Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Ternate.
4. Kabupaten …
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat
I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60)
sebagai Undang-undang.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
22
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate Selatan;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara
yang terdiri dari:
1) Kecamatan Pulau Ternate;
2) Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam
Kecamatan Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti,
Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate Selatan;
3) Kecamatan Pulau Ternate;
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan
dibentuknya
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Maluku Utara II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1).
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Kota
Administratif Ternate dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Maluku Utara dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dari penataan Ruang
Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
PASAL 8
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Ternate, dipilihnya dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 9
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 11
BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bi bidang:
a. Pemerintahan …
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata …
(2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Ternate,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Maluku dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku
Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate.
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingakt II Ternate, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
diresmikannya.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …