Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang
memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan
telekomunikasi
adalah
rangkaian
telekomunikasi
dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan
bertelekomunikasi
dengan
menggunakan
jaringan
telekomunikasi;
8. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang
menggunakan
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang
menggunakan
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13.Penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
adalah
kegiatan
penyediaan
dan
atau
pelayanan
jasa
telekomunikasi
yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan
atau
pelayanan
jasa
telekomunikasi
yang
memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
15.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi
yang
sifat,
peruntukan,
dan
pengoperasiannya
khusus;
16.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi
dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.Menteri
adalah
Menteri
yang
ruang
lingkup
tugas
dan
tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan
dan
kesatuan
bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB III
PEMBINAAN
PASAL 4
BAB III: PEMBINAAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak; 10.Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak; 11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai; 12.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 13.Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 14.Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 15.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus; 16.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; 17.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. BAB III PEMBINAAN Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi intelektual di bidang telekomunikasi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembetulan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 6
BAB III: PEMBINAAN
Menteri
bertindak
sebagai
penanggung
jawab
administrasi
telekomunikasi Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 7
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam
penyelenggaraan
telekomunikasi,
diperhatikan
hal-hal
sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
PASAL 8
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penyelenggara
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang
didirikan
untuk
maksud
tersebut
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 9
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penyelenggara
(1) Penyelenggara
jaringan
telekomunikasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi,
menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
PASAL 10
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Larangan Praktek Monopoli
(1) Dalam
penyelenggaraan
telekomunikasi
dilarang
melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan
persaingan
usaha
tidak
sehat
di
antara
penyelenggara
telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
PASAL 11
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Perizinan
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
dengan
memperhatikan :
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3) Ketentuan
mengenai
perizinan
penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
PASAL 12
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan
jaringan
telekomunikasi,
penyelenggara
telekomunikasi
dapat
memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang
dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai,
danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan,
pengoperasian
dan
atau
pemeliharaan
jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah
dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,
pengoperasian
atau
pemeliharaan
jaringan
telekomunikasi
setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.
PASAL 14
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk
menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 15
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi
yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara
telekomunikasi.
(2) Penyelenggara
telekomunikasi
wajib
memberikan
ganti
rugi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kecuali
penyelenggara
telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan
diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
(1) Setiap
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi
dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau
kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 17
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
wajib
menyediakan
pelayanan
telekomunikasi
berdasarkan prinsip :
a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua
pengguna;
b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan
prasarana.
PASAL 18
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara
rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikannya.
(3) Ketentuan
mengenai
pencatatan/perekaman
pemakaian
jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan
penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan
kebutuhan telekomunikasi.
PASAL 20
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang
menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit;
PASAL 21
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
PASAL 22
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
PASAL 23
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Penomoran
(1)
Dalam
penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
dan
jasa
telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2)
Sistem
penomoran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 24
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Penomoran
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem
penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
PASAL 25
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
(1) Setiap
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi
berhak
untuk
mendapatkan
interkoneksi
dari
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi lainnya.
(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan
interkoneksi
apabila
diminta
oleh
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi lainnya.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada yat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a. pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c. peningkatan mutu pelayanan; dan
d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 26
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
(1) Setiap
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak
penyelenggaraan
telekomunikasi
yang
diambil
dari
prosentase
pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif
PASAL 27
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedelapan - Tarif
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif
penyelenggaraan
jasa
telekomunikasi
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
PASAL 28
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedelapan - Tarif
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan
atau
jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
PASAL 29
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesembilan - Telekomunikasi Khusus
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan
ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk
keperluan penyiaran.
PASAL 30
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesembilan - Telekomunikasi Khusus
(1) Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses
di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikai khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat
menyelenggarakan
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
jasa
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin
Menteri.
(2) Dalam
hal
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses
di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara
telekomunikasi
khusus
dimaksud
tetap
dapat
melakukan
penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
dan
atau
jasa
telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 31
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesembilan - Telekomunikasi Khusus
(1) Dalam
keadaan
penyelenggara
telekomunikasi
khusus
untuk
keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung
kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat
menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang
dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi
Spektrum, Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
PASAL 32
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesepuluh - Perangkat Telekomunikasi
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 33
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesepuluh - Perangkat Telekomunikasi
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib
mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang
digunakan
dalam
penyelenggaraan
telekomunikasi
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 34
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesepuluh - Perangkat Telekomunikasi
(1) Pengguna
spektrum
frekuensi
radio
wajib
membayar
biaya
penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan
jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan
orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 35
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesepuluh - Perangkat Telekomunikasi
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera
asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang
dioperasikan
di
wilayah
perairan
Indonesia,
tidak
diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera
asing
yang
berada
di
wilayah
perairan
Indonesia
di
luar
peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan
bagian
dari
sistem
komunikasi
satelit
yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan
mengenai
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 36
BAB IV: PENYELENGGARAAN | bagian dari - sistem
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara
sipil
asing
dari
dan
ke
wilayah
udara
Indonesia
di
luar
peruntukkannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan
bagian
dari
sistem
komunikasi
satelit
yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan
mengenai
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 37
BAB IV: PENYELENGGARAAN | bagian dari - sistem
Pemberian
izin
penggunaan
perangkat
telekomunikasi
yang
menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di
Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
PASAL 38
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan
fisik
dan
elektromagnetik
terhadap
penyelenggaraan
telekomunikasi.
PASAL 39
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan
perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang
digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi
yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
Dalam
rangka
pembuktian
kebenaran
pemakaian
fasilitas
telekomunikasi
atas
permintaan
pengguna
jasa
telekomunikas,
penyelenggara
jasa
telekomunikasi
wajib
melakukan
perekaman
pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa
telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesebelas - Pengamanan Telekomunikasi
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42
ayat (2),
tidak
merupakan
pelanggaran
Pasal 40.
BAB V
PENYIDIKAN
PASAL 44
BAB V: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan; i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana. BAB VI SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 45
BAB VI: SANKSI ADMINISTRASI
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1),
atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
PASAL 46
BAB VI: SANKSI ADMINISTRASI
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa
pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 47
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
PASAL 48
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara
telekomunikasi
khusus
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
PASAL 53
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) apabila
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
PASAL 54
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PASAL 55
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
PASAL 56
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
]Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
PASAL 57
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara
jasa
telekomunikasi
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PASAL 58
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 59
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,
Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan
Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 60
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasa saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan
ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan
Undang-undang ini.
PASAL 61
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan
Badan Penyelenggara.
PASAL 62
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan
Undang-undang
Nomor
3
Tahun
1989
tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 63
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 64
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.