UU NOMOR 28 TAHUN 1999

PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara

yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum
antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan
atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,
untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Komisi
Pemeriksa
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
yang
selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen
yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara
dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.

BAB II
PENYELENGGARA NEGARA

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARA NEGARA
Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara
negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARA NEGARA

PASAL 3

BAB III: ASAS UMUM PENYELENGGARA NEGARA
Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas, dan
7. Asas Akuntabilitas.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA

PASAL 4

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk :
1. menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;

3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab

sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi,
keluarga,
kroni,
maupun
kelompok,
dan
tidak
mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme
serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA

PASAL 7

BAB V: HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
(1) Hubungan
antar-Penyelenggara
Negara
dilaksanakan
dengan
menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan
etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 8

BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan
hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan
antar
Penyelenggara
Negara
dan
masyarakat
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 9

BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk :

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;

b. hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan

d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c;

2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

KOMISI PEMERIKSA

PASAL 10

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, isi Pemeriksa.

PASAL 11

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada .

PASAL 12

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

PASAL 13

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan Perwakilan Rakyat.

PASAL 14

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota
serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta
pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 15

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.

(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. Sub Komisi Eksekutif;

b. Sub Komisi Legislatif;

c. Sub Komisi Yudikatif; dan

d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal.

(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan setelah mendapat peertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PASAL 16

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara". "Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan Presiden.

PASAL 17

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :

a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara;

b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;

c. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta
kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara
yang bersangkutan;

d. mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi
untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang
diduga
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta
dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan
penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;

e. jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian
atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga
diperoleh dari korupsi, kolusi dan nepotisme selama menjabat
sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang
berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
menjabat.
(3) Pemeriksaan
kekayaan
Penyelenggara
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah
yang bersangkutan menjabat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 18

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.

(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.

PASAL 19

BAB VII: KOMISI PEMERIKSA
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dilakukan oleh .

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII SANKSI

PASAL 20

BAB VIII: SANKSI
(1) Setiap
Penyelenggara
Negara
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5 dan 6
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap
Penyelenggara
Negara
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan
sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 21

BAB VIII: SANKSI
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah).

PASAL 22

BAB VIII: SANKSI
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang
ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal
diundangkan.