UU NOMOR 49 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN MENTAWAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah;
c. Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi dan Riau (), sebagai Undang-undang.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai
dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Siberut Utara;
b. Kecamatan Siberut Selatan;
c. Kecamatan Sipora; dan
d. Kecamatan Pagai Utara Selatan.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Kepulauan
Mentawai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Samudera Hindia;

b. sebelah timur dengan Samudera Hindia;

c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan

d. sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan
tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua Pejat.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan
Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan
Mentawai dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum
lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai terdiri atas :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang
Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Kepulauan Mentawai.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Barat.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang
Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten
Kepulauan
Mentawai
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten
Kepulauan Mentawai;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan
Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan
Mentawai;

d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan
Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Kabupaten
Padang
Pariaman
berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan
Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.