Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
10
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Barat.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Samalantan;
c. Kecamatan Bengkayang;
d. Kecamatan Ledo;
e. Kecamatan Sanggau Ledo;
f. Kecamatan Seluas;
g. Kecamatan Jagoi Babang;
h. Kecamatan Pasiran;
i. Kecamatan Robani;
j. Kecamatan Tujuhbelas.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sambas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dipindahkan dari
Singkawang ke Sambas.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan
Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan
Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan
Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit,
Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah
Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar
Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang
Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Barat, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berkedudukan di
Bengkayang.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
PASAL 8
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 10
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 11
BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja;
s. Transmigrasi;
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Bengkayang,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II
Bengkayang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak tanggal peresmiannya.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.