.

PASAL 38

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan
dimaksudkan
untuk
memulihkan
dan/atau
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya.

PASAL 39

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
(1)
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan
dilaksanakan
pada
fasilitas
rehabilitasi
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Rehabilitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3)
Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari
Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 40

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau
warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan
sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan
pribadi
dan
yang
bersangkutan
harus
mempunyai
bukti
bahwa
psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pasal 41…

PASAL 41

BAB VII: PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang
berkaitan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
psikotropika
dapat
diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
BAB IX
PEMANTAUAN PREKURSOR

PASAL 42

BAB IX: PEMANTAUAN PREKURSOR
Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di
bawah pemantauan Pemerintah.

PASAL 43

BAB IX: PEMANTAUAN PREKURSOR
Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

PASAL 44

BAB IX: PEMANTAUAN PREKURSOR
Tata
cara
penggunaan
dan
pemantauan
prekursor
dan
alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan

PASAL 45

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pemerintah
melakukan
pembinaan
terhadap
segala
kegiatan
yang

berhubungan dengan psikotropika.

PASAL 46

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :
a.
terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah…
b.
mencegah terjadinya penyalagunaan psikotropika;
c.
melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang
dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya
penyalahgunaan psikotropika;
d.
memberantas peredaran gelap psikotropika;
e.
mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap
psikotropika; dan
f.
mendorong
dan
menunjang
kegiatan
penelitian
dan/atau
pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan.

PASAL 47

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.

PASAL 48

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Dalam rangka pembinaan, pemerintah dapat memberikan penghargaan
kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan
penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak
pidana di bidang psikotropika.

PASAL 49

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan
yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua

Pengawasan

PASAL 50

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Pemerintah
melakukan
pengawasan
terhadap
segala
yang
berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat.
(2)
Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :
a.
melaksanakan
a. melaksanakan
pemeriksaan
setempat
dan/atau
pengambilan
contoh
pada
sarana
produksi,
penyaluran,
pengangkutan,
penyimpanan,
sarana
pelayanan
kesehatan
dan
fasilitas
rehabilitasi;
b. memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di
bidang psikotropika;
c. melakukan
pengamanan
terhadap
psikotropika
yang
tidak
memenuhi standar dan persayaratan; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan surat tugas.

PASAL 51

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Dalam
rangka
pengawasan,
Menteri
berwenang
mengambil
tindakan
administratif
terhadap
pabrik
obat,
pedagang
besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,
rumah
sakit,
puskesmas,
balai
pengobatan,
dokter,
lembaga
penelitian
dan/atau
lembaga
pendidikan,
dan
fasilitas
yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin praktik.

PASAL 52

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran
dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
pemerintah.
BAB XI…
BAB XI
PEMUSNAHAN

PASAL 53

BAB XI: PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :

a. berhubungan dengan tindak pidana;

b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;

c. kadaluwarsa;

d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (2) Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :

a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;

b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan

c. pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang atau badan yang bertanggungjawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebur. (3) Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII… BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 55 Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat : a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung; b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan; c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pasal 56 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;

e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; f. melakukan

f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pidana di bidang psikotropika;

i. menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Pasal 57 (1) Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor. (2) Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 58 Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari perkara lain untuk diajukan pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 59 (1) Barangsiapa :

a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau b. memproduksi

b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau

c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau

d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau

e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit p. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 60 (1) Barangsiapa :

a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau

b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau

c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa (2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 61

(1) Barangsiapa :

a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16; atau

b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa (2) Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat

(2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 62 Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 63 (1) Barangsiapa :

a. melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau

c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa :

a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau

c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau

d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaiah). Pasal 64… Pasal 64 Barangsiapa : a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Pasal 65 Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 54

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 55

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat : a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung; b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan; c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 56

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;

e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; f. melakukan

f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pidana di bidang psikotropika;

i. menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

PASAL 57

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut
nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat
terungkapnya identitas pelapor.
(2)
Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim
memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang
lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika,
untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 58

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari
perkara
lain
untuk
diajukan
pengadilan
guna
pemeriksaan
dan
penyelesaian secepatnya.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

PASAL 59

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa :
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); atau
b.
memproduksi
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan
ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit p.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak
Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
(3)
Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka
di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi
dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).

PASAL 60

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa :
a. memproduksi
psikotropika
selain
yang
ditetapkan
dalam
ketentuan Pasal 5; atau

b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat
yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2)
Barangsiapa
(2)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama
5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
(4)
Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan
Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
(5)
Barangsiapa
menerima
penyerahan
psikotropika
selain
yang
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 61

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa :
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan
dalam Pasal 16; atau
b. mengekspor
atau
mengimpor
psikotropika
tanpa
surat
persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; atau

c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika
tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat
persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) atau Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
(2)
Barangsiapa
(2)
Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada
orang
yang
bertanggungjawab
atas
pengangkutan
ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat
(2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

PASAL 62

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 63

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa :
a. melengkapi
pengangkutan
psikotropika
tanpa
dilengkapi
dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2)
Barangsiapa :
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29; atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53
ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupaiah).
Pasal 64…

PASAL 64

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa :
a.
menghalang-halangi
penderita
sindroma
ketergantungan
untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b.
menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

PASAL 65

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa
tidak
melaporkan
adanya
penyalahgunaan
dan/atau
pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah).

PASAL 66

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika

yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut
nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91), dipidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.

PASAL 67

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia. (2) Warga (2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.

PASAL 68

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Tidak
pidana
di
bidang
psikotropika
sebagaimana
diatur
dalam
undang-undang ini adalah kejahatan.

PASAL 69

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika
tindak pidana tersebut dilakukan.

PASAL 70

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka
disamping
dipidananya
pelaku
tindak
pidana,
kepada
korporasi
dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku
untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha.

PASAL 71

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan,
membantu,
menyuruh
turut
melakukan,
menganjurkan
atau
mengorganisasikan
suatu
tindak
pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau
Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2)
Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
Pasal 72…

PASAL 72

BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau
orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana
belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian
pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah
sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 73

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal.74 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.