UU NOMOR 18 TAHUN 1999

JASA KONSTRUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi;
4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi
tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
7. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi
antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang
bersifat nasional, independen, dan mandiri;
8. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
9. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan
dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik
lain;
10. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan
kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
11. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan

pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai
selesai dan diserahterimakan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan
keadilan,
manfaat,
keserasian,
keseimbangan,
kemandirian,
keterbukaan, kemitraan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk :
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi
untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing
tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa
konstruksi.

BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Pertama
Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha

PASAL 4

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;

6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;

7. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;

8. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;

9. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

10. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

11. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 3 Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk :

a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;

b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. BAB III USAHA JASA KONSTRUKSI Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha Pasal 4

(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi. Pasal 5

(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

(2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.

(3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.

(4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

PASAL 6

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan,
masing-masing beserta kelengkapannya.

PASAL 7

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan

PASAL 8

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi
yang berbentuk badan usaha harus :
a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa
konstruksi.

PASAL 9

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan
harus memiliki sertifikat keahlian.
(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat
keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
(3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha sebagai
perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu
dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat
keahlian.
(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja
pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan
dan keahlian kerja.

PASAL 10

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi
usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi
keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Profesional

PASAL 11

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Ketiga - Tanggung Jawab Profesional
(1) Badan usaha sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang

perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi
prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan,
dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan
tetap mengutamakan kepentingan umum.
(3) Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Pengembangan Usaha

PASAL 12

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Keempat - Pengembangan Usaha
(1) Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara
usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang
bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
(2) Usaha
perencanaan
konstruksi
dan
pengawasan
konstruksi
dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(3) Usaha pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah :

a. usaha yang bersifat umum dan spesialis;

b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.

PASAL 13

BAB III: USAHA JASA KONSTRUKSI | Bagian Keempat - Pengembangan Usaha
Untuk mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan dukungan dari
mitra usaha melalui :
a. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta
kemudahan persyaratan dalam pendanaan,
b. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan
bangunan.

BAB IV
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Bagian Pertama

Para Pihak

PASAL 14

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Para Pihak
Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari :
a. pengguna jasa;
b. penyedia jasa.

PASAL 15

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Para Pihak
(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat
menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam
pekerjaan konstruksi.
(2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya
pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian
dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(3) Bukti kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diwujudkan dalam bentuk lain yang disepakati dengan
mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran biaya,
dan/atau fungsi bangunan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis
antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
(4) Jika pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian kemampuan
untuk membayar diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan
anggaran.
(5) Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

PASAL 16

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Pertama - Para Pihak
(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri
dari :

a. perencana konstruksi;

b. pelaksana konstruksi;

c. pengawas konstruksi.
(2) Pelayanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiap-tiap penyedia jasa secara
terpisah dalam pekerjaan konstruksi.
(3) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat
dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran
pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko

besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam satu
pekerjaan konstruksi.

Bagian Kedua
Pengikatan Para Pihak

PASAL 17

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Pengikatan Para Pihak
(1) Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan
penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
(2) Pelelangan terbatas hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang
dinyatakan telah lulus prakualifikasi.
(3) Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan
dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung.
(4) Pemilihan penyedia jasa harus mempertimbangkan kesesuaian
bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja, serta
kinerja penyedia jasa.
(5) Pemilihan penyedia jasa hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang
memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9.
(6) Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang
yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak
boleh
mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara
bersamaan.

PASAL 18

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Pengikatan Para Pihak
(1) Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup :

a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang
memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar
serta dapat dipahami;

b. menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil
pelaksanaan pemilihan.
(2) dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen
penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada
pengguna jasa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat
mengikat bagi kedua pihak dan salah satu pihak tidak dapat
mengubah dokumen tersebut secara sepihak sampai dengan
penandatanganan kontrak kerja konstruksi.

(4) Pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti penetapan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan suatu
kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi
dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

PASAL 19

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Pengikatan Para Pihak
Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau
penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka
pihak
yang
mengubah
atau
membatalkan
penetapan,
atau
mengundurkan diri wajib dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara
hukum.

PASAL 20

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Pengikatan Para Pihak
Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa
yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada
lokasi dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui pelelangan
umum ataupun pelelangan terbatas.

PASAL 21

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Pengikatan Para Pihak
(1) Ketentuan mengenai pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga
dalam pengikatan antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, penerbitan dokumen dan penetapan
penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Kontrak Kerja Konstruksi

PASAL 22

BAB IV: PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Bagian Ketiga - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak
kerja konstruksi.

(2) Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup
uraian mengenai :

a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;

b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci
tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan;

c. masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat
tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa;

d. tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi
dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksankan pekerjaan
konstruksi;

e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk
memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk
memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa
untuk
memperoleh
informasi
dan
imbalan
jasa
serta
kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.

f. cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan
konstruksi;

g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab
dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diperjanjikan;

h. penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata
cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;

i. pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan
tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat
tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;

j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan
tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan
para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

k. kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;

l. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
serta jaminan sosial;

m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam
pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak

tentang pemberian insentif.
(5) Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang sub penyedia
jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau
peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam
hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(7) Ketentuan
mengenai
kontrak
kerja
konstruksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam kontrak kerja konstruksi
antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa.
(8) Ketentuan
mengenai
kontrak
kerja
konstruksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemberian insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dan mengenai pemasok dan/atau komponen bahan
bangunan dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PENYELENGGARAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI

PASAL 23

BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan
dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing
tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
(2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk
menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
(3) Para pihak dalam melaksankan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk
menjamin
berlangsungnya
tertib
penyelenggaraan
pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 24

BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat
menggunakan subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus
sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9.
(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
hak-hak subpenyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
(4) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam
kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.

BAB VI
KEGAGALAN BANGUNAN

PASAL 25

BAB VI: KEGAGALAN BANGUNAN
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas
kegagalan bangunan.
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak
penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun.
(3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

PASAL 26

BAB VI: KEGAGALAN BANGUNAN
(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau
pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang
profesi dan dikenakan ganti rugi.
(2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti
rugi.

PASAL 27

BAB VI: KEGAGALAN BANGUNAN
Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut
menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib
bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.

PASAL 28

BAB VI: KEGAGALAN BANGUNAN
Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VII
PERAN MASYARAKAT

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban

PASAL 29

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Hak dan Kewajiban
Masyarakat berhak untuk :
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa
konstruksi;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami
secara
langsung
sebagai
akibat
penyelenggaraan
pekerjaan
konstruksi.

PASAL 30

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Hak dan Kewajiban
Masyarakat berkewajiban :
a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi;
b. turut
mencegah
terjadinya
pekerjaan
konstruksi
yang
membahayakan kepentingan umum.

Bagian Kedua
Masyarakat Jasa Konstruksi

PASAL 31

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Masyarakat Jasa Konstruksi
(1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang
mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan
dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa
konstruksi.
(3) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa
konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan
mandiri.

PASAL 32

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Masyarakat Jasa Konstruksi
(1) Forum sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri atas
unsur-unsur :

a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;

b. asosiasi profesi jasa konstruksi;

c. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;

d. masyarakat intelektual;

e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di
bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen jasa
konstruksi;

f. instansi Pemerintah; dan

g. unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan
yang
seluas-luasnya
untuk
berperan
dalam
upaya
menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang
berfungsi untuk :

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa
konstruksi nasional;

c. tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat;

d. memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

PASAL 33

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Masyarakat Jasa Konstruksi
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3)
beranggotakan wakil-wakil dari :

a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;

b. asosiasi profesi jasa konstruksi;

c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa
konstruksi; dan

d. instansi Pemerintah yang terkait.
(2) Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa
konstruksi;

b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;

c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi
klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian
kerja;

d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;

e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan
penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat
jasa konstruksi yang berkepentingan.

PASAL 34

BAB VII: PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Masyarakat Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBINAAN

PASAL 35

BAB VIII: PEMBINAAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar
teknis.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap
usaha
jasa
konstruksi
dan
masyarakat
untuk

menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
(6) Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama
Umum

PASAL 36

BAB IX: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Pertama - Umum
(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara
sukarela para pihak yang bersengketa.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan
melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang
bersengketa.

Bagian Kedua
Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan

PASAL 37

BAB IX: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat
ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan
peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam

hal terjadi kegagalan bangunan.
(2) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh
para pihak.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.

Bagian Ketiga
Gugatan masyarakat

PASAL 38

BAB IX: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Gugatan masyarakat
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara :

a. orang perseorangan;

b. kelompok orang dengan pemberian kuasa;

c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga
mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib
berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

PASAL 39

BAB IX: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Gugatan masyarakat
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau
pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 40

BAB IX: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Gugatan masyarakat
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 38 ayat (1) diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang,
atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara
Perdata.

BAB X
SANKSI

PASAL 41

BAB X: SANKSI
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif
dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

PASAL 42

BAB X: SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;

c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;

d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;

e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;

c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;

d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;

e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 43

BAB X: SANKSI
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi
yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan

dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan
yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima
per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan

konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain
yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan kegunaan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 44

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan
bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang
ini,
terhitung
sejak
diundangkannya.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 46

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
diundangkan.