UU NOMOR 13 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
4. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah

Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I SUlawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan;
b. Kecamatan Sabbang;
c. Kecamatan Limbong;
d. Kecamatan Malangke;
e. Kecamatan Sukamaju;
f. Kecamatan Bone-Bone;
g. Kecamatan Wotu;
h. Kecamatan Mangkutana;
i. Kecamatan Nuha;
j. Kecamatan Malili.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai
batas-batas sebagai berikut :

a. sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara;

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong
Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean
Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan
peraturan perundang yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan
Wilayah Kabpaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di
Masamba.

BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 8

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 10

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II LUwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 11

BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu UTara,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang :

a. Pemerintahan Umum;

b. Kesehatan;

c. Pendidikan dan Kebudayaan;

d. Pekerjaan Umum;

e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

f. Sosial;

g. Keuangan Daerah;

h. Lingkungan Hidup;

i. Kependudukan dan Catatan Sipil;

j. Pertanian Tanaman Pangan;

k. Perkebunan;

l. Kehutanan;

m. Perikanan;

n. Peternakan;

o. Perindustrian dan Perdagangan;

p. Pertambangan;

q. Pariwisata;

r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara terdiri dari :

a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;

b. Anggota ABRI yangdiangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing

menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara:

a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara;

c. Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
SUlawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara;

d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten daerah Tingkat II
Luwu Utara;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten daerah Tingkat II
Luwu Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.

(3) Pemerintah propinsi daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib

membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan selama tiga tahun berturut-turut terhitung
sejak tanggal peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.