PASAL 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1997/1998 adalah
sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun
enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus
dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00
(seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan
puluh empat rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 14.385.559.007.733,00
(empat belas triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh
tiga rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00
(seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh
empat rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 70.934.265.249.868,00 (tujuh
puluh triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus
enam puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp
30.558.964.493.420,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh
delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus
sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
c. Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp
10.782.242.961.896,00 (sepuluh triliun tujuh ratus delapan puluh
dua miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
sebesar Rp 126.661.031.712.917,00 (seratus dua puluh enam triliun
enam ratus enam puluh satu miliar tiga puluh satu juta tujuh ratus
dua belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00
(seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan
puluh empat rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 14.385.559.007.733,00
(empat belas triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh
tiga rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 112.275.472.705.184,00
(seratus dua belas triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh
empat rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 70.934.265.249.868,00 (tujuh
puluh triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus
enam puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp
30.558.964.493.420,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh
delapan miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus
sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah);
c. Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp
10.782.242.961.896,00 (sepuluh triliun tujuh ratus delapan puluh
dua miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan Pasal ini.