UU NOMOR 34 TAHUN 1999

PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.

(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.

(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan
berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam
Undang-undang ini.
(2) Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan,
pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan
pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar Daerah.

BAB II
KEDUDUKAN

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan
negara.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN
(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada
lingkup Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan
asas
desentralisasi,
dekonsentrasi,
dan
tugas
pembantuan.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah Utara dengan Laut Jawa;

b. sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;

c. sebelah Selatan dengan Kota Depok;

d. sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota
Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH

PASAL 6

BAB III: PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.
(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam
Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.

PASAL 7

BAB III: PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah
darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya
serta
Kabupaten
Administrasi
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN

PASAL 9

BAB IV: KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang lain sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
(3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
mencakup kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan
pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(4) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan
kewenangan yang luas kepada Kotamadya dan Kabupaten
Administrasi
dalam
rangka
peningkatan
pelayanan
kepada
masyarakat.

PASAL 10

BAB IV: KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional

dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :

a. penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan
Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;

b. perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa
perkotaan,
sarana,
dan
prasarana
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi;

c. perencanaan program pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak
didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;

e. pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;

f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya
ketentraman dan ketertiban;

g. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan
Kelurahan;

h. perencanaan
dan
pelaksanaan
program
pemberdayaan
masyarakat;

i. pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya
alam;

j. pengelolaan
sumber
daya
kelautan
sesuai
dengan
kewenangannya;

k. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan

l. kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.
(2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan
kewenangan
yang
luas
kepada
Kecamatan
dalam
rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PASAL 11

BAB IV: KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan
Pemerintah
Kecamatan
mencakup
pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas :

a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya;

b. pemeliharaan
prasarana
umum
dan
fasilitas
pelayanan
masyarakat;

c. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan
ketertiban;

d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan

e. pembinaan pemerintahan Kelurahan.

(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas
kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat.

PASAL 12

BAB IV: KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan
masyarakat terdiri atas :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat
yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
c. pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
d. pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.

PASAL 13

BAB IV: KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 14

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Gubernur dan perangkat Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten
Administrasi dan Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan
Kelurahan.

Bagian Kedua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 15

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon
Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.

Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur

PASAL 16

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Gubernur dan Wakil Gubernur
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden. Bagian Keempat Perangkat Propinsi

PASAL 17

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten
Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.
(2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
Wilayah Administrasi.

PASAL 19

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi.
(2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah Propinsi.
(3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah propinsi.

PASAL 20

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Kotamadya/Kabupaten
Administrasi
dipimpin
oleh
Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada
Walikotamadya/Bupati.

PASAL 21

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibentuk lembaga
teknis sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 22

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Perangkat
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi
terdiri
atas
Sekretariat
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi,
suku
dinas,
Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya.
(2) Sekretariat Kotamadya/kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh
Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.

PASAL 23

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil
Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.

PASAL 24

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.

PASAL 25

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Perangkat Propinsi
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan
Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi,
Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

Bagian Kelima
Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan

PASAL 26

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan
Kota/Kabupaten.
(2) Dewan
Kota/Kabupaten
adalah
mitra
kerja
Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi
dalam
menentukan
kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung
aspirasi
masyarakat,
memberi
masukan
kepada
Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten
Administrasi,
menjelaskan
kebijakan

Pemerintah
kepada
masyarakat,
dan
ikut
mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan
pertanyaan dan pernyataan pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan
Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah
Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

PASAL 27

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari
tokon masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan
jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi
warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan
Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah
dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan
mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan
Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing-masing.

PASAL 28

BAB V: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/kabupaten dan Dewan
Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VI
PEMBIAYAAN

PASAL 29

BAB VI: PEMBIAYAAN
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), pemerintah dapat menetapkan pengaturan
di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), terdiri atas :

a. anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Khsusus Jakarta; dan

b. pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf
a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur.

BAB VII
KERJA SAMA ANTAR DAERAH

PASAL 30

BAB VII: KERJA SAMA ANTAR DAERAH
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat
membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten
yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan
secara terpadu.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12 berlaku juga kawasan otorita, yang meliputi badan otorita,
kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan,
kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan
jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang
sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 32

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang
ini.

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pembentukan
Dewan
Kota/Kabupaten
dan
Dewan
Kelurahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan
selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang ini,
seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan,
dan
Kelurahan
kecuali
ditentukan
lain
oleh
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur,
Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan
Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan
lain berdasarkan Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430).

PASAL 38

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang
ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan
Undang-undang
ini
dilakukan
secara
efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya
Undang-undang ini.

PASAL 39

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.