UU NOMOR 3 TAHUN 1999

PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 84 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali untuk anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.

(6) Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.

(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pemilihan Umum didasarkan atas
prinsip-prinsip
demokrasi
yang
dijiwai
semangat
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

PASAL 3

BAB II: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Untuk pemilihan anggota DPRD, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggoata DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah
Tingkat I.

b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu
Daerah Pemilihan;

c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan
satu Daerah Pemilihan.

PASAL 4

BAB II: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan
oleh KPU.

PASAL 5

BAB II: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan
pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai
berikut :

a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000
(tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;

b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001 (tiga juta satu)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh
lima) kursi;

c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001 (lima juta satu)
sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh
lima) kursi;

d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta
satu) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75
(tujuh puluh lima) kursi;

e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.0001 (sembilan juta
satu) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85
(delapan puluh lima) kursi;

f. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3) Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD I.
(4) Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiap Daerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.

PASAL 6

BAB II: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat II, dengan ketentuan
sebagai berikut :

a. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;

b. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 100.001 (seratus ribu
satu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua
puluh lima) kursi;

c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus satu)
sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh)
kursi;

d. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu
satu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35
(tiga puluh lima) kursi;

e. Daerah Tingakt II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus
ribu satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40
(empat puluh) kursi;

f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya diatas 500.000 (lima
ratus ribu ) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
(3) Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD II.
(4) Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II
ditentukan oleh KPU.

PASAL 7

BAB II: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Jumlah Anggota DPR, DPRD I,dan DPRD II ditetapkan berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BAB III
PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.

(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.

(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.

(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.

(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.

(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan Anggota-anggota.

(5) Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

(7) Tata Kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.

(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.

(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.

(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud ayat (8) secara teknis opersional bertanggung jawab kepada KPU dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak
sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat
sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk
setiap daerah pemilihan;
c. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah
pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan,
KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana PPI
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan KPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua, Wakil-wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI
dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang
bukan unsur Pimpinan KPU.

(4) Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan kewenangan PPI adalah :
a. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah
pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota
DPR.

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai
pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan Keputusan PPI.

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah
pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD
I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk
DPR, dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi
sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD II.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
a. membentuk
dan
mengkoordinasikan
kegiatan
Panitia
Pemilihan
Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah
pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD
I, DPRD II di daerahnya;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk
DPR, DPRD I, dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD I.

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi
sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara

yang selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD
II ditingkat Kecamatan.
c. membantu tugas-tugas PPD II.

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI, PPD I, PPD II, dan PPK dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur;
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT)
yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran
pemilih;
b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :

a. Seorang Ketua merangkap Anggota;

b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;

c. Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai
petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala
Kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang
bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan
pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan
suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS harus
menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada
KPPS.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

PASAL 24

BAB IV: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk
Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk di Tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan

Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur
Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur
Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat.
(5) Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II
dan Tingkat Kecamatan.

PASAL 25

BAB IV: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia
Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, ditur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.

PASAL 26

BAB IV: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 adalah :
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan
sengketa
atas
perselisihan
yang
timbul
dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.

PASAL 27

BAB IV: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun
luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pemilihan Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

BAB V
HAK MEMILIH

PASAL 28

BAB V: HAK MEMILIH
Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PASAL 29

BAB V: HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus
terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :

a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.

PASAL 30

BAB V: HAK MEMILIH
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.

PASAL 31

BAB V: HAK MEMILIH
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap,
yang
mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.

BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH

PASAL 32

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
(2) Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif
oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti diri lainnya yang sah.
(3) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh
pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk
mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
yang bersangkutan.
(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih
ditentukan oleh KPU.

PASAL 33

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dilakukan
dengan mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
(2) Format Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 34

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam Daftar Pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai
surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.

PASAL 35

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar negeri mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPLN, setempat.

(2) PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggaota, selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh Surat Keputusan.

PASAL 36

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu di anggaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang tetap.
(3) Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan
diri dalam lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan
kehilangan hak pilihnya.

PASAL 37

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Apabila seorang pemilih telah terdaftar dalam Pasal 33, kemudian
berpindah tempat tinggal, pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPS
setempat.
(2) Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti
tanda pendaftaran dari PPS di tempat tinggal yang baru.
(3) Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat
menggunakan hak pilihnya di tempat lain yang pengaturan lebih lanjut
ditentukan oleh KPU.

PASAL 38

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Daftar Pemilh Sementara diumumkan oleh PPS guna memberi kesempatan
kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara
tersebut selanjutnya disahkan oleh PPK.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dapat

mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tembahan.
(4) Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh KPU.
(5) Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih
Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum.

BAB VII
SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM

PASAL 39

BAB VII: SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :

a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang tentang Partai
Politik;

b. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi di
Indonesia;

c. memiliki
pengurus
di
lebih
dari
1/2
(setengah)
jumlah
kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan
Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut
melaksanakan
kewajiban-kewajiban
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus
memiliki sebanyak 2% (dua perseratus) dari jumlah kursi DPR atau
memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga seratus) jumlah kursi DPRD I atau
DPRD II yang tersebut sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah
propinsi dan di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya seluruh
Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum
berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(5) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur
lebih lanjut dengan keputusan KPU.

PASAL 40

BAB VII: SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :

a. lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang negara asing;

c. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;

d. bendera kebangsaan negara asing;

e. gambar perseorangan;

f. tanda gambar partai politik yang telah ada. BAB VIII HAK DIPILIH DAN PENCALONAN

PASAL 41

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan calon
Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap Daerah Pemilihan.
(2) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama-nama
calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua)
kali jumlah kursi yang telah ditetapkan.
(3) Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) Lembaga
Perwakilan Rakyat.
(4) Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing Partai politik mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
(5) Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan
secara demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan
memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari Pimpinan Partai
Politik di Daerah tingkat II.
(6) a. Daftar nama-nama calon Anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat
Partai Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat
II dimana yang bersangutan dicalonkan.

b. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan
Partai politik Peserta Pemilihan Daerah Tingkat I, dengan
menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang bersangkutan
dicalonkan.

c. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan
menyebutkan Wilayah Kecamatan dimana yang bersangkutan
dicalonkan.

PASAL 42

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.

PASAL 43

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;

c. dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis.

d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;

e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;

f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

j. terdaftar dalam daftar pemilih.

(2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat (1) huruf f dapat menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 44

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan
data:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
pada tingkat masing-masing;

b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD
I/DPRD II;

c. daftar riwayat hidup lengkap;

d. daftar kekayaan pribadi;

e. daftar keterangan domisili;

f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Format pengisian data sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.
(3) Daftar Calon beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada :

a. PPI I untuk calon Anggota DPR;

b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I;

c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(4) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh :

a. PPI I untuk calon Anggota DPR;

b. PPD I untuk calon Anggota DPRD I;

c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(5) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud ayat (1), penolakannya diberitahukan secara
tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan
calon dan kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki
syarat calon, atau kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
mengajukan calon diberi kesempatan untuk mengajukan calon lain dalam
waktu yang ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.

PASAL 45

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota
DPR/DPRD I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1),
diumumkan
dalam
Berita
Negara/Lembaran Daerah serta melalui media pengumuman lainnya
secara luas dan efektif.
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
diatur oleh KPU.

PASAL 46

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye
Pemilihan Umum.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1),
rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(3) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak
selesainya Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD
I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua)
hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota
DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum.
(5) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
(6) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.

PASAL 47

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang:

a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta Partai politik
yang lain;

c. menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;

d. mengganggu ketertiban umum;

e. mengancam
untuk
melakukan
kekerasan
atau
menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota
masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain;

f. mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;

g. menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah;

h. menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti
kampanye.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat
dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.

PASAL 48

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dapat diperoleh dari:

a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;

b. Pemerintah, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan
swasta, perusahaan, yayasan, atau perorangan.
(2) Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik Peserta
Pemilu ditetapkan oleh KPU.

(3) Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing-masing
Partai Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik.

PASAL 49

BAB VIII: HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
(1) Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
diaudit oleh Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari
pemungutan suara dan 25 (dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan
suara.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang melanggar batas jumlah dana
kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilihan
Umum berikutnya.

BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA

PASAL 50

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.

(2) Pemunguatan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri, hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang ditetapkan oleh KPU.

PASAL 51

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan di
tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta
menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.

PASAL 52

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah
pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3%
(tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana
dimaksud ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak

sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk
pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
(4) Penerimaan dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud
ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua
KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 53

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan
ditentukan oleh KPU.

PASAL 54

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat
suara ditetapkan oleh KPU.

PASAL 55

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh
KPPS diberi tanda khusus.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 56

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah pemungutan suara berkhir diadakan penghitungan suara di
TPS oleh KPPS.
(2) Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para pemilih,
dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti
jalannya penghitungan suara oleh KPPS.
(3) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua KPPS.
(4) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS, apabuila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

PASAL 57

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah selesai penghitungan surat di TPS, KPPS membuat Berita

Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh
Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir.
(2) KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPS setempat.

PASAL 58

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan, segera
mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan
dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
dapat dihadiri oleh masuyarakat setempat.
(2) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua PPS.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPS, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara disemua TPS
dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat
Berita Acara dan Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPS kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPK setempat.

PASAL 59

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPK setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Surat PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan,
segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Kecamatan dan
dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi Utusan Partai politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua PPK.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir

dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK
membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara,
yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta para saksi utusan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPK wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPK kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.

PASAL 60

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPD II setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan,
segera
mengadakan
Penghitungan
suara
untuk
tingkat
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat
setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada
Ketua PPD II.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPD II, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan,
PPD II membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara, yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris PPD II serta
para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD II wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPD II kepada saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.

PASAL 61

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPD I setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan,

segera mengadakan Penghitungan suara untuk Tingkat Propinsi dan
dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada
Ketua PPD I.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPD I, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, PPD I membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I
serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD I wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPD I kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.

PASAL 62

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPI setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan
Penghitungan suara untuk Tingkat Nasional dan dihadiri oleh saksi utusan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum serta dapat dihadiri oleh
masyarakat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada
Ketua PPI.

(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPI, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua
Propinsi Daerah Tingkat I, PPI membuat Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris PPI serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir.

(6) PPI wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara tingkat nasional kepada saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada KPU.

PASAL 63

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60 ayat (4), Pasal
61 ayat (4), dan Pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan
Pemilihan Umum.

PASAL 64

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Format Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS serta
Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS, PPK,
PPD II, PPD I, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pasal
58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), Pasal 61 ayat (5), dan Pasal 62 ayat (5)
ditetapkan oleh KPU.

PASAL 65

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang
disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum di seluruh Indonesia.
(2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan
Suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
Anggota KPU.
(3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara
yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PASAL 66

BAB XI: PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan
oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan
oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh
PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan

DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.

PASAL 67

BAB XI: PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah
Tingkat II.
(2) Sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk
pembagi sisa kursi.
(3) Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang
Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
bersangkutan.

BAB XII
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN
KEPADA CALON TERPILIH

PASAL 70

BAB XII: PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN
(1) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
Pusat dilakukan oleh :

a. PPD II untuk Anggota DPRD II;

b. PPD I untuk Anggota DPRD I;

c. PPI untuk Anggota DPR.
(2) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
sebagaimana dimaksud ayat (1) jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh
KPU.

PASAL 71

BAB XII: PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN
(1) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan
DPR dilakukan oleh :

a. PPD II untuk Calon Anggota DPRD II terpilih;

b. PPD I untuk Calon Anggota DPRD I terpilih;

c. PPI untuk Calon Anggota DPR terpilih.
(2) Pemberitahuan kepada calon Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih
lanjut oleh KPU.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut
suatu
aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu
perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan
sendiri atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat
dimaksud ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya
atau menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak
dipalsukan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

PASAL 73

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau menggangu
jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-undang
ini, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya
kegiatan Pemilihan Umum dipidana dengan hukuman penjara paling lama
5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya
ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara
seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai
tertentu mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini dalam satu Pemilihan Umum, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(8) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang
telah dilakukan, atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang

menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus
diperoleh dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(9) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada
seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa
pekerjaan dari pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(10) Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan kewajibannya
dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
(11) Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang
ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan
hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

PASAL 74

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dan Pasal 73 ayat
(1) sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat
(11) adalah pelangaran.

PASAL 75

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam
tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang yang menurut sifatnya
diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan
dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu
bukan kepunyaan terpidana.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 76

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau
hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan
terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan
memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh
Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan
pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.

PASAL 77

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang
telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau
penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka
sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan

atau Pemilihan Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan
ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.

PASAL 78

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 79

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5) paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus sudah
dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab
KPU.

PASAL 80

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang
ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan
Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar
sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.

PASAL 81

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut :

a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;

b. Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara administratif oleh ;

c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.

PASAL 82

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b
dan huruf c ditetapkan menjadi :

a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia;
b. memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di
propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

PASAL 83

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir 1 tahun sebelum
Pemilihan Umum 2004.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 84

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur
dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.

PASAL 85

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15
Tahun
1969
tentang
Pemilihan
Umum
Anggota-anggota
Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063), Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3163), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291), dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 86

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.