UU NOMOR 2 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1998:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
diperkirakan
bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun
sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Penerimaan
Dalam
Negeri
bertambah
dengan
Rp
20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga
miliar seratus juta rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp
10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan
puluh satu miliar rupiah).

PASAL 2

(1) Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Penerimaan
perpajakan
berkurang
dengan
Rp
648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga
ratus juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah
dengan Rp 20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun dua ratus
tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
bertambah
dengan
Rp
534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh
ratus juta rupiah).

(2) Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari :
a. Bantuan Program sebesar nihil;
b. Bantuan Proyek bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00
(sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

PASAL 3

(1) Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun
empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan
juta rupiah).
(2) Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 22.447.432.000.000,00
(dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp
8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat ratus
dua puluh enam juta rupiah).
(3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. Pengeluaran
Pembangunan
Rupiah
berkurang
dengan
Rp
2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek
dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 10.791.000.000,00
(sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

PASAL 4

(1) Bertambahnya Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari :
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan
Rp
3.739.033.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN
DAN KEHUTANAN
bertambah dengan
Rp
14.242.557.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan
Rp
4.120.484.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan
Rp
5.346.018.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
bertambah dengan
Rp24.632.435.652.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
berkurang dengan
Rp
8.224.544.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI berkurang dengan
Rp
767.111.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan
Rp
4.697.771.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
berkurang dengan
Rp 1.667.970.898.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG berkurang dengan
Rp
1.525.300.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN

NASIONAL, KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
berkurang dengan
Rp 179.415.040.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan
Rp
32.534.662.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan
Rp
7.953.841.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN berkurang dengan
Rp
2.095.996.000,00
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan
Rp
87.222.259.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI berkurang dengan
Rp
13.730.778.000,00
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan
Rp
44.575.659.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN berkurang dengan
Rp 505.770.073.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan
Rp 660.390.694.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN berkurang dengan
Rp 315.250.660.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Berkurangnya
Pengeluaran
Pembangunan
Rupiah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari :

(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan
Rp 306.201.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN
KEHUTANAN
bertambah dengan
Rp 515.597.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan
Rp 479.236.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan
Rp
57.182.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
berkurang dengan
Rp
34.271.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
berkurang dengan
Rp 712.172.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI
berkurang dengan
Rp 302.383.000.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan
Rp
31.605.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
berkurang dengan
Rp 416.523.000.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan
Rp
76.730.000.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
berkurang dengan
Rp 489.860.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan
Rp 151.554.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan
Rp 164.929.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN berkurang dengan
Rp 132.199.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan
Rp
64.442.000.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan
Rp 153.125.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan
Rp
58.323.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
berkurang dengan
Rp 164.646.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan
Rp
48.842.000.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
berkurang dengan
Rp
64.350.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan
bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari :
(dalam rupiah)
01.SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan
Rp 391.077.000.000,00
02.SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan
Rp 528.973.000.000,00
03.SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan
Rp 971.014.000.000,00
04.SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan
Rp
61.819.000.000,00
05.SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
bertambah dengan
Rp 243.048.000.000,00
06.SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan
Rp 3.224.441.000.000,00
07.SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI

bertambah dengan
Rp 2.393.048.000.000,00
08.SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan
Rp 705.882.000.000,00
09.SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
bertambah dengan
Rp 169.994.000.000,00
10.SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan
Rp
42.476.000.000,00
11.SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
bertambah dengan
Rp 488.160.000.000,00
12.SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
bertambah dengan
Rp
6.424.000.000,00
13.SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan
Rp 215.233.000.000,00
14.SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
bertambah dengan
Rp 905.499.000.000,00
15.SEKTOR AGAMA
bertambah dengan
Rp
15.133.000.000,00
16.SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI

bertambah dengan
Rp
88.333.000.000,00
17.SEKTOR HUKUM
bertambah dengan
Rp
274.000.000,00
18.SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan
Rp
49.537.000.000,00
19.SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan
Rp
31.578.000.000,00
20.SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
bertambah dengan
Rp 259.057.000.000,00
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam
subsektor dicantumkan dalampenjelasan ayat ini.

PASAL 5

(1) Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran
1997/1998
menunjukkan
sisa
yang
masih
diperlukan
untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun
Anggaran
1998/1999
menjadi
kredit
anggaran
Tahun

Anggaran 1998/1999.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar
dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau
tahun-tahun anggaran berikutnya.

PASAL 6

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
9
Tahun
1968
tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.