UU NOMOR 2 TAHUN 1999

PARTAI POLITIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.

(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN

PASAL 2

BAB II: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.

(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;

b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;

c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;

d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.

PASAL 3

BAB II: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan
kesatuan nasional.

PASAL 4

BAB II: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.

(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN Pasal 2

(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.

(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;

b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;

c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;

d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada. Pasal 3 Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Pasal 4

(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.

(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. BAB III TUJUAN Pasal 5

(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:

a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PASAL 6

BAB III: TUJUAN
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus
seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran
dasarnya.

BAB IV

FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

PASAL 7

BAB IV: FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Partai Politik berfungsi untuk:

a. melaksanakan
pendidikan
politik
dengan
menumbuhkan
dan
mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat
dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat;

c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan
politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna
menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

PASAL 8

BAB IV: FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai Politik mempunyai hak:
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

PASAL 9

BAB IV: FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai Politik berkewajiban:

a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;

d. menyukseskan pembangunan nasional;

e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia. BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

PASAL 10

BAB V: KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;

b. dapat membaca dan menulis;

(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.

PASAL 11

BAB V: KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:

a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat; b Ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;

c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;

d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;

e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan. BAB VI KEUANGAN

PASAL 12

BAB VI: KEUANGAN
(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan;

c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang
ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum
sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak
asing.

PASAL 13

BAB VI: KEUANGAN
(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.

(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang
mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan.

PASAL 14

BAB VI: KEUANGAN
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai
Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) dalam waktu satu tahun.

(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang
dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku
dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya
serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

PASAL 15

BAB VI: KEUANGAN
(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI

PASAL 16

BAB VII: PENGAWASAN DAN SANKSI
Partai Politik tidak boleh:

a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;

b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;

c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;

d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

PASAL 17

BAB VII: PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

PASAL 18

BAB VII: PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata-nyata melanggar Pasal 15 undang-undang ini.

(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang ini.

(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

PASAL 19

BAB VII: PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik
melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang
lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada
Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya
30
(tiga
puluh)
hari
atau
pidana
denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang
untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang
tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya
30
(tiga
puluh)
hari
atau
pidana
denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk
memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun
diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana
denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan
Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya,
dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya, dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang ini serta wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Sejak mulai berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang Nomor
3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.