UU NOMOR 12 TAHUN 1998

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MANDAILING NATAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1998:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara;
4. Propinsi

4. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Propinsi
Aceh
dan
Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang
terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balige;
b. Kecamatan Laguboti;
c. Kecamatan Silaen;
d. Kecamatan Habinsaran;
e. Kecamatan Porsea;
f. Kecamatan Lumbajulu;
g. Kecamatan Simanindo;
h. Kecamatan Pangururan;
i.
Kecamatan Palipi;
j.
Kecamatan Onan Runggu;
k. Kecamatan
k. Kecamatan Harian;
l.
Kecamatan …

l.
Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Panyabungan;
b. Kecamatan Siabu;
c. Kecamatan Kotanopan;
d. Kecamatan Muarasipongi;
e. Kecamatan Batang Natal;
f. Kecamatan Natal;
g. Kecamatan Batahan;
h. Kecamatan Muara Batang Gadis.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Mandailing
Natal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(2) Pelaksanaan
b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
c. Sebelah

c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berkedudukan
di Balige.
(2) Ibukota
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Mandailing
Natal
berkedudukan di Panyabungan.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
asal 8

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing
Natal,
di
masing-masing
Wilayah/Daerah
tersebut
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah,
dan
Instansi
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan
sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
di bidang:
. Pemerintahan

a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i.
Sosial;
j.
Pariwisata;
k. Keuangan Daerah;
l.
Perikanan;
m. Peternakan;
n. Kehutanan;
o. Perkebunan;
p. Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Manteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 12 …

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan
dimasing-masing daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan
tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Pemerintah
Daerah Tingkat II Mandailing Natal:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
b. Tanah,

b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya
yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi
Daerah
Tingkat
I
Sumatera
Utara,
Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat
II
Toba
Samosir
dan
utang
piutang
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Tapanuli
Selatan
yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba
Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal, sebelum diubah, diganti atau dibuat
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.