UU NOMOR 5 TAHUN 1998

PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN AND DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1998:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan
Convention
Against
Torture
and
Other
Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam bahasa Inggeris, dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 27

ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA). Pasal 1

(1) Mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).

(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.