Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari .
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
l. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. BAB II PEMBAGIAN DAERAH
PASAL 2
BAB II: PEMBAGIAN DAERAH
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
PASAL 3
BAB II: PEMBAGIAN DAERAH
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut
yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan
kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
PASAL 4
BAB III: PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana pada ayat (1) masing-masing berdiri
sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
PASAL 5
BAB III: PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,
potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
Daeerah,
dan
pertimbangan
lain
yang
memungkinkan
terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Undang-undang.
(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan
ibukota
Daerah
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 6
BAB III: PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah
dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
Undang-undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 7
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara,
pembinaan
dan
pemberdayaan
sumber
daya
manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
PASAL 8
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan
sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
PASAL 9
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah
Otonom
mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
PASAL 10
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, meliputi :
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan
laut sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
dan
e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari
batas laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 11
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan
dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja.
PASAL 12
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB IV: KEWENANGAN DAERAH
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu
dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya
dan
mempertanggungjawabkannya
kepada
Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bab Kesatu
Umum
PASAL 14
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 15
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan,
dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
PASAL 16
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
PASAL 17
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan
panitia-panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat
kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 18
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan
Daerah;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk
Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan
Peraturan
Daerah
dan
peraturan
perundang-undangan lain;
2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan Daerah; dan
h. menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
Daerah
dan
masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 19
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) DPRD mempunyai hak :
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 20
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam
dengan
pidana
kurungan
paling
lama
satu
tahun
karena
merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 21
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
c. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 22
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
PASAL 23
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam
kali dalam setahun.
(2) Kecuali
yang
dimaksud
pada
ayat
(1),
atas
permintaan
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas
permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang
anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
PASAL 24
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
PASAL 25
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang
dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas
kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
PASAL 26
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
PASAL 27
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan
dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali
jika yang bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
PASAL 28
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD
Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota,
kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak
pidana.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
PASAL 29
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Sekretariat DPRD
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas
dan kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang
diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas
membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan
DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
PASAL 30
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala
eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
PASAL 31
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 32
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 33
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
PASAL 34
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan
oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia
Pemilihan, tetapi bukan anggota.
PASAL 35
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas :
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon
berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
b. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
c. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala
Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
PASAL 36
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon
sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan
bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam
rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 37
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi
memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk
menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan
apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal
calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian
atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui
musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya
dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
PASAL 38
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
PASAL 39
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda
rapat paling lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum
dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan
selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah tetap dilaksanakan.
PASAL 40
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
PASAL 41
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
PASAL 42
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keempat - Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah dilantik oleh tuk bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Kelima Kewajiban Kepala Daerah
PASAL 43
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kelima - Kewajiban Kepala Daerah
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
PASAL 44
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kelima - Kewajiban Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada n tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
PASAL 45
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kelima - Kewajiban Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada
DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
PASAL 46
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kelima - Kewajiban Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 47
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kelima - Kewajiban Kepala Daerah
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,
dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
PASAL 48
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Keenam - Larangan bagi Kepala Daerah
Kepala Daerah dilarang :
a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau
kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau
mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi
dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut
dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
PASAL 49
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang
melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu
ditolak oleh DPRD.
PASAL 50
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh Presiden.
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL 51
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
Kepala Daerah diberhentikan oleh la terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
PASAL 52
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh .
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.
PASAL 53
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan
sebelumnya.
(2) Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa
jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan
pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah
yang baru.
PASAL 54
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketujuh - Pemberhentian Kepala Daerah
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali
sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
PASAL 55
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedelapan - Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam. Bagian Kesembilan Wakil Kepala Daerah
PASAL 56
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Wakil Kepala Daerah
(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh , bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(5) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.
PASAL 57
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Wakil Kepala Daerah
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah;
dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
PASAL 58
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesembilan - Wakil Kepala Daerah
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah
diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil
Kepala Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk
sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
PASAL 59
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesepuluh - Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
PASAL 60
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
PASAL 61
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi
syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
Wilayah Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat
oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas,
lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya,
tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.
PASAL 62
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
PASAL 63
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas
Propinsi.
PASAL 64
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 65
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan
Daerah.
PASAL 66
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/Walikota.
(5) Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 67
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 68
BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesebelas - Perangkat Daerah
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
PASAL 69
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD
dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PASAL 70
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
PASAL 71
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada
pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk
Daerah,
kecuali
jika
ditentukan
lain
dalam
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 72
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PASAL 73
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat
mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam
Lembaran Daerah.
PASAL 74
BAB VI: PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
PASAL 75
BAB VII: KEPEGAWAIAN DAERAH
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak
dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 76
BAB VII: KEPEGAWAIAN DAERAH
Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan dan
kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 77
BAB VII: KEPEGAWAIAN DAERAH
Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan
administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
PASAL 78
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari
dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 79
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :
a. pendapatan asli Daerah, yaitu :
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
PASAL 80
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri
atas :
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perdesaan, perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diterima langsung oleh Daerah penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya
alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima oleh
Daerah penghasil dari Daerah lainnya untuk pemerataan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
PASAL 81
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar
negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan
persetujuan
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 82
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 83
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi
intensif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 84
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan
Peraturan Daerah.
PASAL 85
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau
dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan
keputusan tentang :
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
PASAL 86
BAB VIII: KEUANGAN DAERAH
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Pemerintah Propinsi untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 87
BAB IX: KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang
diatur dengan keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur
dengan keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat
dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.
PASAL 88
BAB IX: KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan
dengan lembaga/badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan
bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pemerintah.
PASAL 89
BAB IX: KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
(1) Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara
musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak
menerima keputusan Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan
penyelesaian kepada Mahkamah Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
PASAL 90
BAB X: KAWASAN PERKOTAAN
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih
Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan
fisik perkotaan.
PASAL 91
BAB X: KAWASAN PERKOTAAN
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk
mengelola Kawasan Perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi
Kawasan Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan
Pengelola Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
hal-hal lain mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 92
BAB X: KAWASAN PERKOTAAN
(1) Dalam
penyelenggaraan
pembangunan
Kawasan
Perkotaan,
Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak
swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa
PASAL 93
BAB XI: DESA | Bagian Pertama - Pembentukan, Penghapusan dan/atau
(1) Desa
dapat
dibentuk,
dihapus,
dan/atau
digabung
dengan
memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan
persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan,
penghapusan,
dan/atau
penggabungan
Desa,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
PASAL 94
BAB XI: DESA | Bagian Pertama - Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang
merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
PASAL 95
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang
memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan
suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
PASAL 96
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali
masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
PASAL 97
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
PASAL 98
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 99
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Kewenangan Desa mencakup :
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten.
PASAL 100
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia.
PASAL 101
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
c. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
f. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukumnya.
PASAL 102
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101, Kepala Desa :
a. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa;
dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati.
PASAL 103
BAB XI: DESA | Bagian Kedua - Pemerintah Desa
(1) Kepala Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
PASAL 104
BAB XI: DESA | Bagian Ketiga - Badan Perwakilan Desa
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
PASAL 105
BAB XI: DESA | Bagian Ketiga - Badan Perwakilan Desa
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk
Desa yang memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan
Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
PASAL 106
BAB XI: DESA | Bagian Keempat - Lembaga Lain
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa
dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
PASAL 107
BAB XI: DESA | Bagian Kelima - Keuangan Desa
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
a. pendapatan asli Desa yang meliputi :
1) hasil usaha Desa;
2) hasil kekayaan Desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong; dan
5) lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.
b. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
1) bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman Desa.
(2) Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3) Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(4) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ditetapkan oleh Bupati.
(5) Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa
ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
PASAL 108
BAB XI: DESA | Bagian Kelima - Keuangan Desa
Desa
dapat
memiliki
badan
usaha
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antar-Desa
PASAL 109
BAB XI: DESA | Bagian Keenam - Kerja Sama Antar-Desa
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan
Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan
kepada Camat.
(2) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
PASAL 110
BAB XI: DESA | Bagian Keenam - Kerja Sama Antar-Desa
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan
pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman,
industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan
Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
PASAL 111
BAB XI: DESA | Bagian Keenam - Kerja Sama Antar-Desa
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan
oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengakui dan menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 112
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam
rangka
pembinaan,
Pemerintah
memfasilitasi
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
(2) Pedoman
mengenai
pembinaan
dan
pengawasan
atas
penyelenggaraan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
PASAL 113
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas
hari setelah ditetapkan.
PASAL 114
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada
Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala
Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung
setelah mengajukannya kepada Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
PASAL 115
BAB XIII: DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada :
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri lain sesuai dengan kebutuhan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, dan wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 116
BAB XIII: DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
dibantu oleh Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi
Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 117
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang.
PASAL 118
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Undang-undang.
PASAL 119
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang
terletak di Daerah Otonomi, yang meliputi badan otorita, kawasan
pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan
industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan
kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan
kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 120
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 121
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi
Propinsi Kabupaten, dan Kota.
PASAL 122
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan
bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan
Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.
PASAL 123
BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewenangan
Daerah,
baik
kewenangan
pangkal
atas
dasar
pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar
Peraturan Pemerintah dan/atau dasar peraturan perundang-undangan
lainnya, penyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 11 undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 124
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota
Propinsi Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat
II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan adalah tetap.
PASAL 125
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Simuelue, dan semua Kota
Administratif dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom dengan
memperhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya
undang-undang ini, Kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya
menjadi Kabupaten/Kota jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam Pasal 5 UU ini.
(3) Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi
ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.
PASAL 126
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap sebagai, Kecamatan, Kelurahan,
dan Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 huruf m, huruf n, dan huruf o
undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya
Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-undang ini
ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf n undang-undang ini.
PASAL 127
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini,
seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 128
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati, Walikotamadya,
Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa beserta perangkatnya yang
ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali
ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.
PASAL 129
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan
Pertimbangan
Daerah,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
(2) Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal,
serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi
perangkat Daerah.
(3) Semua
instansi
vertikal
yang
menjadi
perangkat
Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan
menjadi milik Daerah.
PASAL 130
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal
daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah
tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat
dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala
Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 131
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3153).
PASAL 132
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang
ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan
undang-undang
ini
dilakukan
secara
efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya
undang-undang ini.
PASAL 133
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau
tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
PASAL 134
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.