PASAL 1
(1) Mengesahkan
Convention
Against
Torture
and
Other
Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam bahasa Inggeris, dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Convention
Against
Torture
and
Other
Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman
or
Degrading
Treatment
or
Punishment
(Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam bahasa Inggeris, dan
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.