UU NOMOR 25 TAHUN 1999

PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara
kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
serta
pemerataan
antar-Daerah
secara
proporsional,
demokratis,
adil
dan
transparan
dengan
memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan
dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara
penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya;
2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
5. Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah
Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati
bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah
salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara
yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat
bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim
terjadi dalam perdagangan;
16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah
Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;
17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah
dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;

18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi;
19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu;
20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan
Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam
Lembaran Daerah.

BAB II
DASAR-DASAR PEMBIAYAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 2

BAB II: DASAR-DASAR PEMBIAYAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan
tugas
Daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh
perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dibiayai atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan
dibiayai atas beban APBN;
(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah
Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.

BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah

PASAL 3

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Pertama - Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi
adalah :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan;

c. Pinjaman Daerah;
d. Lain-lain Penerimaan yang sah.

Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah

PASAL 4

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan Asli Daerah
Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri dari :
a. hasil pajak Daerah;
b. hasil retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah lainnya yang dipisahkan;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

PASAL 5

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan Asli Daerah
(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
huruf
c
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Dana Perimbangan

PASAL 6

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Ketiga - Dana Perimbangan
(1) Dana Perimbangan terdiri dari :

a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Jak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90%
(sembilan puluh persen) untuk Daerah.

(3) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah;
(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan
20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi kepada
seluruh Kabupaten dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah.
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan
minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :

a. Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang
berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan
85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan
15% (lima belas persen) untuk Daerah.

b. Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal
dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
(tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh
persen) untuk Daerah.

PASAL 7

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Ketiga - Dana Perimbangan
(1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan
dalam APBN.
(2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen)
dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di Antara Daerah Propinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk
seluruh Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi
Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(5) Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan
terhadap jumlah bobot semua Daerah Propinsi di seluruh Indonesia.
(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk
seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN
dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan
proporsi
bobot
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.
(8) Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan :

a. kebutuhan wilayah otonomi Daerah;

b. potensi ekonomi Daerah.
(9) Perhitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.

PASAL 8

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Ketiga - Dana Perimbangan
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah
tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan
rumus alokasi umum; dan/atau

b. kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional;
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
yang berasal dari dana reboisasi.
(4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan :

a. 40% (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil
sebagai Dana Alokasi Khusus.

b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan
kebutuhan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan
kemampuan Daerah yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Ketiga - Dana Perimbangan
Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

PASAL 10

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Ketiga - Dana Perimbangan
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perhitungan dan penyaluran atas
bagian Daerah dari penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pinjaman Daerah

PASAL 11

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Keempat - Pinjaman Daerah
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk
membiayai sebagian anggarannya.
(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui
Pemerintah Pusat.
(3) Daera dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai
pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat
menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman,
serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan
arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah.

PASAL 12

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Keempat - Pinjaman Daerah
(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan
dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi
kewajibannya.
(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman
yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.

PASAL 13

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Keempat - Pinjaman Daerah
(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan
terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.
(2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan
sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 14

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Keempat - Pinjaman Daerah
(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman
Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat
dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi
Umum kepada Daerah.

PASAL 15

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Keempat - Pinjaman Daerah
Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Dana Darurat

PASAL 16

BAB III: SUMBER-SUMBER PENERIMAAN | Bagian Kelima - Dana Darurat
(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana
Darurat yang berasal dari APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluraan Dana Darurat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi APBN.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

PASAL 17

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan
kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur
kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Administrasi
keuangan
dalam
pembiayaan
pelaksanaan
Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan
dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut
disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan
Negara.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
pembiayaan
pelaksanaan
Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN

PASAL 18

BAB V: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan
dalam
rangka
pelaksanaan
Tugas
Pembantuan
disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban
atas
pembiayaan
pelaksanaan
Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Daerah
dan
Desa
kepada
Pemerintah
Pusat
melalui
Departemen/Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
menugaskannya.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan
dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas
Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih
tersebut disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan
pembiayaan
pelaksanaan
Tugas
Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi
pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi

PASAL 19

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Pertama - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan
merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
(3) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(4) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD merupakan
Dokumen Daerah.

PASAL 20

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Pertama - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu)
bulan setelah APBN ditetapkan.
(2) Perubahan
APBD
ditetapkan
dengan
Peraturan
Daerah
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun
anggaran.
(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Pertama - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran
penerimaan.

PASAL 22

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Pertama - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan
dari sumber penerimaan Daerah.
(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan
diadministrasikan dalam APBD.

PASAL 23

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Pertama - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah
diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

PASAL 24

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
DPRD mengenai :

a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;

b. kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas
keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.

(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan
meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan
pertanggungjawaban
keuangan
Daerah
merupakan
Dokumen Daerah.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan Keuangan Daerah

PASAL 25

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Keuangan Daerah
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
keuangan
Daerah
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 26

BAB VI: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Keuangan Daerah
Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PASAL 27

BAB VII: SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi
keuangan Daerah.
(2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang
dapat diketahui masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 28

BAB VII: SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman
Daerah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN

PUSAT DAN DAERAH

PASAL 29

BAB VIII: SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan
Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan
Undang-undang ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini
diberlakukan.

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai
urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun
anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).
(4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun

laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut :

a. sektor dan sub sektor untuk belanja pembangunan;

b. unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen
untuk pengeluaran rutin;

c. proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh
Pemerintah
Pusat,
serta
proyek
dan
kegiatan
yang
pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
DPR.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32
Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan
Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 33

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.