UU NOMOR 20 TAHUN 1999

PENGESAHAN THE ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN MASUK KERJA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu Pernyataan sesuai
dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 34

Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMINISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA) Pasal 1 Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu Pernyataan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …