UU NOMOR 29 TAHUN 1999

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Internatinal convention on the elimination of All
Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan
Segala
Bentuk
Diskriminasi
Rasial)
dengan
Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 22.
(2) Salinan naskah asli International Convention on the Elimination of
All forms of Racial discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dan Reservation
(Persyaratan) terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.