Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9), sebagai undang-undang;
c. Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9), sebagai undang-undang;
d. Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan
yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Sebatik;
b. Kecamatan Nunukan;
c. Kecamatan Sembakung;
d. Kecamatan Lumbis; dan
e. Kecamatan Krayan.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Malinau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan
yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Mentarang;
b. Kecamatan Malinau;
c. Kecamatan Pujungan;
d. Kecamatan Kayan Hilir; dan
e. Kecamatan Kayan Hulu.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai
yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Long Apari;
b. Kecamatan Long Pahangai;
c. Kecamatan Long Bagun;
d. Kecamatan Long Hubung;
e. Kecamatan Long Iram;
f. Kecamatan Melak;
g. Kecamatan Damai;
h. Kecamatan Barong Tongkok;
i. Kecamatan Muara Pahu;
j. Kecamatan Muara Lawa;
k. Kecamatan Jempang;
l. Kecamatan Bongan; dan
m. Kecamatan Penyinggahan.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai
yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Muara Ancalong;
b. Kecamatan Muara Wahau;
c. Kecamatan Muara Bengkal;
d. Kecamatan Sangatta; dan
e. Kecamatan Sangkulirang.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang
terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Bontang Utara; dan
b. Kecamatan Bontang Selatan.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Malinau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wilayah
Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan
wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
PASAL 9
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Kota Administratif Bontang dalam wilayah Kabupaten Kutai dihapus.
PASAL 10
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur);
b. sebelah timur dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan
dan Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan
Pujungan, Kabupaten Malinau; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
(2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan
Lumbis, Kabupaten Nunukan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak,
dan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Long
Bagun dan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari, Kabupaten Kutai
Barat; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
(3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur)
dan Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang
Janggut,
Kecamatan
Kenohan,
Kecamatan
Muara
Wis,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Pasir; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi
Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan
Talisayan, Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota
Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara
Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.
(5) Kota Bontang mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten
Kutai.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 11
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA | bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. - (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten
Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan
Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
PASAL 12
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA | bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. - (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
(1) Ibukota Kabupaten Nunukan berkedudukan di Nunukan.
(2) Ibukota Kabupaten Malinau berkedudukan di Malinau.
(3) Ibukota Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar.
(4) Ibukota Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Sangatta.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 13
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan
wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 14
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
dibentuk
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan
seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga
teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
pengisian
keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Daerah masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulungan disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Bulungan setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Nunukan dan Kabupaten Malinau.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Kutai setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama n Timur.
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Gubernur Kalimantan Timur,
Bupati Bulungan, dan Bupati Kutai sesuai dengan wewenang
dan
tugasnya
masing-masing
menginventarisasi
dan
mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur,
dan
Kota
Bontang
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi
Kalimantan
Timur,
Kabupaten
Bulungan,
dan
Kabupaten Kutai yang berada dalam wilayah Kabupaten
Nunukan, wilayah Kabupaten Malinau, wilayah
Kabupaten
Kutai Barat, wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan wilayah Kota
Bontang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur,
Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan
sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten
Malinau,
Kabupaten
Kutai
Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
d. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dan utang piutang
Kabupaten Kutai yang kegunaannya untuk Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
PASAL 20
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Nunukan,
Kabupaten
Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang
diperoleh dari wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(3) Pemerintah
Propinsi
Kalimantan
Timur
wajib
membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama
tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
PASAL 21
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bulungan tetap berlaku bagi Kabupaten Nunukan dan
Kabupaten Malinau sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Kutai tetap berlaku bagi Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini,
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.