Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g
atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten-Kabupaten
Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Blambangan Umpu;
b. Kecamatan Pakuon Ratu;
c. Kecamatan Bahuga;
d. Kecamatan Banjit;
e. Kecamatan Kasui;
f. Kecamatan Baradatu.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Batahari;
b. Kecamatan Purbolinggo;
c. Kecamatan Sekampung;
d. Kecamatan Raman Utara;
e. Kecamatan Way Jepara;
f. Kecamatan Labuhan Maringgai;
g. Kecamatan Sukadana;
h. Kecamatan Jabung;
i. Kecamatan Metro Kibang;
j. Kecamatan Pekalongan;
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri
dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Metro Raya;
b. Kecamatan Bantul.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Kota
Administratif Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah dihapus.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang,
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang
Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang,
Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan
Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan
Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang,
Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan
Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan
Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan
Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan
Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 9
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan
mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Metro
sesuai
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebgaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan
Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II di sekitarnya.
PASAL 10
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di
Blambangan Umpu.
(2) Ibukota
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Lampung
Timur
berkedudukan di Sukadana.
PASAL 11
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, tempat
kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah,
dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro ke Gunung Sugih di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Tengah.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
PASAL 12
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing
Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 13
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 14
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur,
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, di Wilayah/Daerah tersebut
masing-masing dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 15
BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan
sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Peternakan;
n. Perikanan;
o. Pertambangan;
p. Perindustrian dan Perdagangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja;
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenang
pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l. Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way
Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro terdiri
dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil
Pemilihan
Umum
terakhir
yang
dilaksanakan
di
masing-masing daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung timur, dan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah
Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Tengah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah
Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Lampung
Tengah
yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
masing-masing
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
bersangkutan,
dibebankan
pada
masing-masing
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Lampung Tengah
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Metro.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
peresmiannya.
PASAL 20
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Metro,
sebelum
diubah,
diganti
atau
dicabut
berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.