UU NOMOR 39 TAHUN 1999

HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan
tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga,
dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas
hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan
atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat
dengan
lembaga
negara
lainnya
yang
berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.

BAB II
ASAS-ASAS DASAR

PASAL 2

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

PASAL 3

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

PASAL 4

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun.

PASAL 5

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil
dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
dengan kekhususannya.

PASAL 6

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

PASAL 7

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

PASAL 8

BAB II: ASAS-ASAS DASAR
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup

PASAL 9

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesatu - Hak untuk Hidup
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

PASAL 10

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kedua - Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri

PASAL 11

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang secara layak.

PASAL 12

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

PASAL 13

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

PASAL 14

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia.

PASAL 15

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

PASAL 16

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketiga - Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta
menghimpun
dana
untuk
maksud
tersebut
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan

PASAL 17

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keempat - Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur
dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

PASAL 18

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keempat - Hak Memperoleh Keadilan
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan
untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka
berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PASAL 19

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keempat - Hak Memperoleh Keadilan
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi

PASAL 20

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa,
dilarang.

PASAL 21

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani,
dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan
darinya.

PASAL 22

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
dan kepercayaannya itu.

PASAL 23

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan
memperhatikan
nilai-nilai
agama,
kesusilaan,
ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

PASAL 24

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk
berperan
serta
dalam
jalannya
pemerintahan
dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan
melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kelima - Hak Atas Kebebasan Pribadi
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Hak atas Rasa Aman

PASAL 28

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
bertentangan
dengan
tujuan
dan
prinsip
Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

PASAL 29

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi di mana saja ia berada.

PASAL 30

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

PASAL 31

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
(1) Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah
ditetapkan oleh undang-undang.

PASAL 32

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk
hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaannya.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan

penghilangan nyawa.

PASAL 34

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

PASAL 35

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Keenam - Hak atas Rasa Aman
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.

Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan

PASAL 36

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
(2) Tidak
seorangpun
boleh
dirampas
miliknya
dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.

PASAL 37

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila
suatu
benda
berdasarkan
ketentuan
hukum
demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik
untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal
itu
dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.

PASAL 38

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan
yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah
yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya.

PASAL 39

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat
untuk
menjadi
anggotanya
demi
melindungi
dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan kententuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak.

PASAL 41

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan
untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.

PASAL 42

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Ketujuh - Hak atas Kesejahteraan
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang
layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

PASAL 43

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kedelapan - Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan
bebas,
menurut
cara
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.

PASAL 44

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kedelapan - Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan
efisien, baik dengan lisan meupun dengan tulisan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Hak Wanita

PASAL 45

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

PASAL 46

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif,
dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin
keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.

PASAL 47

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan
asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya
tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau
memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

PASAL 48

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua
jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.

PASAL 49

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

PASAL 50

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh
hukum agamanya.

PASAL 51

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesembilan - Hak Wanita
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan
anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak.

(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang

sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Hak Anak

PASAL 52

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan
negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

PASAL 53

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.

PASAL 54

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh
perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PASAL 55

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir,
berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah
bimbingan orang tua dan atau wali.

PASAL 56

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini,
maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh
orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya
sampai
dewasa
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

PASAL 58

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua
atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala
bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau
pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
dikenakan pemberatan hukuman.

PASAL 59

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan
dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu
demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

PASAL 60

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
sesuai
dengan
tingkat
intelektualitas
dan
usianya
demi
pengembangan
dirinya
sepanjang
sesuai
dengan
nilai-nilai

kesusilaan dan kepatutan.

PASAL 61

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

PASAL 62

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
spiritualnya.

PASAL 63

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

PASAL 64

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral,
kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

PASAL 65

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan
eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya.

PASAL 66

BAB III: HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA | Bagian Kesepuluh - Hak Anak
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat

dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan
harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif
dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

PASAL 67

BAB IV: KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

PASAL 68

BAB IV: KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB IV: KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan
bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara
timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

PASAL 70

BAB IV: KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan
meksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam

suatu masyarakat demokratis.

BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

PASAL 71

BAB V: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

PASAL 72

BAB V: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain.

BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN

PASAL 73

BAB VI: PEMBATASAN DAN LARANGAN
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.

PASAL 74

BAB VI: PEMBATASAN DAN LARANGAN
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan
bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PASAL 75

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komnas HAM bertujuan :
a. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan

b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya
pribadi
manusia
Indonesia
seutuhnya
dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

PASAL 76

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.

(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

PASAL 77

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komnas HAM berasaskan Pancasila.

PASAL 78

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :

a. sidang paripurna; dan

b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur palayanan.

PASAL 79

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja,
dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

PASAL 80

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib

Komnas HAM.

PASAL 81

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.

(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.

(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 82

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

PASAL 83

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh .

(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.

(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 84

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga
Negara Indonesia yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi
orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;

c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi
negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

PASAL 85

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;

d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau

e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

PASAL 86

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

PASAL 87

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :

a. menaati ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku
dan keputusan Komnas HAM;

b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan

c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia
Komnas
HAM
yang
diperoleh
berdasarkan
kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:

a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna
dan Subkomisi;

b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkomisi;

c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas
HAM dalam Sidang Paripurna; dan

d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

PASAL 88

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas
HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.

PASAL 89

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:

a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;

b. pengkajian
dan
penelitian
berbagai
peratuan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan,
perubahan,
dan
pencabutan
peraturan
perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;

c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia;

e. pembahasan
berbagai
masalah
yang
berkaitan
dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan

f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :

a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia;

b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi

manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal
serta berbagai kalangan lainnya; dan

c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:

a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;

b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut
diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;

c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;

e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;

f. pemanggilan
terhadap
pihak
terkait
untuk
memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan;

g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan

h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :

a. perdamaian kedua belah pihak;

b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;

c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan;

d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi
manusia
kepada
Pemerintah
untuk
ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan

e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk ditindaklanjuti.

PASAL 90

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan
mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh
kelompok masyarakat.

PASAL 91

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
dihentikan apabila:

a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;

b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;

c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
kesungguhan dari pengadu;

d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan; atau

e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau
menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

PASAL 92

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang
diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan
atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat:

a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;

b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;

c. membahayakan keselamatan perorangan;

d. mencemarkan
rahasia
negara
atau
hal-hal
yang
wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;

f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.

g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
ada; atau

h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.

PASAL 93

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup,
kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.

PASAL 94

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka

berlaku ketentuan Pasal 95.

PASAL 95

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau
menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta
bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 96

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a
dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para
pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan
berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut,
maka pihak lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri
setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan
dengan
pembubuhan
kalimat
"Demi
Keadilan
Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4).

PASAL 97

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ung.

PASAL 98

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 99

BAB VII: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta
kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

PASAL 100

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.

PASAL 101

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang
dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.

PASAL 102

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan
atau lembaga lainnya.

PASAL 103

BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun
bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PASAL 104

BAB IX: PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk

Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh
pengadilan yang berwenang.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 105

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.

(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:

a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan

c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 106

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.