UU NOMOR 7 TAHUN 1997

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian dalam - upaya
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic
Drugs
and
Psychotropic
Substances,
1988
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)
terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan
itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika
dan
Psikotropika,
1988)
dalam
bahasa
Inggeris
serta
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.

PASAL 2

bagian dalam - upaya
Naskah pasal.

PASAL 5

bagian dalam - upaya
ayat (1) Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988) Pasal 1… Pasal 1 Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.