UU NOMOR 30 TAHUN 1999

ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 75 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan :

1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

2. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.

3. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa kausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.

5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

8. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersnegketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

9. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

10. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat
antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah
mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa
semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin
timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara
arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara
mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah
memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam
putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini diatur
dalam perjanjian mereka.
(2) Persetujuan
untuk
menyelesaian
sengketa
melalui
arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen
yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Dalam hal disepakati sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk
pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail
atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan
suatu catatan penerimaan oleh para pihak.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa
di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah
sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
di diadakan perdamaian.

BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PASAL 6

BAB II: ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para
pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada
itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di
Pengadilan Negeri.

(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat 91)
diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan
dalam suatu kesepakatan tertulis.
(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan
tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui
bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang
mediator.
(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli
maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata
sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah
pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga
arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengeketa untuk
menunjuk seorang mediator.
(5) Setelah penunjukan mediator oleh Lembaga arbitrase atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh
kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus
tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh
semua pihak yang terkait.
(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara
tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan
dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri
dalam
waktu
paling
lama
30
(tiga
puluh)
hari
sejak
penandatanganan.
(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak
berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan

penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc.

BAB III
SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR
Bagian Pertama
Syarat Arbitrase

PASAL 7

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Pertama - Syarat Arbitrase
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan
terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.

PASAL 8

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Pertama - Syarat Arbitrase
(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan
surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku
ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan
oleh pemohon atau termohon berlaku.
(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan jelas :

a. nama dan alamat para pihak;

b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang
berlaku;

c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;

d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;

e. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan

f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbitrasi
atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu,
pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang
dikehendaki dalam jumlah ganjil.

PASAL 9

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Pertama - Syarat Arbitrase
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui
arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut
harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memuat :

a. masalah yang dipersengketaan;

b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;

c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau mejelis arbitrase;

d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;

e. nama lengkap sekretaris;

f. jangka waktu penyelesaian sengketa;

g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan

h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan untuk
penyelesaian
sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) batal demi hukum.

PASAL 10

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Pertama - Syarat Arbitrase
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan
tersebut di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak
ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian
arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

PASAL 11

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Pertama - Syarat Arbitrase
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak
untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang
termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di
dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini.

Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter

PASAL 12

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter harus memenuhi
syarat :

a. cakap melakukan tindakan hukum;

b. berumur paling rendah 35 tahun;

c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak
bersengketa;

d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain
atas putusan arbitrase; dan

e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya
paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat
ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

PASAL 13

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai
pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai
pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter
atau majelis arbitrase.
(2) Dalam suatu arbitrase ad-hoc bagi setiap ketidakkesepakatan dalam
penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian
sengketa para pihak.

PASAL 14

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul
akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib
untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangktan arbiter
tunggal.
(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, faksimili, e-mail atau
dengan buku ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon
nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
termohon menerima usul pemohon sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, atas

permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan negeri dapat
mengangkat arbiter tunggal.
(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan
daftar nama yang disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari
organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun keberatan yang
diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.

PASAL 15

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang
kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter
yang ketiga.
(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
sebagai ketua majelis arbitrase.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan diterima oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat 91), dan salah satu pihak tidak menunjuk
seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang
ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal
dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk
arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak,
Ketua Pengadilan negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.
(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak
dapat diajukan upaya pembatalan.

PASAL 16

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak
penunjukan atau pengangkatan tersebut.
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penunjukan atau pengangkatan.

PASAL 17

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para

pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh
seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara
pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi
suatu perjanjian perdata.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan
bahwa arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara
jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak
akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang
telah diperjanjikan bersama.

PASAL 18

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh satu pihak untuk duduk
dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada pihak
tentang hasil yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau
menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(2) Seorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan kepada para pihak
mengenai penunjukannya.

PASAL 19

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau
pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka yang
bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para
pihak.
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
menerima penunjukan atau pengangkatan, menyatakan menarik diri,
maka yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara
tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka yang bersangkutan
dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri mendapat persetujuan para
pihak, pembebasan tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri.

PASAL 20

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak

memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter
dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan
karena kelambatan tersebut kepada para pihak.

PASAL 21

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan Arbiter
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab
hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses
persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter
atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik
dari tindakan tersebut.

Bagian ketiga
Hak Ingkar

PASAL 22

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian ketiga - Hak Ingkar
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat
cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan
melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam
mengambil keputusan.
(2) Tuntutan ingkat terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan
apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau
pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

PASAL 23

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian ketiga - Hak Ingkar
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan
Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang
bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada
majelis arbitrase yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian ketiga - Hak Ingkar
(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya
dapat diingkari berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang
mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang
bersangkutan.

(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat
diingkari berdasarkan alasan yang diketahuinya setelah adanya
penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
(3) Pihak yang keberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang
dilakukan oleh pihak lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10)
dan (2) diketahui kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya hal
tersebut.
(5) Tuntutan ingkar harus secara tertulis, baik kepada pihak lain maupun
kepada pihak arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan
tuntutannya.
(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak
disetujui oleh pihak lain, arbiter yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dan seorang arbiter pengganti akan ditunjuk
sesuai dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

PASAL 25

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian ketiga - Hak Ingkar
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak
disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak
bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan negeri yang
putusannya mengikat kedua belah pihak, dan tidak dapat diajukan
perlawanan.
(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter
pengganti harus diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku
untuk pengangkatan arbiter yang digantikan.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter
melanjutkan tugasnya.

PASAL 26

BAB III: SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKAR | Bagian ketiga - Hak Ingkar
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya
arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh
penggantinya
yang
kemudian
diangkat
sesuai
dengan
Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana berpihak atau menunjukkan
sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter

meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga
tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti
akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi
pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase
diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang
kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa
hanya diulang kembali secara tertib antara arbiter.

BAB IV
ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE

Bagian Pertama
Acara Arbiter

PASAL 27

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase
dilakukan secara tertutup.

PASAL 28

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa
Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para
pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.

PASAL 29

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang
sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan
surat kuasa khusus.

PASAL 30

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan

menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui
arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan
keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta
disetujui oleh arbiter majelis arbitrase yang memeriksa sengeka yang
bersangkutan.

PASAL 31

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas
untuk
menentukan
acara
arbitrase
yang
digunakan
dalam
pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai
acara arbitrase yang akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter
atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai dengan Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus
menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Dalam hal para pihak yang telah memilih acara arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus ada kesepakatan
mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan
arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak
ditentukan, arbiter atau mejalis arbitrase yang akan menentukan.

PASAL 32

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase
dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya
untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk
penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada
pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

PASAL 33

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka
waktu tugasnya apabila :
a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus
tertentu;
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela
lainnya; atau

c. dianggap perlu oleh arbiter atau mejalis arbitrase untuk kepentingan
pemeriksaan.

PASAL 34

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan
menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional
berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari
lembaga dipilih, kecuali ditetapkan lain para pihak.

PASAL 35

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen
atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan
oleh arbiter atau majelis arbitrase.

PASAL 36

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
(2) pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para
pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.

PASAL 37

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis atau majelis
arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau
mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu di
luar tempat arbitrase diadakan.
(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli di hadapan arbiter atau majelis
arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara
perdata.
(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan
setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang
berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal
dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga
hadir dalam pemeriksaan tersebut.

PASAL 38

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis
arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada
arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para
pihak;

b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran
bukti-bukti; dan

c. isi tuntutan yang jelas.

PASAL 39

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua
majelis arbitrase menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada
termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi
dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh
termohon.

PASAL 40

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Segera setelah diterimananya jawaban dari termohon atas perintah
arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut
diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase
memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di
muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.

PASAL 41

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 tidak menyampaikan jawabannya, termohon
akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2).

PASAL 42

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama

termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan
balasan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa
dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan
pokok sengketa.

PASAL 43

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang
menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya
dinyatakan gugur arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.

PASAL 44

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2), termohon tanpa suatu alasan sah tidak
datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara
patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan
sekali lagi.
(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima
termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang
menghadapi di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan
tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan
seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak
berdasarkan hukum.

PASAL 45

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hai yang telah
ditetapkan,
arbiter
atau
majelis
arbitrase
terlebih
dahulu
mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta
perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan
para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

PASAL 46

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak
berhasil.

(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara
tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang
dianggap perlu untuk menguatkan perndiriannya dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak
untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen
atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.

PASAL 47

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat
permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau
penambahan surat tuntutan hanya diperoleh dengan persetujuan
termohon
dan
sepanjang
perubahan
atau
penambahan
itu
menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja dan tidak menyangkut
dasar-dasar yang menjadi dasar permohonan.

PASAL 48

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Pertama - Acara Arbiter
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling
lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis
arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai Pasal
33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang.

Bagian Kedua
Saksi dan saksi Ahli

PASAL 49

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Kedua - Saksi dan saksi Ahli
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para

pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi
ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan
kepada pihak yang meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib
mengucapkan sumpah.

PASAL 50

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Kedua - Saksi dan saksi Ahli
(1) Arbiter atau mejalis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau
lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai
suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan
oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi
ahli tersebut pada para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis
oleh pihak yang bersengketa.
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak
yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar
keterangannya di muka sidang arbiter dengan dihadiri oleh para
pihak atau kuasanya.

PASAL 51

BAB IV: ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE | Bagian Kedua - Saksi dan saksi Ahli
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita
acara pemeriksaan oleh sekretaris.

BAB V
PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE

PASAL 52

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat
yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu
dari suatu perjanjian.

PASAL 53

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.

PASAL 54

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
(1) Putusan arbitrase harus memuat :

a. kepala
putusan
yang
berbunyi
'DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b. nama singkat sengketa;

c. uraian singkat sengketa;

d. pendirian para pihak;

e. nama lengkap dan alamat arbiter;

f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;

g. pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal terdapat perbedaan
pendapat dalam majelis arbitrase;
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran
dibebankan kepada para pihak.

PASAL 60

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap
dan mengikat para pihak.

PASAL 61

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan
Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

PASAL 62

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi
didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih

dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban
umum.
(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak
permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua
Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan
dari putusan atbitrase.

PASAL 63

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan
otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.

PASAL 64

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan
Negeri, dilaksankaan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam
perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.

Bagian Kedua
Arbitrase Internasional

PASAL 65

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE | Bagian Kedua - Arbitrase Internasional
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri, Jakarta
Pusat.

PASAL 66

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE | Bagian Kedua - Arbitrase Internasional
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrasi Internasional.

b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.

c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan

e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksankaan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL 67

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE | Bagian Kedua - Arbitrase Internasional
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan :

a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;

b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan

c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa segera bahwa negara pemohon terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

PASAL 68

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE | Bagian Kedua - Arbitrase Internasional
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengajui dan
melaksanakan Putusan Arbitrasi Internasional, tidak dapat diajukan
banding atau kasasi.

(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk
mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional,
dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap
pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf e, tidak dapat diajukan upaya perlawanan.

PASAL 69

BAB V: PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE | Bagian Kedua - Arbitrase Internasional
(1) Setelah Ketua Pengadilan Jakarta Pusat memberikan periksa
eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 maka pelaksanaan
selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik
termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara
sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.

BAB VII
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PASAL 70

BAB VII: PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur
sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah
satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

PASAL 71

BAB VII: PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Permohonan pembatalan putusan arbitrasi harus diajukan secara tertulis

dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari
penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera
Pengadilan Negeri.

PASAL 72

BAB VII: PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat
pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan
banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama
dan terakhir.
(5) Mahkamah
Agung
mempertimbangkan
serta
memutuskan
permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding
tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.

BAB VIII
BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER

PASAL 73

BAB VIII: BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Tugas arbiter berakhir karena :
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau
sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.

PASAL 74

BAB VIII: BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang
telah diberikan kepada arbiter berakhir.
(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
tidak mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan arbiter
pengganti sebagaimana idmaksud dalam ayat (1), maka Ketua

Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan,
mengangkat seorang atau lebih arbiter pengganti.
(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang
bersangkutan berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.

BAB IX
BIAYA ARBITRASE

PASAL 76

BAB IX: BIAYA ARBITRASE
(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. honorarium arbiter;

b. biaya saksi dan atau saksi ahli yang dikeluarkan oleh arbiter;

c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang dipelrukan dalam
pemeriksaan sengketa; dan

d. biaya administrasi.

PASAL 77

BAB IX: BIAYA ARBITRASE
(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.
(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase
dibebankan kepada para pihak seimbang.

BAB X
KETENTUAN PERLAIHAN

PASAL 78

BAB X: KETENTUAN PERLAIHAN
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini berlaku sudah diperiksa
kepada arbiter atau lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan
pemeriksaan,
proses
penyelesaiannya
dilakukan
berdasarkan
Undang-undang ini.

PASAL 79

BAB X: KETENTUAN PERLAIHAN
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah
diperiksa tetapi belum diputus, tetap diperiksa dan diputus berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

PASAL 80

BAB X: KETENTUAN PERLAIHAN
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah
diputus dan putusannya telah memperoleh kekuataan hukum tetap,
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 81

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal
651 Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering,
Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang
Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad
1941:44) dan Pasal 705 Reglement Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227),
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 82

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.