UU NOMOR 4 TAHUN 1999

SUSUNAN DEN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut MPR
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945;
2. Dewan …

2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut
DPRD I dan DPRD II;
4. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat
membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang
mengetahui
dan
mempunyai
wawasan
serta
tinjauan
yang
menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dan yang
dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Anggota
MPR mewakili daerahnya;
5. Utusan Golongan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau
badan yang bersifat nasional, mandiri dan tidak menjadi bagian dari
suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara
proporsional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama,
sosial, budaya, ilmuwan, dan badan-badan kolektif lainnya;
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
7. ABRI
adalah
singkatan
dari
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan

PASAL 2

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Pertama - Susunan
(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan:
a. Utusan Daerah.
b. Utusan Golongan.
(2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang;
b. Utusan …
b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari

setiap Daerah Tingkat I;
c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang.
(3) Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I.
(4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana
dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.
(5) DPR menetapkan jenis dan jumlah wakil dari masing-masing
golongan.
(6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan
oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.
(7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana
yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.
Bagian Kedua
Keanggotaan

PASAL 3

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta membaca dan berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;

c. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;

e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap;

f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. nyata- …

g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan .

PASAL 4

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
Masa
keanggotaan
MPR
adalah
5
(lima)
tahun
dan
berakhir
bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

PASAL 5

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Anggota MPR berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. berhenti sebagai Anggota DPR;
e. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
f. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan MPR;
g. terkena
larangan
perangkapan
jabatan
sebagaimana
yang
dimaksud Pasa 41 ayat (1).
(2) Anggota MPR dari DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) akan diganti menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2).
(3) Anggota tambahan MPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) diganti menurut prosedur penetapan Utusan
Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan
Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7).
(4) Anggota Pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(5) Pemberhentian …

(5) Pemberhentian
anggota
karena
tidak
memenuhi
lagi
syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana yang dimaksud Pasal 8
adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 6

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
Pemberhentian Anggota MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan .

PASAL 7

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam Rapat paripurna untuk peresmian anggota yang
dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua
Majelis
atau
Anggota
Pimpinan
yang
lain
memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib MPR.

PASAL 8

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bagian … Bagian Ketiga Pimpinan MPR

PASAL 9

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5
(lima)
orang
Wakil
Ketua
yang
mencerminkan
fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpinan MPR terpisah dari Pimpinan DPR.
(3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang
termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang
bersangkutan diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda
usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata
Tertib MPR.

PASAL 10

BAB II: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, Pimpinan
MPR membentuk Badan Pekerja MPR.
(2) Susunan anggota, tugas, dan wewenang Badan Pekerja MPR diatur
dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan

PASAL 11

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Pertama - Susunan
(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPR terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota …
b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462
orang;
b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Bagian Kedua
Keanggotaan

PASAL 12

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan .

PASAL 13

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
Masa
keanggotaan
DPR
adalah
5
(lima)
tahun,
dan
berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

PASAL 14

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan DPR;
f. terkena
larangan
perangkapan
jabatan
sebagaimana
yang
dimaksud Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3);
g. diganti …
g. diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.
(2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud
ayat (1) digantikan oleh:

a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap
wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang
digantikannya;
b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR
yang berasal dari ABRI.
(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(4) Tata
cara
penggantian
sebagaimana
yang
dimaksud
ayat
(2)
ditetapkan oleh KPU.
(5) Pemberhentian
anggota
karena
tidak
memenuhi
lagi
syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota DPR sebagaimana yang dimaksud Pasal 16,
dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah
pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 15

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang
dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan
sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana
yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.

PASAL 16

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Kedua - Keanggotaan
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 15 adalah sebagai berikut: "Demi Allah … "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bagian Ketiga Pimpinan DPR

PASAL 17

BAB III: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pimpinan DPR
(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya
4
(empat)
orang
Wakil
Ketua
yang
mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah
anggota fraksi.
(2) Pimpinan DPR terpisah dari Pimpinan MPR.
(3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang
termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana
yang
dimaksud
ayat
(3)
berhalangan,
sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I
Bagian Pertama
Susunan

PASAL 18

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Pertama - Susunan
(1) Pengisian Anggota DPRD I dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD …
(2) DPRD I terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang
dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI
yang diangkat.
Bagian Kedua
Keanggotaan

PASAL 19

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).

(2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama .

PASAL 20

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Kedua - Keanggotaan
Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

PASAL 21

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Anggota DPRD I berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I;

c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD I;

f. terkena …

f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

g. diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.

(2) Anggota DPRD I yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh:

a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;

b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang berasal dari ABRI.

(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.

(4) Pemberhentian DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama .

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD I sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 22

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Sebelum
memangku
jabatannya
Anggota
DPRD
I
bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu
oleh
Ketua
Pengadilan
Tinggi
dalam Rapat Paripurna untuk
peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.

PASAL 23

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Kedua - Keanggotaan
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 adalah sebagai berikut: "Demi … "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bagian Ketiga Pimpinan DPRD I

PASAL 24

BAB IV: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I | Bagian Ketiga - Pimpinan DPRD I
(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu
oleh anggota termuda usianya.
(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana
yang
dimaksud
ayat
(2)
berhalangan,
sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD I diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.
BAB V
DPRD TINGKAT II
Bagian Pertama
Susunan

PASAL 25

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Pertama - Susunan
(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD II ….
(2) DPRD II terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang
dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI
yang diangkat.

Bagian Kedua
Keanggotaan

PASAL 26

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).

(2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama .

PASAL 27

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Kedua - Keanggotaan
Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

PASAL 28

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Anggota DPRD II berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD II;

c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II;

f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

g. diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.

(2) Anggota …

(2) Anggota DPRD II yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh:

a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;

b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD II yang berasal dari ABRI.

(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.

(4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama .

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD II sebagaimana yang dimaksud Pasal 30, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 29

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Sebelum
memangku
jabatannya
Anggota
DPRD
II
bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu
oleh
Ketua
Pengadilan
Tinggi
dalam Rapat Paripurna untuk
peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan yang lain memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD II.

PASAL 30

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Kedua - Keanggotaan
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa … bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bagian Ketiga Pimpinan DPRD II

PASAL 31

BAB V: DPRD TINGKAT II | Bagian Ketiga - Pimpinan DPRD II
(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Selama Pimpinan DPRD II belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu
oleh anggota termuda usianya.
(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana
yang
dimaksud
ayat
(2)
berhalangan,
sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD II diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD II.
BAB VI
KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Bagian Pertama
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD

PASAL 32

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Pertama - Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan
lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 33 …

PASAL 33

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Pertama - Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

(2) DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. bersama-sama dengan -undang;

b. bersama-sama dengan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. melaksanakan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan undang-undang; 2) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3) kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR;

d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan;

e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;

f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:

a. meminta keterangan kepada Presiden;

b. mengadakan penyelidikan;

c. mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang;

d. mengajukan pernyataan pendapat;

e. mengajukan rancangan undang-undang;

f. mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;

g. menentukan anggaran DPR.

(4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak :

a. mengajukan …

a. mengajukan pertanyaan;

b. protokoler;

c. keuangan/administrasi.

(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

PASAL 34

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Pertama - Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;

b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden;

c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;

e. melaksanakan pengawasan terhadap; 1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain; 2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah; 5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:

a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;

b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;

c. mengadakan …

c. mengadakan penyelidikan;

d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;

e. mengajukan pernyataan pendapat;

f. mengajukan rancangan peraturan daerah;

g. menentukan anggaran DPRD.

(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai hak:

a. mengajukan pertanyaan;

b. protokoler;

c. keuangan/administrasi.

(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

PASAL 35

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Pertama - Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
tingkatannya
masing-masing,
berhak
meminta
pejabat
negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan
tentang
sesuatu
hal
yang
perlu
ditangani
demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam
karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.

PASAL 36

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Pertama - Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik,
keamanan,
sosial
budaya,
ekonomi,
maupun
keuangan
yang
dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal
kerjasama
internasional
yang
berkaitan
dengan
kepentingan
daerah,
Pemerintah
wajib
memperhatikan
sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bagian …
Bagian Kedua
Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD

PASAL 37

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Pekerja;

c. Komisi-komisi;
d. Panitia Ad Hoc.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi dan Subkomisi;
c. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja
Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu;
d. Panitia-Panitia.
(3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi-komisi;
c. Panitia-Panitia.
(4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan
ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR,
DPR, dan DPRD.
Bagian Ketiga
Kekebalan Anggota MPR, DPR, dan DPRD

PASAL 38

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Ketiga - Kekebalan Anggota MPR, DPR, dan DPRD
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka
Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan
dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup,
yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang
bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua
Bab I KUHP.
(2) Anggota …
(2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam
rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD.
Bagian Keempat
Kedudukan Protokoler dan Keuangan

PASAL 39

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Keempat - Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR,
DPR,
dan
DPRD
diatur
oleh
masing-masing
badan
tersebut
bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Kelima
Peraturan Tata Tertib

PASAL 40

BAB VI: KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD | Bagian Kelima - Peraturan Tata Tertib
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh
masing-masing lembaga tersebut.
BAB VII
LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA
MPR, DPR, DAN DPRD
Bagian Pertama
Larangan

PASAL 41

BAB VII: LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA | Bagian Pertama - Larangan
(1) Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap oleh:
a. pejabat negara;
b. pejabat struktural pada pemerintahan;
c. pejabat pada lembaga peradilan;
d. pejabat
lain
sebagaimana
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan …
(2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan
apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua
tingkatan.
(3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan
DPRD atau sebaliknya.
(4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak boleh dirangkap dengan
keanggotaan DPRD dari daerah lain.

PASAL 42

BAB VII: LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA | Bagian Pertama - Larangan
(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang
biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikenakan
sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan
DPRD.
(3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan
DPR
dan
DPRD
atas
usul
dan
pertimbangan
fraksi
yang
bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari
badan yang dibentuk khusus untuk itu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
Bagian Kedua
Penyidikan

PASAL 43

BAB VII: LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA | Bagian Kedua - Penyidikan
Dalam hal seorang Anggota MPR, DPR, dan DPRD patut disangka telah melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis , persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRD I, dan persetujuan tertulis Gubernur bagi Anggota DPRD II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Anggota MPR, DPR, dan DPRD periode Tahun 1997-2002 berakhir
keanggotaannya secara bersama-sama pada saat Anggota MPR, DPR,
dan …
dan DPRD yang baru hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 mengucapkan
sumpah/janji.

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf c, ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut:

a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;

b. Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan yang selanjutnya diresmikan secara administrasi dengan Keputusan ;

c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh KPU.

PASAL 46

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang
dimaksud Pasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya undang-undang
mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
16
Tahun
1969
tentang
Susunan
dan
Kedudukan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak
berlaku lagi.

PASAL 48

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
ini
dapat
disebut
Undang-undang
Susunan
dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

PASAL 49

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.