PASAL 1
bagian dalam - upaya
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic
Drugs
and
Psychotropic
Substances,
1988
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)
terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan
itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika
dan
Psikotropika,
1988)
dalam
bahasa
Inggeris
serta
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.
Narcotic
Drugs
and
Psychotropic
Substances,
1988
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)
terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan
itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika
dan
Psikotropika,
1988)
dalam
bahasa
Inggeris
serta
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.