UU NOMOR 48 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN BIREUN DAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten-Kabupaten
dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
c. Propinsi
Daerah
Istimewa
Aceh
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Bireuen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh
Utara yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Samalanga;
b. Kecamatan Jeunieb;
c. Kecamatan Peudada;
d. Kecamatan Jeumpa;
e. Kecamatan Peusangan;
f. Kecamatan Makmur;
g. Kecamatan Gandapura;
h. Kecamatan Pandrah;
i. Kecamatan Juli; dan
j. Kecamatan Jangka.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Simeulue terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Simeulue Timur;
b. Kecamatan Simeulue Tengah;
c. Kecamatan Simeulue Barat;
d. Kecamatan Teupah Selatan; dan
e. Kecamatan Salang.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bireuen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kabupaten Administratif Simeulue dalam wilayah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh dihapus.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Selat Malaka;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan
Sawang, Kabupaten Aceh Utara;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan
Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan
Meureudu, dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
(2) Kabupaten Simeulue mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Samudra Hindia;

b. sebelah timur dengan Samudra Hindia;

c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat dengan Samudra Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 4, Pemerintah
Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

PASAL 9

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Bireuen berkedudukan di Bireuen.
(2) Ibukota Kabupaten Simeulue berkedudukan di Sinabang.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 10

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
dibentuk
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
di
Kabupaten
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan
lembaga
teknis
Kabupaten,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
pengisian
keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Simeulue diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue terdiri atas :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten masing-masing; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Utara setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Bireuen.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama timewa Aceh.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue, Gubernur Daerah Istimewa Aceh
dan Bupati Aceh Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue
sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang
berada dalam Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan sifatnya diperlukan
serta kegiatannya berada di Kabupaten Bireuen dan Badan Usaha
Milik Daerah Propinsi Istimewa Aceh yang kedudukan dan
sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten
Simeulue;

d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bireuen serta utang piutang
Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang kegunaannya
untuk Kabupaten Simeulue; dan

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue.

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue,sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
yang
bersangkutan
dibebankan
masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Aceh Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan perimbangan
hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireuen
dan Kabupaten Simeulue.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Bireuen
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Administratif Simeulue tetap berlaku sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.