UU NOMOR 15 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
huruf
g
atau
"wilayah"
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana
dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43

Tahun
1991
tentang
Pembentukan
Kota
Administratif Depok.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Otonom
Kabupaten
Dalam
Lingkungan
Daerah
Propinsi Jawa Barat.
5. Propinsi
Daerah
Tingkat
II
Bogor
adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14
Tahun
1950
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
Dalam
Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
6. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14
Tahun
1950
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
Dalam
Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
7. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan
Undang-undang
ini
dibentuk
Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
meliputi wilayah :
a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari
:
1) Kecamatan Beji;
2) Kecamatan Pancoran Mas;
3) Kecamatan Sukmajaya;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor yang terdiri dari:
1) Kecamatan Limo;
2) Kecamatan Cimanggis;

3) Kecamatan Sawangan;

4) Sebagaian
Kecamatan
Bojonggede,
yang
dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran
Mas terdiri dari:
a) Desa Pondokterong;
b) Desa Ratujaya;
c) Desa Pondokjaya;
d) Desa Cipayung;
e) Desa Cipayungjaya.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan
ditetapkan
sehingga
terdiri
dari
wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a) Kecamatan beji;
b) Kecamatan Pancoran Mas;
c) Kecamatan Sukmajaya;
d) Kecamatan Limo;
e) Kecamatan Cimanggis;
f) Kecamatan Sawangan;

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Cilegon;
b. Kecamatan Pulomerak;
c. Kecamatan Ciwandan;

d. Kecamatan Cibeber.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegeon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.

Pasal 6

(1) Dengan
terbentuknya
Kotamadya
Daerah
Tingkat II Depok, Kota Administratif Depok
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor dihapus.
(2) Dengan
terbentuknya
Kotamadya
Daerah
Tingkat II Cilegon,
Kota
Administratif
Cilegon dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang dihapus.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Ciputat
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Pondokgede
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Bekasi
dan
Kecamatan
Gunung
Putri,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Parung
dan
Kecamatan
Gunung
Sindur,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sunda
dan kecamatan Bojonegara, Kbaupaten Daerah
Tingkat II Serang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Kramatwatu, Kabupaten Daerah Tingkat II
Serang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Waringin
Kurung,
Kecamatan
Mancak,
dan
Kecamatan Anyar, Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang;
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Selat
Sunda;
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam peta

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II
Cilegon
secara
pasti
di
lapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2,
dan
mempunyai
wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
4, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan
Tata
Ruang
Wilayah
Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan
dari
Penataan
Ruang
Wilayah
nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II di sekitarnya.

BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH

PASAL 9

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk
memimpin
jalannya
pemerintahan
di
Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
dibentuk
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah
masing-masing
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk
kelengkapan
perangkat
pemerintahan
di
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tinkat II Cilegon, dibentuk sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kotamadya
Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 12

BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Perikanan;
m. Peternakan;

n. Perindustrian dan Perdagangan;
o. Pertambangan;
p. Pariwisata.
q. Tenaga Kerja;

(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
di
bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l. Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o. Pariwisata.
p. Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan
penambahan
atau
pengurangan
urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II
Depok
dan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Jawa Barat.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri
dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir
yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing, menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegon:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan
oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok
dan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Cilegon;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang
tidak bergerak lainnya yang menjadi milik,
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi
Daerah
Tingkat
I
Jawa
Barat,
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Bogor
dan
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Serang,
yang
berada
dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;

c. Badan
Usaha
Milik
Daerah
Pemerintah
Propinsi
Daerah
Tingkat
I
Jawa
Barat,
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Bogor
dan
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya
terletak
di
wilayah
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Depok
dan
Kotamadya
Daerah
Tingkat II Cilegon;

d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan
utang
piutang
Pemerintah
Kbaupaten
Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya
untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi,
dan
perpustakaan
yang
karena
sifatnya
diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok
dan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Cilegon.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
selambat-lambatnya
harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung
sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan
yang
diperlukan
akibat
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(2) Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak
diresmikannya
pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II
Cilegon,
maka
segala
pembiayaan
yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat
II
Serang
berdasarkan
perimbangan
hasil
pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Depok
dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat wajib membantu pembiayaan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat
I
Riau
selama
tiga
tahun
berturut-turut,
terhitung
sejak
tanggal
peresmiannya.

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan semua peraturan perundang-undangan
yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan
Undang-undang
ini
dinyatakan
tidak
berlaku.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.