UU NOMOR 31 TAHUN 1999

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
tentang Kepegawaian;

b. pegawai
negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana;

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau
daerah;

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
mempergunakan
modal
atau
fasilitas
dari
negara
atau
masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI

PASAL 2

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

PASAL 3

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 4

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

PASAL 6

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).

PASAL 7

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 387 atau Pasa, 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah).

PASAL 8

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).

PASAL 9

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

PASAL 10

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).

PASAL 11

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

PASAL 12

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 13

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji
dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling
banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

PASAL 14

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara
tegas
menyatakan
bahwa
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

PASAL 15

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap
orang
yang
melakukan
percobaan,
pembantuan,
atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal
5 sampai dengan Pasal 14.

PASAL 16

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

PASAL 17

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi
pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

PASAL 18

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak
berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan
milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu
pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya
sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana
korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang
telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya
tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana
tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

PASAL 19

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan
kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga
yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik,
maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan
kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka

untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan
pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim
meminta
keterangan
penuntut
umum
dan
pihak
yang
berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh
pemohon atau penuntut umum.

PASAL 20

BAB II: TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat
dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak
dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun
bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka
korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap
sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya
pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3
(satu pertiga).

BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PASAL 21

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).

PASAL 22

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

PASAL 23

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429
atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PASAL 24

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta
rupiah).

BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

PASAL 25

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna
penyelesaian secepatnya.

PASAL 26

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

PASAL 27

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

PASAL 28

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan
tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak,
dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau
yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan tersangka.

PASAL 29

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur
Bank
Indonesia
berkewajiban
untuk
memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen
permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank
untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa
yang diduga hasil dari korupsi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak
diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut
umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

PASAL 30

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman
melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

PASAL 31

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan
orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang
menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang
memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

PASAL 32

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan
tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan
perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan
negara.

PASAL 33

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut
kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang
dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

PASAL 34

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan

di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan
berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan
perdata terhadap ahli warisnya.

PASAL 35

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli,
kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami,
anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki
dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2),
mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

PASAL 36

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan
martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali
petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

PASAL 37

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan
sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda
setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan
dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah
kekayaannya , maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk
memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah
melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk
membuktikan dakwaannya.

PASAL 38

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di
sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat
diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan
dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan
saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh
penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan
dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah
melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan
penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah
disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak
dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5), dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung
sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

PASAL 39

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.

PASAL 40

BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di
lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 41

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;

d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari;

e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, b, dan c;

2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 42

BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat
yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,

atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 43

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan
wewenang
melakukan
koordinasi
dan
supervisi,
termasuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja,
pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Undang-undang.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2958), dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.