UU NOMOR 40 TAHUN 1999

PERS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
2. Perusahaan
pers
adalah
badan
hukum
Indonesia
yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya
yang
secara
khusus
menyelenggarakan,
menyiarkan,
atau
menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak
manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari

pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan
hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

PASAL 2

BAB II: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.

PASAL 3

BAB II: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

PASAL 4

BAB II: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

PASAL 5

BAB II: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

PASAL 6

BAB II: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III
Wartawan

PASAL 7

BAB III: WARTAWAN
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

PASAL 8

BAB III: WARTAWAN
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

PASAL 9

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

PASAL 10

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau
pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

PASAL 11

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.

PASAL 12

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
Perusahaan
pers
wajib
mengumumkan
nama,
alamat
dan
penanggung
jawab
secara
terbuka
melalui
media
yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan.

PASAL 13

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu
kerukunan
hidup
antarumat
beragama,
serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

PASAL 14

BAB IV: PERUSAHAAN PERS
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap
warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

PASAL 15

BAB V: DEWAN PERS
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. BAB VI PERS ASING

PASAL 16

BAB VI: PERS ASING
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 17

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran
hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan
oleh pers;

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam
rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal
12
dipidana
dengan
pidana
denda
paling
banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan
berlakunya
undang-undang
ini
segala
peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (, ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (, ).

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (, ), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 21

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.