UU NOMOR 7 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1998:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
1998
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 1998/1999, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
seluruhnya Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 149.302.500.000.000,00.

(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 114.585.600.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya
Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 72.930.800.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp 49.711.400.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar
Rp
26.660.300.000.000,00;
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan program sebesar Rp 74.044.700.000.000,00
b. Bantuan proyek sebesar Rp 40.540.900.000.000,00."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 171.205.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 92.683.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
83.385.209.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar
Rp
627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp
38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp
318.069.481.000,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan
usaha nasional, keuangan dan
koperasi sebesar
Rp 31.471.733.358.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar
Rp
329.700.829.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp
318.933.498.000,00

08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp
117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp 13.491.262.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp
357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga sebesar :
Rp
4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga
Sejahtera sebesar
Rp.
331.654.091.000,00
13.Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak
dan remaja sebesar
Rp
705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp
22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
1.304.164.065.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
759.292.576.000,00

18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp
5.241.341.916.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar
Rp
2.918.502.598.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar
Rp
7.618.168.075.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
788.182.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp 7.484.649.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp 4.774.718.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp 1.304.906.300.000,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan
usaha nasional, keuangan dan
koperasi sebesar
Rp 16.687.632.000.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar
Rp
9.642.565.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp
7.059.462.100.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp
1.181.041.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp 19.091.631.300.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp
779.998.600.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga
sebesar
Rp
8.367.581.600.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga
sejahtera sebesar
Rp
582.280.400.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak
dan remaja sebesar
Rp
4.204.762.300.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp
5.615.182.600.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
475.942.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
1.144.019.300.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
167.038.900.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp
786.810.500.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar
Rp
421.780.400.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar
Rp
2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 000,00;

b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 000,00;

c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 000,00;

(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat

(3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

a. Bantuan program sebesar Rp 000,00

b. Bantuan proyek sebesar Rp 000,00."

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00.

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 000,00."

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar : Rp 000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga Sejahtera sebesar Rp. 000,00 13.Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.