Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial
baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi
setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi
manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut …
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun
(enam puluh) tahun keatas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan
barang dan/atau jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya
mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang
lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi
sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat
untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak
potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang
wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak
tetap
agar
lanjut
usia
potensial
dapat
meningkatkan
taraf
kesejahteraan sosialnya.
9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat
mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
11.Pemberdayaan …
11.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,
mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para
lanjut
usia
siap
didayagunakan
sesuai
dengan
kemampuan
masing-masing.
BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan
berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kekeluargaan,
keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan
dalam
perikehidupan.
PASAL 3
BAB II: ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut
usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan,
keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
PASAL 4
BAB II: ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Lanjut …
2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. 10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 11.Pemberdayaan … 11.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. BAB II ASAS, ARAH, DAN TUJUAN Pasal 2 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Pasal 3 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasal 4 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. BAB III … BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum. f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d", dan huruf "h".
(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".
PASAL 6
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Selain
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:
a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana
berdasarkan
pengetahuan
dan
pengalamannya
terutama
di
lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan
meningkatkan kesejahteraannya;
b. mengamalkan
dan
mentransformasikan
ilmu
pengetahuan,
keahlian,
keterampilan,
kemampuan
dan
pengalaman
yang
dimilikinya kepada generasi penerus;
c. memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada
generasi penerus.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 7
BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan
suasana
yang
menunjang
bagi
terlaksananya
upaya
peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
PASAL 8
BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah,
masyarakat,
dan
keluarga
bertanggungjawab
atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB V …
BAB V
PEMBERDAYAAN
PASAL 9
BAB V: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat
melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PASAL 10
BAB V: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada
lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya
peningkatan kesejahteraan sosial.
PASAL 11
BAB V: PEMBERDAYAAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial
meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan
untuk
mendapatkan
kemudahan
dalam
penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
Pasal 12 …
PASAL 12
BAB V: PEMBERDAYAAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial
meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan
untuk
mendapatkan
kemudahan
dalam
penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial.
PASAL 13
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan
keagamaan
dan
mental
spiritual
bagi
lanjut
usia
dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan
melalui
peningkatan
kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
PASAL 14
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan
kesehatan
dimaksudkan
untuk
memelihara
dan
meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar
kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang
pelayanan geriatrik/gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita
penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak
mampu,
diberikan
keringanan
biaya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasl 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan
memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian,
kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
pada
sektor
formal
dan
nonformal,
melalui
perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah
maupun masyarakat.
PASAL 16
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan
pendidikan
dan
pelatihan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan,
dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang
dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik
yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 17
BAB V: PEMBERDAYAAN
Pasal 17
(1) Pelayanan
untuk
mendapatkan
kemudahan
dalam
penggunaan
fasilitas,
sarana,
dan
prasarana
umum
dimaksudkan
sebagai
perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.
(2) Pelayanan
untuk
mendapatkan
kemudahan
dalam
penggunaan
fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian
kemudahan
dalam
pelayanan
administrasi
pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana
dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas
terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas
lanjut usia.
PASAL 18
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan
untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan
dan
bantuan
hukum
di
luar
dan/atau
di
dalam
pengadilan.
Pasal 19 …
PASAL 19
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan
taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang
diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut
usia
tidak
potensial
terlantar
yang
meninggal
dunia
dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau masyarakat.
PASAL 20
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak
mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak
tetap,
berbentuk
material,
finansial,
fasilitas
pelayanan,
dan
informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
PASAL 21
BAB V: PEMBERDAYAAN
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB VII …
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 22
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat,
organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
PASAL 23
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 24
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI
PASAL 25
BAB VIII: KOORDINASI
(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Koordinasi
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IX KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 26
BAB IX: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja
tidak
melakukan
pelayanan
dalam
rangka
peningkatan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana
kurungan
selama-lamanya
1
(satu)
tahun
atau
denda
sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan
sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 28
BAB IX: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah
mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau
mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
24,
menyalahgunakan
izin
dan/atau
penghargaan
yang
diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan penghargaan;
d. penghentian pemberian bantuan;
e. pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang
berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan
pemberian
bantuan
penghidupan
orang
jompo
yang
merupakan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
Pemberian
Bantuan
Penghidupan
Orang
Jompo
sepanjang
tidak
bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 30 …
PASAL 30
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan
sosial
lanjut
usia
yang
sedang
berlangsung
disesuaikan
dengan
ketentuan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang
Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 32
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.