UU NOMOR 43 TAHUN 1999

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Bagian Ketujuh - Kesejahteraan
Naskah pasal.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut :

1. Judul BAB I dan ketentuan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: " BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.

6. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

7. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian."

2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: "BAB II JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN HAK PEGAWAI NEGERI Bagian Pertama Jenis dan Kedudukan

PASAL 2

Bagian Pertama - Jenis dan Kedudukan
(1) Pegawai Negeri terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :

a. Pegawai negeri Sipil Pusat; dan

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(3) Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.

PASAL 3

Bagian Pertama - Jenis dan Kedudukan
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan.

(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.

(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.

Bagian Kedua
Kewajiban

PASAL 4

Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia"

3. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7

(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak
sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.

(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu
produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

4. Judul Bagian keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang menjadi
Pejabat Negara

PASAL 11

Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pejabat Negara terdiri atas :

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;

c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

i. Gubernur dan Wakil Gubernur;

j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.

(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya."

5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut : "BAB III MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bagian Pertama Tujuan Manajemen

PASAL 12

Bagian Pertama - Tujuan Manajemen
(1) Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
diarahkan
untuk
menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya
guna dan berhasil guna

(2) Untuk
mewujudkan
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan
dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai
Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui
pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.

Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen

PASAL 13

Bagian Kedua - Kebijaksanaan Manajemen
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.

(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada .

(3) Untuk membantu gaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2(dua) Anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan."

6. Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 15

(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.

(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan."

7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : "(2) Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."

8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut : "Pasal 16 A

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang teleh bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.

(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

9. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formil".

10. Ketentuan Pasal 19 dihapus.

11. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 20 Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja".

12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 22 Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.

PASAL 23

Bagian Kedua - Kebijaksanaan Manajemen
(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.

(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :

a. atas permintaan sendiri

b. mencapai batas usia pensiun;

c. perampingan organisasi pemerintah; atau

d. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena

a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji
jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah atau

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4(empat) tahun.

(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat karena:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih;atau

b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai negeri Sipil tingkat berat.

(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :

a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/janji jabatan
karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara
dan Pemerintah.

b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang
menentang Negara dan pemerintah; atau

c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.

PASAL 24

Bagian Kedua - Kebijaksanaan Manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib
karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
dikenakan pemberhentian sementara.

PASAL 25

Bagian Kedua - Kebijaksanaan Manajemen
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.

(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), angnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jaksa agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kelima Sumpah, Kode etik dan Peraturan Disiplin

PASAL 26

Bagian Kelima - Sumpah, Kode etik dan Peraturan Disiplin
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi
Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan.

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemanagat
untuk kepentingan Negara."

13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 30

(1) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri
Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945.

(2) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 31

Bagian Keenam - Pendidikan dan Pelatihan
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan
pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai
negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu,
keahlian, kemampuan dan keterampilan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesejahteraan

PASAL 32

Bagian Ketujuh - Kesejahteraan
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.

(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.

(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan

14. Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 34

(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara.

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

15. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 34A berbunyi sebagai berikut ; "Pasal 34A

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.

(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

16. Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 35

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

17. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut : "BAB IV MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 37

Bagian Ketujuh - Kesejahteraan
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.