Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan gubernur; 4 Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;
5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
6. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;
7. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
8. Peratuan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;
10. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;
11. Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagaian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank indonesia serta untuk penyertaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp.
(2) Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk keperluan pembyaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. BAB II STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
PASAL 4
BAB II: STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
PASAL 5
BAB II: STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia mempunyai kantor-kantor di dalam dan diluar negeri wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 6
BAB II: STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
(1) Modal Ban Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah
sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban
moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber
lain.
(3) Tata cara penambahan modal Cadangan Umum atau sumber lainnya
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
BAB III
TUJUAN DAN TUGAS
PASAL 7
BAB III: TUJUAN DAN TUGAS
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
PASAL 8
BAB III: TUJUAN DAN TUGAS
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
PASAL 9
BAB III: TUJUAN DAN TUGAS
(1) Pihak lain dilarng melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk
campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
BAB IV
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
PASAL 10
BAB IV: TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia
berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. melakukan
pengendalian
moneter
dengan
menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing;
2) penetapan tingkat diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.
(2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 11
BAB IV: TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan
pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh
Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau
pembiayaan yang diterimanya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 12
BAB IV: TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem
nilai tukar yang telah ditetapkan.
PASAL 13
BAB IV: TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
(1) Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
(2) Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi
devisa.
(3) Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
PASAL 14
BAB IV: TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
(1) Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro
untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank
Indonesia.
(3) Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan
oleh Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kecuali yang secara tegas dinyatakan lain
dalam Undang-undang.
(5) Pelakasanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB V
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
PASAL 15
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam rangaka mengatura dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank
Indonesia berwenang :
a. melaksnaakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jawa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 16
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antara bank dalam
mata uang rupiah atau valuta asing.
PASAL 17
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dalam mata uang
rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau
pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 18
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta
asing.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 19
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah.
PASAL 20
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang
untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
PASAL 21
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea
meterai.
PASAL 22
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang
atau musnah karena sebab apapun.
PASAL 23
BAB V: TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari
peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
(2) Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan,
nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun
anggaran berjalan.
(3) Uang yang dikeluarkan sesudah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai
pengeluaran tahun anggaran berjalan.
(4) Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak
berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
(5) Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
BAB VI
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
PASAL 24
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank,
melaksanakan pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia
berwenang
menetapkan
ketentuan-ketentuan
perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
PASAL 26
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia :
a. memberikan dan mencabut izin usaha Bank;
b. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor
Bank;
c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
d. memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu.
PASAL 27
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.
PASAL 28
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(2) Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait dan pihak terafilisi dari Bank.
PASAL 29
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur Bank.
(3) Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
memberikan kepada pemeriksa :
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen dan
sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya,
c. hal-hal lain yang diperlukan.
PASAL 30
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).
(2).
Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan keterangan dan data
yang diperoleh dalam pemeriksaan.
(3) Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
PASAL 31
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila
menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut
diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank
Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran
atas dugaan tersebut.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga
mencabut perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 32
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi
antar Bank.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan
atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
PASAL 33
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam hal keadaan suatu menurut penilaian Bank Indonesia
membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau
membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang
membahayakan
perekonomian
nasional,
Bank
Indonesia
dapat
melakukan tindakan sebagimana diatur dalam undang-undang tentang
perbankan yang berlaku.
PASAL 34
BAB VI: TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002. Pasqal 35 Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia. BAB VII DEWAN GUBERNUR Pasal 36. Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Pasal 37
(1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
(3) Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Pasal 38
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Pasal 39
(1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubenrur.
(3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(4) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi. Pasal 40 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Pasal 41
(1) Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Rakyat.
(2) Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Rakyat.
(3) Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, n baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang. Pasal 42
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memengku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut ; "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara". Pasal 43
(1) Rapat Dewan Gubernur diselengarakan :
a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
(2) Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
(3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
(4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah Anggota Dewan gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil keputusan.
(5) Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Pasal 44
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Pasal 45 Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Pasal 46
(1) Antara semua anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke tiga dan besan.
(2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
(3) Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, ernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya. Pasal 47
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memngku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur malakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal 48 Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap. Pasal 49 Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pindana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebiuh dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, , Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
(2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. Pasal 51
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubenur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. BAB VIII HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH Pasal 52 Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. Pasal 53 Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pasal 54
(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia, atau masalah lain yang termmasuk kewenangan Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta kebijaksanaan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Pasal 55
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar sekunder.
(5) Pebuatan Hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan batal demi hukum. Pasal 56
(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum. BAB IX HUBUNGAN INTERNASIONAL Pasal 57
(1) Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
(2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. BAB X AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN Pasal 58
(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana kebijkaan moneter dan penetapan saran-saran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga secara tertulis kepada .
(3) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 59 Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan. Pasal 60
(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(3) Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur. Pasal 61
(1) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.
(3) Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa. Pasal 62
(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut :
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1), diserahkan kepada Pemerintah.
(3) Apabila modal menjadi kurang dari Rp. 000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dikenakan pajak penghasilan. Pasal 63 Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 64
(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan. BAB XI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 65 Barang siapa sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pasal 66 Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Pasal 67 Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 68 Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 000,- (lima miliar rupiah). Pasal 69 Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 70
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
(2) Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya. Pasal 71
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
(3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Pasal 72
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. denda; atau
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau
d. pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Dewan Gubernur. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 73 Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomnor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini. Pasal 74
(1) Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(2) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir.
(3) Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menjadi beban Pemerintah. Pasal 75
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;
b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;
d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak Undang-undang ini berlaku, enior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Dewan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur. Pasal 76
(1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.
(2) Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo. Pasal 77 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1). Pasal 78
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan-perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dalam Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 79 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 ttd BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd PROF. DR. H. MULADI, SH LAMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 66 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA UMUM Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter, sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat kelemahan struktur dan sistem perekonomian Indonesia yang minimbulkan penyimpangan-penyimpangan antara lain ketidakhati-hatian dan kecurangan dunia perbankan dalam mengelola dana, diperparah oleh kurang memadainya perangkat hukum, lemahnya penegakan hukum disertai dengan sistem politik yang kurang demokratis sehingga di antaranya mengakibatkan banyaknya distorsi sehingga terjadi penyimpangan dari praktek ekonomi pasar yang mengakibatkan semakin lemahnya fondasi perekonomian nasional. Disisi lain, perkembangan ekonomi internasional mengalami perubahan yang cepat dan sangat mendasar menuju kepada sistem ekonomi global yang ditandai dengan semakin terintegrasinya pasar keuangan dunia yang memudahkan pergerakan arus lalu lintas modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan di dunia internasional. Selain menguntungkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pergerakan arus modal juga meningkatkan kerentanan perekonomian nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diupayakan pemecahannya yang sekaligus dapat meletakkan landasan perekonomian yang kukuh melalui strategi pembangunan yang tepat dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang diwarnai dengan ekonomi kerakyatan yang merata madiri, andal, berkeadilan dan terbuka sehingga mampu bersaing di kancah perekonomian internasional. Guna mewujudkan perekonomian yang kukuh tersebut perlu diadakan penyesuaian berbagai kebijakan ekonomi dan moneter yang selama ini telah ditempuh oleh Indonesia. Kebijakan moneter yang merupakan salah satu kebijakan penting dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional harus lebih diarahkan kepada upaya untuk menciptakan dan menjaga stabilitas moneter. Selama ini perencanaan dan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Moneter senentara status dan peranan Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Moneter bersasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Status dan peranan Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang tersebut di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi untuk menghadapi tuntutan perkembangan dan dinamika perekonomian nasional dan internasional dewasa ini dan di masa yang akan datang. Oleh karena itu diperlukan penggantian Undang-undang tersebut dengan yang baru yang memberikan status, tujuan dan tugas lebih tepat kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Dalam Undang-undang ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia. hal itu sekaligus meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Indonesia di tengah-tengah perekonomian dunia yang semakin kompetitif dan terintegrasi. Sebaliknya, kegagalan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat menununkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nlai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan pinjaman luar negeri swasta merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan monitoringnya dilakukan oleh Bank Indonesia secara fungsional dan transparan. Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender the of last resort dan melaksnaakan pemberian kredit program yang telah disetujui tetapi belum ditarik. Dalam melaksanakan fungsi lender of the last resort, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, risiko manajemen, dan risiko pasar. Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia. Mengantisipasi perkembangan perbankan berdasarkan Prinsip Syariah, tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu mengakomodasikan Prinsip-prinsip Syariah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Bank Indonesia ditunjuk sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Berhubung kelancaran sistem pembayaran sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter, kepada Bank Indonesia diberikan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, kepada Bank Indonesia perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana, serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Disamping itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Bank, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetepkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pengaturan Bank Indonesia antara lain juga menetapkan prioritas penyaluran dana kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi. Kewenangan Bank Indonesia dimaksudkan pula untuk menanggulangi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan sasaran terkendalinya nilai kurs rupiah pada tingkat yang wajar. Hal ini sesuai dengan amanat Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalam rangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada di luar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yuridis logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang independen dapat menerbitkan peraturan dengan disertai kemungkinan pemberian sanksi administratif. Dewan Gubernur dalam melaksnakan tugas dan fungsinya harus menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagimana diamanatkan pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998. Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor riil, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menteri atau pejabat pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Moneter tidak diperlukan lagi. Agar independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada Bank Indonesia dituntut uantuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat. Transparansi dan prinsip akuntabilitas publik tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan rencana kebijakan untuk tahun yang akan datang dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter untuk tahun sebelumnya serta perkembangan kondisi ekonomi, keuangan dan perbankan kepada . Secara berkala dan terbuka kepada masyarakat disampaikan informasi yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan perbankan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Satu rupiah terdiri atas 100 (seratus) sen. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan wilayah negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk kapal yang berbendera Republik Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan ditetapkan dalam Peraturan bank Indonesia yang memuat antara lain:
a. pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta asing di tempat dan kegiatan usaha tertentu;
b. penggunaan mata uang ASEAN dalam rangka ekspor dan atau impor di kawasan ASEAN;
c. antisipasi terhadap kemungkinan integrasi ekonomi. Ayat (4) Dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah, pihak yang meragukan tersebut dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia. Ketidak sepakatan para pihak yang melakukan transaksi tidak dianggap sebagai penolakan menerima rupiah. Ayat (5) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. penetapan wilayah dan atau daerah tertentu;
b. tempat usaha atau kegiatan usaha tertentu;
c. perjanjian perdagangan barang dan jasa. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
a. penetapan jumlah uang yang dapat dibawa keluar atau nasuk wilayah Indonesia;
b. prosedur perizinan membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Indonesia;
c. sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemindahan uang rupiah dari atau ke luar negeri tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya Bank Sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu. Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebut Bank Indonesia. Ayat (2) Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang tugasnya berada di luar pemerintahan dan lembaga lain sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, laporan keuangan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (3) Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang untuk menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara
Republik Indonesia adalah kantor-kantor cabang Bank Indonesia di daerah atau kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri. Pada kantor-kantor tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pasal 6 Ayat (1) Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bgaian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlalukan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sumber lain untuk tambahan modal dapat berupa hasil evaluasi aset dan atau setoran modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, sumber lain tersebut dimaksudkan pula untuk menampung kemungkinan perubahan standar akuntansi keuangan tentang modal.
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, Bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain :
a. perlakuan akuntasi untuk modal Bank Indonesia;
b. pemasyarakatan dan tata cara revaluasi aset;
c. persyaratan penambahan modal yang berasal dari sumber-sumber lain. Pasal 7
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam pasal ini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 8 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini mempunyai keterkaitan dalam mencapai kestabilan nilai rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal, yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat, yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi Bank. Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan memalui sistem perbankan. Pasal 9 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia, termasuk Pemerintah dan atau lembaga-lembaga lainnya. Yang dimaksud dengan segala bentuk campur tangan adalah segala peruatan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang ini secara efektif.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan pekembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal. Dalam hal terjadi perbedaan, Bank Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Huruf b Angka 1
Termasuk dalam pengertian operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah. Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antar lain dalam operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of the last resort. Angka 3 Cukup jelas Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter. Ayat (2) Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan Prinsip Syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara lain :
a. tata cara pelaksnaaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;
b. tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;
c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e. penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
f. penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;
g. pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan. Pasal 11 Ayat (1) Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender. Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencair-kan agunan yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bang Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tingi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai. Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, misalnya bagi hasil atau resiko yang ditanggung bersama secara proporsional. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk di dalamnya persyuaratan tingkat kesehatan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan persyaratan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;
b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;
c. jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi;
d. tata cara pengikatan agunan. Pasal 12 Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan kebijakan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut, antara lain berupa:
a. dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b. dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c. dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi. Penetapan kebijakan-kebijakan tersebut di atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Pasal 13 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional. Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah yang oleh Bank Indonesia dianggap cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter. Ayat (2) Pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia dilakukan dengan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menetapkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar Ayat (3) Pinjaman luar negeri yang diterima Bank Indonesia pada ayat ini adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai badan hukum. Pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter. Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pasal 14 Ayat (1) Survei yang dimaksud dalam pasal ini dapat berupa pengumpulan informasi yang bersifat makro atau mikro seperti survei mengenai kegiatan usaha, survei konsumen, survei perkembangan harga aset dan survei-survei lainnya, yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk survei dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan statistik neraca pembayaran. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah lembaga survei yang independen, kompeten dan profesional. Ayat (3) Keterangan data yang diminta oleh Bank Indonesia bukan untuk maksud pemeriksaan, melainkan untuk kepentingan statistik. Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Undang-undang pada ayat ini adalah Undang-undang lain yang mewajibkan pihak yang mempunyai keterangan dan data yang bersifat rahasia untuk mengungkapkannnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Ayat (5) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. tata cara pengumpulan dan penyampaian data;
b. koordinasi dan kerja sama pengumpulan data dengan pihak-pihak lain apabila diperlukan;
c. persyaratan bagi pihak ketiga sebagai pelaksana survei. Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Huruf c Penetapan penggunaan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Dalam wewenang ini termasuk membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pada ayat (1) ini, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
a. jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia dan prosedur pemberian persetujuan oleh Bank Indonesia;
b. cakupan wewenang dan tanggung jawab penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk tanggung jawab yang berkaitan dengan manajeman risiko;
c. persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
d. penyelenggara jasa sistem pembayaran yang wajib menyampaikan laporan kegiatan;
e. jenis laporan kegiatan yang perlu disampaikan kepada Bank Indonesia dan tata cara pelaporannya;
f. jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronis seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, kartu pra bayar dan uang elektronic;
g. persyaratan keamanan alat pembayaran;
h. sanksi administratif berupa denda bagi pelanggaran ketentuan pada huruf a, huruf d dan huruf f tersebut di atas. Pasal 16
Yang dimaksud dengan kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku, yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar Bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring lintas negara mencakup antara lain :
a. penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau Bank dalam keangotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional;
b. pengaturan mengegenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan Bank Sentral dan atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran, negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peratuan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain;
b. persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring;
c. tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Persetujuan Bank Indonesia kepada pihak lain dapat diberikan atas dasar permintaan atau permohonan pihak lain, atau dapat berupa penunjukan oleh Bank Indonesia. Persetujuan tersebut hanya diberikan apabila untuk daerah tertentu Bank Indonesia belum dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. persyaratan bagi pihak lain yang dapat menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank;
b. tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank;
c. mekanisme untuk meminimalkan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban Bank dalam penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Pasal 19
Yang dimaksud dengan macam uang adalah jenis uang yang dikeluarkan Bank Indonesia, yaitu uang kertas dan uang logam. Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang logam adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari alumunium, alumunium brone, kupronikel dan bahan lainnya.
Harga uang adalah nilai nominal atau pecahan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Ciri uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mengamankan uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 20 Sebagai konsekuensi dari ketentuan pasal ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ;
a. melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;
b. melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
c. menukarkan uang yang rusak sebagaian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22
Pengertian uang yang hilang atau musnah adalah uang yang karena suatu sebab, fisik dan atau tanda keasliannya telah hilang atau musnah. Namun, Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang yang karena suatu sebab telah rusak sebagaian tetapi tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Adapun besarnya penggantian atas uang yang rusak tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
a. pengumuman mengenai uang yang akan ditarik dari peredaran;
b. prosedur penukaran uang;
c. tempat dan waktu penukaran uang yang ditarik dari peredaran. Pasal 24 Dalam hal ini, pengaturan dan pengawasan Bank mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Pasal 25 Ayat (1) Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sisten perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional. Ayat (2) Pokok-pokok berbagai ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain memuat :
a. perizinan Bank;
b. kelembagaan Bank, termasuk kepengurusan dan kepemilikan;
c. kegiatan usaha Bank pada umumnya;
d. kegiatan usaha Bank berdasarkan Prinsip Syariah;
e. merger, konsolidasi, dan akuisisi Bank;
f. sistem informasi antar bank;
g. tata cara pengawasan Bank;
h. sistem pelaporan Bank kepada Bank Indonesia;
i. penyehatan perbankan;
j. pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum Bank;
k. lembaga-lembaga pendukung sistem perbankan. Pasal 26 Huruf a Pemberian dan pencabutan izin usaha Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia. Huruf b Pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia. Dalam pengertian izin pembukaan kantor Bank termasuk pula persetujuan mengenai peningkatan status kantor Bank. Huruf c Pemberian persetujuan kepemilikan dan kepengurusan Bank dilakukan dengan keputusan Gubernur Bank Indonesia. Huruf d Dalam pengertian izin untuk melakukan kegiatan usaha tertentu termasuk izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai bank devisa, penitipan, melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, dan kegiatan-kegiatan usaha lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27
Yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Yang dimaksud dengan pengawasan tidak langsung terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis dan evaluasi laporan Bank. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) ketentuan ini diterapkan apabila perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan pihak terafiliasi tersebut dari Bank atau dapat diduga mempunyai peran dalam kegiatan operasional bank. Pasal 29 Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan terhadap Bank adalah untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan untuk mengetahui kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan Bank oleh Bank Indonesia meliputi antara lain buku-buku, berkas-berkas, warkat, catatan, dokumen dan data elektronis, termasuk salinan-salinannya. Ayat (2) Pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur Bank dilakukan secara selektif dan dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan keterangan dan data termasuk data elektronis dan penjelasan yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Huruf b Cukup jelas Huruf c
Hal-hal lain yang diperlukan antara lain adalah penyediaan ruang kerja dan saliinan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Pasal 30 Auay (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini adalah pihak-pihak yang oleh Bank Indonesia dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan, misalnya Akuntan Publik. Pemeriksaan oleh pihak lain dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pemeriksa dari Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meluputi antara lain:
a. kriteria tentang pihak yang ditugasi sebagai pemeriksa;
b. kode etik pemeriksa Bank;
c. sanksi yang dikenakan bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan pemeriksaan. Pasal 31 Ayat (1)
Yang termasuk dalam transaksi tertentu antara lain adalah transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Sistem informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank. Informasi antar bank tersebut antara lain berupa:
a. informasi Bank, untuk mengetahui keadaan dan status Bank;
b. informasi kredit, untuk mengentahui status dan keadaan debitur Bank guna mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan;
c. informasi pasar uang, untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar. Ayat (2) Perluasan sistem informasi kepada lembaga lain di bidang keuangan diperlukan karena adanya keterkaitan antara kegiatan usaha Bank dan lambaga tersebut. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dlam melaksanakan tugasnya, lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud. Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan. Adapun tugas mengatur akan tetap dilakukan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas
PASAL 35
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 36
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur.
PASAL 37
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi
Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil.
(3) Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan,
Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi
Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena
sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur
yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin
Dewan Gubernur.
PASAL 38
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank
Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
PASAL 39
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Gubenrur.
(3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau
seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau
beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang
khusus ditunjuk untuk itu.
(4) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diberikan dengan hak substitusi.
PASAL 40
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang
bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, atau hukum.
PASAL 41
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Rakyat.
(2) Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Rakyat.
(3) Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, n baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.
PASAL 42
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum
memengku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut ;
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi
Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau
tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan
atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian
dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur
Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan
penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara".
PASAL 43
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Rapat Dewan Gubernur diselengarakan :
a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk
menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat
dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili
Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan
lain yang prinsipil dan strategis.
(2) Rapat
Dewan
Gubernur
dinyatakan
sah
apabila
dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan
Gubernur.
(3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk
mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
(4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat
diselenggarakan karena jumlah Anggota Dewan gubernur yang hadir
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan
Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil
keputusan.
(5) Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
wajib
dilaporkan
selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
PASAL 44
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
PASAL 45
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau Pejabat
Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan
atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan
dengan itikad baik.
PASAL 46
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Antara semua anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke tiga dan besan.
(2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
(3) Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, ernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
PASAL 47
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama
dilarang :
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada
perusahaan mana pun juga;
b. merangkap
jabatan
pada
lembaga
lain
kecuali
karena
kedudukannya wajib memngku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur malakukan salah satu atau
lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b
dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan
diri dari jabatannya.
PASAL 48
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri,
terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.
PASAL 49
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pindana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebiuh dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
PASAL 50
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, , Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
(2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
PASAL 51
BAB VII: DEWAN GUBERNUR
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubenur, Deputi
Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan
Gubernur.
(2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari
gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi
di Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
PASAL 52
BAB VIII: HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
PASAL 53
BAB VIII: HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan
kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
PASAL 54
BAB VIII: HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau
mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas Bank Indonesia, atau masalah lain yang termmasuk
kewenangan Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
serta kebijaksanaan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
PASAL 55
BAB VIII: HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara,
Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank
Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara
yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali di pasar
sekunder.
(5) Pebuatan Hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk
diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dinyatakan batal demi hukum.
PASAL 56
BAB VIII: HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada
Pemerintah tersebut batal demi hukum.
BAB IX
HUBUNGAN INTERNASIONAL
PASAL 57
BAB IX: HUBUNGAN INTERNASIONAL
(1) Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
(2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. BAB X AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
PASAL 58
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana kebijkaan moneter dan penetapan saran-saran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga secara tertulis kepada .
(3) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 59
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus
terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat
apabila diperlukan.
PASAL 60
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun
anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank
Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan
anggaran tahun berjalan.
(3) Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan
dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Gubernur.
PASAL 61
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
(1) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun
anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selesai disusun, Bank Indonesia wajib
menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan
untuk dimulai pemeriksaan.
(3) Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan
menyampaikan
laporan
hasil
pemeriksaan
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan
Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
PASAL 62
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai
berikut :
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah
modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per
seratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada
ayat (1), diserahkan kepada Pemerintah.
(3) Apabila modal menjadi kurang dari Rp.2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Pemerintah
wajib
menutup
kekurangan
tersebut,
yang
pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
PASAL 63
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PASAL 64
BAB X: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada
badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam
pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 65
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Barang
siapa
sengaja
melakukan
pelanggaran
atas
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana
kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga)
bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp.2.000.000,00 (dua juta
rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
PASAL 66
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
PASAL 67
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan
tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya
Rp2.000.000.000,00
(dua
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
PASAL 68
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang
melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta
denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
PASAL 69
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3), diancam dengan pidana denda paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PASAL 70
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda
sekurang-kurangnya Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
(2) Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang
melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam
perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya.
PASAL 71
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank
Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan
keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh
karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga belas
miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
(3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Gubernur.
PASAL 72
BAB XI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dengan
tidak
mengurangi
ketentuan
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi
administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak
lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
a. denda; atau
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang
berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan
usaha; atau
d. pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan
dengan
Peraturan
Bank
Indonesia
atau
Peraturan
Dewan
Gubernur.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 73
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang
Nomnor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva
dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini.
PASAL 74
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program
yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah
disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian
kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini.
(2) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga
kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit
likuiditas tersebut berakhir.
(3) Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan
Badan usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tetap menjadi beban Pemerintah.
PASAL 75
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;
b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;
d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak Undang-undang ini berlaku, enior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun.
(3) Anggota Dewan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.
PASAL 76
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri
sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari
2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.
(2) Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli
secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank
Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila
diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan
permohonan
perpanjangan
jangka
waktu
tagihan
tersebut
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh
tempo.
PASAL 77
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya
Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh
penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
PASAL 78
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun
1968
tentang
Bank
Sentral
dan
peraturan-perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya
sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dalam
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.