UU NOMOR 45 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, DAERAH KABUPATEN PANIAI, DAERAH KABUPATEN MIMIKA, DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN DAERAH KOTA SORONG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom
Propinsi Irian Barat;

d. Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom
Propinsi Irian Barat.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Irian Jaya Barat dan
Propinsi Irian Jaya Tengah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta dibentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Propinsi Irian Jaya Tengah berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian
Jaya yang terdiri atas wilayah :
a. Kabupaten biak Numfor;
b. Kabupaten Yapen Waropen;
c. Kabupaten Nabire;
d. Kabupaten Paniai; dan
e. Kabupaten Mimika.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Propinsi Irian Jaya Barat berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian
Jaya yang terdiri atas wilayah :
a. Kabupaten Sorong;
b. Kabupaten Manokwari;
c. Kabupaten Fak-Fak; dan
d. Kota Sorong.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Paniai terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Paniai Timur;
b. Kecamatan Paniai Barat;
c. Kecamatan Aradide;
d. Kecamatan Tigi;
e. Kecamatan Homeyo;
f. Kecamatan Sugapa;
g. Kecamatan Agisiga;
h. Kecamatan Bibida;

i. Kecamatan Tigi Timur;
j. Kecamatan Bogobaida; dan
k. Kecamatan Biandoga.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Mimika terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Mimika Barat;
b. Kecamatan Mimika Timur;
c. Kecamatan Mimika Baru; dan
d. Kecamatan Agimuga.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Mulia;
b. Kecamatan Ilaga;
c. Kecamatan Ilu;
d. Kecamatan Sinak;
e. Kecamatan Beoga; dan
f. Kecamatan Fawi.

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kota Sorong terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Sorong Barat; dan
b. Kecamatan Sorong Timur.

PASAL 9

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi
Irian Jaya dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan
wilayah Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan
Kabupaten Puncak Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kabupaten Administratif Paniai dan Kabupaten Administratif
Mimika dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah serta Kabupaten
Administratif Puncak Jaya dalam wilayah Propinsi Irian Jaya
dihapus.

(3) Dengan dibentuknya Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kabupaten Sorong dikurangi dengan Kota Sorong

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PASAL 10

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kota Sorong, Kota Administratif Sorong dalam
Kabupaten Sorong dihapus.

PASAL 11

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat, Propinsi Irian Jaya diubah namanya menjadi Propinsi Irian Jaya
Timur.

PASAL 12

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten
Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.
(2) Propinsi Irian Jaya Barat mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika,
Propinsi Irian Jaya Timur dan Teluk Cendrawasih;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut Halmahera.
(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan
Salawati, Kabupaten Sorong; dan

d. sebelah barat dengan Selat Dampir.
(4) Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten
Yapen Waropen;

b. sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan

Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.
(5) Kabupaten Mimika mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan
Kamu,
Kabupaten
Nabire,
Kecamatan
Tigi,
Kecamatan Tigi Timur dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten
Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan Beoga, Kabupaten
Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya
Timur;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi Irian Jaya
Barat.
(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan
Kecamatan Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi
Irian Jaya Timur serta Kabupaten Yapen Waropen, Propinsi Irian
Jaya Tengah;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan
Tiom, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan
Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai
Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.
(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Pemerintah Propinsi
Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat, Pemerintah

Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah
Kabupaten Puncak Jaya, dan Pemerintah Kota Sorong wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
dan Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang
Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

PASAL 14

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah berkedudukan di Timika.
(2) Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat berkedudukan di Manokwari.
(3) Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Enarotali.
(4) Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.
(5) Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Mulia.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 15

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi
bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga
mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat
sebagai
wilayah
administrasi
mencakup
kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat
dan Gubernur Irian Jaya Tengah selaku wakil Pemerintah.

PASAL 16

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong kewenangan Daerah

sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 17

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil
Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, masing-masing dibentuk

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat
Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas
Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya
Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong,
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu
tahun
sejak
peresmiannya,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong terdiri atas :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Daerah masing-masing; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk
Propinsi Irian Jaya Timur setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.
(5) Dengan terbentuknya Kota Sorong jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong disesuaikan dengan
jumlah penduduk Kabupaten Sorong setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Kota Sorong.

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, untuk pertama kali diangkat oleh .

(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Penjabat Bupati Kabupaten Paniai, Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Penjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama a Timur.

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
maka Gubernur Irian Jaya Timur dan Bupati Sorong sesuai dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai dengan
peraturan perundang-undangan :

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota

Sorong;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Irian Jaya Timur dan Pemerintah Kabupaten Sorong,
yang berada dalam Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Kabupaten Sorong yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta
kegiatannya berada di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

d. utang piutang Propinsi Irian Jaya Timur yang kegunaannya untuk
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya serta utang
piutang Kabupaten yang kegunaannya untuk Kota Sorong; dan

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya
Timur, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan
masing-masing
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong,
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong.
(4) Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(5) Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pembinaan
kemasyarakatan,
Pemerintah
memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat selama tiga
tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Irian Jaya Timur tetap berlaku bagi Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya sebelum diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Sorong tetap berlaku bagi Kota Sorong sebelum diubah,

diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

PASAL 26

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Sorong.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota
Propinsi Irian Jaya Barat yang definitif telah difungsikan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 28

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 29

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.