Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
22
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (), sebagai
Undang-undang;
d. Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Undang-undang
Darurat
Nomor
23
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Propinsi Maluku () sebagai Undang-undang;
e. Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
f. Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Maluku Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dibentuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Propinsi Maluku.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Propinsi Maluku
yang terdiri atas wilayah :
a. Kabupaten Maluku Utara;
b. Kabupaten Halmahera Tengah; dan
c. Kota Ternate.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tengah yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Buru Utara Timur;
b. Kecamatan Buru Utara Barat; dan
c. Kecamatan Buru Selatan.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan;
b. Kecamatan Pulau-Pulau Babar;
c. Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor;
d. Kecamatan Tanimbar Utara; dan
e. Kecamatan Tanimbar Selatan.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah
Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan
dibentuknya
Kabupaten
Maluku
Tenggara
Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Propinsi Maluku Utara mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan dengan Laut Seram; dan
d. sebelah barat dengan Laut Maluku.
(2) Kabupaten Buru mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Seram;
b. sebelah timur dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Banda;
b. sebelah timur dengan Laut Arafuru;
c. sebelah selatan dengan Laut Timor dan Samudera Pasifik; dan
d. sebelah barat dengan Laut Flores.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Propinsi Maluku Utara dengan Propinsi
Maluku, Kabupaten Buru dengan Kabupaten Maluku Tengah, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Kabupaten Maluku
Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara,
Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
PASAL 9
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
(2) Ibukota Kabupaten Buru berkedudukan di Namlea.
(3) Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat berkedudukan di
Saumlaki.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 10
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat
lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan
yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi
mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah.
PASAL 11
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
serta
kewenangan
bidang
lain,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten
masing-masing,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara,
dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku
Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga
teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk
Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri
atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Daerah masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku disesuaikan
dengan jumlah penduduk Propinsi Maluku setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Propinsi Maluku Utara.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buru.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku
Tenggara setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat Gubernur Maluku Utara untuk pertama kali diangkat oleh .
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka Gubernur Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah,
dan Bupati Maluku Tenggara sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru,
dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan :
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Maluku yang berada dalam Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang berkedudukan
di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
d. utang piutang Propinsi Maluku yang kegunaannya untuk
Propinsi Maluku Utara dan utang piutang Kabupaten Maluku
Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya
masing-masing untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
bersangkutan
masing-masing
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten
Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan
pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Propinsi
Maluku Utara, dan Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
(3) Pemerintah
Propinsi
Maluku
wajib
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Maluku selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan,
pembangunan,
dan
pembinaan
kemasyarakatan,
Pemerintah
memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat Pembentukan
Propinsi Maluku Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung
sejak peresmiannya.
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Maluku tetap berlaku bagi Propinsi Maluku Utara, sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Maluku Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Buru,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Maluku Tenggara tetap berlaku bagi Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
PASAL 20
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.