Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.
6. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang
bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
8. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan
kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam
penetapan kebijakan Daerah.
9. Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan
Gubernur
yang
bersifat
mengatur
dan
mengikat
dalam
penyelenggaraan keistimewaan.
10. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek
kehidupan.
11. Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam
yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang
dijadikan sebagai landasan hidup.
BAB II
KEWENANGAN
PASAL 2
BAB II: KEWENANGAN
(1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur
Keistimewaan yang dimiliki.
(2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan
yang dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten
dan Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang
diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki
masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai
landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi :
a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat;
c. penyelenggaraan pendidikan; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kehidupan Bersama
PASAL 4
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kehidupan Bersama
(1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam
bermasyarakat.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan
beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap
menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
PASAL 5
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kehidupan Bersama
(1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga
agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
bagian perangkat Daerah.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kehidupan Adat
PASAL 6
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | bagian perangkat Daerah. - Bagian Ketiga
Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam
upaya
pemberdayaan,
pelestarian,
dan
pengembangan
adat
serta
lembaga
adat
di
wilayahnya
yang
dijiwai
dan
sesuai
dengan
syariat Islam.
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | bagian perangkat Daerah. - Bagian Ketiga
Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui
lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan
kedudukannya
masing-masing
di
Propinsi,
Kabupaten/Kota,
Kecamatan,
Pemukiman,
dan
Kelurahan/Desa atau Gampong.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pendidikan
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Pendidikan
(1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem
Pendidikan Nasional.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai
dengan syariat Islam.
(3) Daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama
Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan.
Bagian Kelima
Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Kelima - Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah
(1) Daerah membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para
ulama.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen
yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan
Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
Bagian Keenam
Pembiayaan
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Keenam - Pembiayaan
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari
dana :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pelaksanaan
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pelaksanaan
Penyelenggaraan
Keistimewaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3,4,5,6,7,8, dan 9 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
bertentangan
dan/atau
tidak
sesuai
dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.