UU NOMOR 14 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SIGLI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;

4. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan
Daerah
Otonom
Propinsi
Aceh
dan
perubahan
Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil berasal dari
sebagaian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Simpang Kanan;
c. LKecamatan Singkil;
d. Kecamatan Pulau Banyak.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas
sebagai berikut :

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di
Singkil.

BAB II
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 8

BAB II: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB II: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Daerah Tingakt II Aceh Singkil, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

BAB II: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingakt II, dinas-dinas Daerah, dan instansi l;ainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 11

BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
diserahkan sebagaian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang:

a. Pemerintahan Umum;

b. Kesehatan;

c. Pendidikan dan Kebudayaan;

d. Pekerjaan Umum;

e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

f. Sosial;

g. Keuangan Daerah;

h. Lingkungan Hidup;

i. Kependudukan dan Catatan Sipil;

j. Pertanian Tanaman Pangan;

k. Perkebunan;

l. Kehutanan;

m. Perindustrian dan Perdagangan;

n. Pertambangan;

o. Pariwisata;

p. Peternakan;

q. Perikanan;

r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari :

a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta
pemilihan Umum dengan memperhatikan pertimbangan suara
hasil Pemilihan umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;

b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan,
sesuai
dengan
wewenang
dan
tugasnya
masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil:

a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;

b. Tanah, bangunan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh

Singkil;

c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil;

d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;

c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung
sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
yang
bersangkutan,
dibebankan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Aceh
Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
selama tiga tahun berturut-turut, terhitung
sejak
tanggal
peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Selama peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.