UU NOMOR 6 TAHUN 1998

CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL AND THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1998:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development,
Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their
Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi,
Penimbunan,
dan
Penggunaan
Senjata
Kimia
serta
tentang
Pemusnahannya) yang salinan naskah asli beserta lampiran-lampirannya
dalam bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA). Pasal 1 Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) yang salinan naskah asli beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.