UU NOMOR 8 TAHUN 1997

DOKUMEN PERUSAHAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Dokumen… 2.

Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. 3. Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Dokumen… 2.

Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. 3. Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan. Pasal 2 Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Pasal 3 Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Pasal 4 Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Pasal 5 Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai
dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan
modal.

Pasal 7…

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Data
pendukung
administrasi
keuangan
merupakan
data
administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan
sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
(2)
Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari:
a. data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan;
dan
b. data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti
pembukuan.
BAB II
PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN

PASAL 8

BAB II: PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1)
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
(2)
Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,
dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(3)
Dalam hal ada izin dari Menteri Keuangan, catatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat disusun dalam bahasa asing.

PASAL 9

BAB II: PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1)
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba
rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung
dengan kegiatan perusahaan di bidang menentukan lain, maka
catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan
yang bersangkutan.

Pasal 10…

PASAL 10

BAB II: PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1)
Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas
kertas.
(2)
Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap
tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau
dalam sarana lainnya.

PASAL 11

BAB II: PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
(1)
Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung
administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, jangka waktu penyimpanannya
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka
waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen
tersebut.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3),
disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dalam suatu jadwal
retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan.
(5)
Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang
bersangkutan
sebagai
alat
bukti
sesuai
dengan
kebutuhan
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu
tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.

BAB III…
BAB III
PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI

PASAL 12

BAB III: PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
(1)
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau
media lainnya.
(2)
Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak
dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang
bersangkutan.
(3)
Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan
kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan karena
mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau
kepentingan nasional.
(4)
Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm
atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan
pembuktian
otentik
dan
masih
kepentingan
hukum
tertentu,
pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.

PASAL 13

BAB III: PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi.

PASAL 14

BAB III: PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
(1)
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh
pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan
perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
(2)
Berita
acara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya
legalisasi;
b. keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat
di atas kertas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah

dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
c.
tandatangan
c. tandatangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.

PASAL 15

BAB III: PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
(1)
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau
media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2)
Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan
tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen
perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

PASAL 16

BAB III: PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengalihan
dokumen
perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
PERUSAHAAN

PASAL 17

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan
di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan
pimpinan
perusahaan
yang
pelaksanaannya
disesuaikan
dengan
kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

PASAL 18

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
(1) Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyerahan;

b. keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan

c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan. (3) Pada (3) Pada berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan diserahkan.

PASAL 19

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
(1)
Pemusnahan
catatan,
bukti
pembukuan
dan
data
pendukung
administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
(2)
Pemusnahan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
ayat
(2)
dan
dokumen
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan jadwal retensi.
(3)
Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan
dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung
jawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak ketiga dalam
hal:
a. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis
jangka waktu wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1); atau
b. pemusnahan
dokumen
perusahaan
dilakukan,
sedangkan
diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan
tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai nilai
guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban
perusahaan maupun kepentingan lainnya.

PASAL 20

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya, dapat segera dilakukan kecuali ditentukan
lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
dan ayat (4).

PASAL 21

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20,
dilaksanakan
dengan
pembuatan
berita
acara
yang
sekurang-kurangnya memuat:

a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya
pemusnahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
c.
tanda
c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan
pemusnahan.
(2)
Pada berita acara pemusnahan yang dimaksud dalam ayat (1)
dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.

PASAL 22

BAB IV: PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan
dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Buku, surat, catatan dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab
Undang-undang
Hukum
Dagang
(Wetboek
van
Koophandel
voor
Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga puluh)
tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, pemusnahannya dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab
Undang-undang
Hukum
Dagang
(Wetboek
van
Koophandel
voor
Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpanan yang
belum
mencapai
10
(sepuluh)
tahun
pemusnahannya
dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dokumen
perusahaan
yang
pemusnahannya
telah
dimintakan
pertimbangan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan dalam
waktu
1
(satu)
tahun
terhitung
sejak
tanggal
mulai
berlakunya
Undang-undang
ini
pertimbangan
tersebut
belum
diberikan,
pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.

Pasal 26…

PASAL 26

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

PASAL 27

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap: 1. Kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara setempat; 2. Kantor perwakilan, kantor cabang agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan 3. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan. Pasal 29…

PASAL 29

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek
van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) tetap berlaku
sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.

PASAL 30

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
1.
Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23); dan
2.
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
dokumen perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan, penyerahan dan
pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 31

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.