PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900).
Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900).