UU NOMOR 27 TAHUN 1999

PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108
Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b,
Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 107 a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan,
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala
bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun.
Pasal 107 b
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan
ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme
yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan
maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas
dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri,
yang
diketahuinya
berasaskan
ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan
perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau
menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun :
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak
dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara
atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau
menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang
menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan
Pemerintah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 107

c, Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi
sebagai berikut :

PASAL 107A

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan,
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala
bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun.

PASAL 107B

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.

PASAL 107C

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan
ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme
yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.

PASAL 107D

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan
dan
atau
melalui
media
apapun,
menyebarkan
atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan
maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

PASAL 107E

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas
dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri,
yang
diketahuinya
berasaskan
ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan
perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau
menggulingkan Pemerintah yang sah.

PASAL 107F

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun :
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak
dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara
atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau
menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang
menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan
Pemerintah.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.