UU NOMOR 6 TAHUN 1997

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Bab IV Garis-garis
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan pe- nerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara: 2.

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak:

3. Penerimaan ... - | 4, : MAN NA , REPUBLIK INDONESIA 23.

3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri, 4.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan:

5. Pengetuaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem- biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik” - @ pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri: 6.

Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, 7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran: 8.

Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara:

9. Sektor adalah kumpulan subsektor, “

10. Subsektor adalah kumpulan program, IL. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan,

12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyck- proyek pembangunan.

PASAL 2

Bab IV Garis-garis
(4) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diper- oleh dari :

a. Sumber- ... REPUBLIK INDONESIA 24 a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri: b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 88.060.700.000.000,00 .

(8) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) " hurufb direncanakan sebesar Rp 13.026.000.000.000,00 " e

(9) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00

PASAL 3

Bab IV Garis-garis
(W) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat @2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 64.714.600.000.000,00 b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar @ Rp 15.120.300.000.000,00 c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 8.225.800.000.000,00

(2) Pencrimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan program sebesar nihil, b. Bantuan proyek sebesar Rp 13.026.000.000.000,00

PASAL 4

Bab IV Garis-garis
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin, b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran ... . LK, Nag RI KU N4 BN an Pnesicen REPUBLIK INDONESIA Oa

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebcsar Rp 62.158.800.000.000,00

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 38.927.900.000.000,00

(9) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat

(3) direncanakan“ @ sebesar Rp 101.086.700.000.000,00

PASAL 5

Bab IV Garis-garis
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : Ol Sektor industri sebesar Rp 73.593.122.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 579.010.522.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 37.300.824.000,00 04 Sektor tenaga kerja ( scbesar Rp 141.729.400.000,00 05 Scktor perdagangan, pc- ngembangan usaha nasio- nal, keuangan, dan kope- rasi sebcsar Rp - 28.979.275.973.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 301.273.894.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 127.379.962.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi scbesar Rp 74.271.275.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 11.707.532.111.000,00 10 Sektor ... . PE AAN MEA, Fa DI Sh | Wat 10 Sektor lingkungan hidup Jan tata ruang sebesar Rp 256.104.073.000,00 11 Sektor pendidikan, kebu- dayaan nasional, keper- cayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda m dan olah raga sebesar Rp 4.192.871.391.000,00 12 Sektor kependudukan dan . '- keluarga sejahtera sebesar Rp 315.870.504.000,00 13 Sektor kesejahteraan s0- sial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 582.768.507.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 20.083.759.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.195.776.517.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 383.659.477.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 689.994.885.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 4.805.542.495.000,00 . 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.417.040.649.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 6.277.720.660.000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : O1 Sektor industri sebesar Rp 589.747.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.512.993.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.616.136.000.000,00 04 Sektor ... - 2223 LI Ht UA N Kn an PRESIDEN REPUBIIK INDONESIA Sa 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 269.406.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pe- ngembangan usaha nasio- nal, keuangan, dan koperasi sebesar Rp 549.927.000.000,00 06 Sektor transportasi, " meteorologi dan geofisika « sebesar Rp 6.849.854.000.000,00 — . 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.422.982.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi scbesar Rp 962.667.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 7.164.086.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 685.760.000.000,00 11 Sektor pendidikan, ke- budayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, @ pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.676.944.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 690.941.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 2.097.216.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman scbesar Rp 1.533.757.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 304.034.000.000,00 1G Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 881.778.000.000,00 17 Sektor hukum sebcsar Rp 195.028.000.000,00 18 Sektor ... - . ra . : MAAN ar DI tia 4 Ki 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 910.974.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 286.119.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.727.551.000.000,00 . -

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 6

Bab IV Garis-garis
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 7

Bab IV Garis-garis
@ Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek- proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 8

Bab IV Garis-garis
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1997/1998 Pemerintah mem- buat laporan Semester I mengenai : a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri, b. Realisasi Penerimaan Pembangunan, c. Realisasi Pengeluaran Rutin: 4d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan: €e. Perkembangan Moncter dan Perkreditan,

f. Perkembangan ...