PASAL 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1997 adalah sebesar Rp
99.530.343.714.069 (sembilan puluh sembilan triliun lima ratus tiga
puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat belas
ribu enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp
87.630.256.978.561
(delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus
lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
lima ratus enam puluh satu rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp
11.900.086.735.508
(sebelas triliun sembilan ratus miliar delapan puluh enam juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561 (delapan
puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam
puluh satu) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 57.339.900.457.441 (lima puluh
tujuh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh
satu rupiah);
b. Penerimaan
dari
sektor
minyak
bumi
dan
gas
alam
Rp
20.137.068.462.051 (dua puluh triliun seratus tiga puluh tujuh
miliar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu
lima puluh satu rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.153.288.059.069
(sepuluh triliun seratus lila puluh tiga miliar dua ratus delapan
puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam puluh
sembilan rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.
99.530.343.714.069 (sembilan puluh sembilan triliun lima ratus tiga
puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat belas
ribu enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp
87.630.256.978.561
(delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus
lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
lima ratus enam puluh satu rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp
11.900.086.735.508
(sebelas triliun sembilan ratus miliar delapan puluh enam juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561 (delapan
puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam
puluh satu) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 57.339.900.457.441 (lima puluh
tujuh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh
satu rupiah);
b. Penerimaan
dari
sektor
minyak
bumi
dan
gas
alam
Rp
20.137.068.462.051 (dua puluh triliun seratus tiga puluh tujuh
miliar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu
lima puluh satu rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.153.288.059.069
(sepuluh triliun seratus lila puluh tiga miliar dua ratus delapan
puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam puluh
sembilan rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.