UU NOMOR 9 TAHUN 1997

PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang salinan
naskah
asli
beserta
Lampirannya
dalam
bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia,
sebagaimana
terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.